✔ Kiprah Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan
Secara umum kiprah dan tanggungjawab wakil kepala satuan pendidikan(sekolah) yakni : 1) Membantu kiprah Kepala Satuan pendidikan sesuai dengan kiprah bidangnya; 2) Mewakili Kepala Satuan Pendidikan jika berhalangan. Jumlah wakil kepala sekolah di suatu satuan pendidikan sangat tergantung kepada tipe sekolah misalnya, wakil kepala sekolah Sekolah Menengan Atas tipe A = 4 wakil kepala sekolah, Tipe B = 3 wakil kepala sekolah, Tipe C = 2 wakil kepala sekolah dan Tipe D = 1 wakil kepala sekolah.
Namun dengan terbitnya Permendikbud nomor 12 tahun 2017 jumlah wakil kepala sekolah di satuan pendidikan sudah ditentukan : 1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan; 2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
Untuk memperlancar pelaksanaan kiprah masing-masing wakil kepala satuan pendidikan , maka sekolah sanggup merumuskan ruang ingkup kiprah dan fungsi wakil kepala satuan pendidikan sesuai dengan bidangnya yaitu:
1. Tugas Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan Bidang Kurikulum
Menyusun aktivitas Kerja Bidang Kurikulum (Program Tahunan dan Semester)
Menyusun kalender pendidikan sekolah
Bersama Tim TPK , menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal.
Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran
Menyusun aktivitas supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Menyusun SK pembagian kiprah mengajar guru dan kiprah komplemen lainnya
Menyusun jadwal pelajaran dan jadwal ulangan harian/semester
Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah / Nasional
Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/ lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (raport) dan penerimaan STTB/Ijasah;
Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan pola format RPP
Menyediakan aktivitas kelas, aktivitas piket, surat izin masuk/keluar, aktivitas guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak berguru dengan siswa, ketidakhadiran siswa, form catatan pertemuan dan bahan guru, daftar nilai, dan form home visit)
Penyusunan aktivitas pembelajaran dan analisis mata pelajaran
Menyusun draf peraturan akademik untuk dibawakan di rapat majelis guru
Menyediakan dan menyidik daftar hadir guru
Memeriksa aktivitas rencana pembelajaran guru
Mengatasi kendala terhadap proses pembelajaran
Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam proses pembelajaran (spidol dan isi tintanya, buku, penghapus papan tulis, daftar ketidakhadiran siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
Mengkoordinasikan pelaksanaan pembelajaran dan laporan pelaksanaan proses pembelajaran
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan rencana pembelajaran da Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala
Dalam pelaksanaan kiprah wakil kurikulum bertanggungjawa kepada kepala sekolah dan menjalin kerjasama/komunikasi dalam kiprah khusunya kepada: Tenaga administrasi, kepala labor, kepala perpustakaan , semua wakil kepala sekolah dan semua guru untuk peningkatan mutu akademik siswa.
2. Tugas Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan Bidang Kesiswaan
Menyusun aktivitas training kesiswaan (OSIS)
Menyusun aktivitas ekstrakurikuler
Menyusun Tata Tertib Sekolah
Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal sesuai minat dan talenta masing-masing
Mengelola layanan-layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah
Melaksanakan bimbingan kegiatan kegiatan kesiswaan
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa;
Menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
Membina kegiatan ekstrakurikuler dan OSIS
Berkoordinasi dengan wali kelas dan guru wacana keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, kerukunan dan kekeluargaan(7K)
Memberi pengarahan dan evaluasi dalam pemilihan pengurus OSIS
Melakukan training pengurus OSIS dalam berorganisasi
Bekerjasama dengan guru pembina ekskul untuk menyusun program training siswa;
Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan aneka macam perlombaan;
Bersama dengan wakil lainnya untuk mempersiapkan PPDB
Mempersiapkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru.
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili Sekolah dalam kegiatan di luar Sekolah.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
Mengatur dan menyelenggarakan kekerabatan Sekolah dengan orang renta murid
Melaksanakan pemilihan calon siswa peserta beasiswa;
Berkoordinasi dengan BP/BK dalam hal problem kesiswaan
Berkoordinasi dengan orang renta , guru BK dalam pengusulan siswa masuk perguruan tinggi.
Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan dalam melakukan tugasnya wakil bidang kesiswaan bekerja sama dengan tenaga administrasi, semua wakil kepala sekolah, guru BK. Pembina ekstrakurikuler, semua guru untuk peninkatan disiplin dan ketrampilan siswa.
3. Tugas Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan pendidikan Bidang Humas
Menyusun aktivitas kerja bidang kekerabatan masyarakat ( Humas )
. Mengatur dan menyelenggarakan kekerabatan Sekolah dengan orangtua/Wali siswa
Membangun jejaring kerjasama dengan pihak luar
Mengelola kekerabatan sekolah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan pemberian ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah.
Mempublisasikan kebijakan, aktivitas sekolah dan prestasi sekolah pada pihak diluar sekolah
Membina kekerabatan antar Sekolah dengan komite Sekolah
Membina kekerabatan antar sekolah dengan masyarakat lingkungan sekolah
Membina kekerabatan sekolah dengan forum pemerintah, dunia usaha, dan forum sosial lainnya
Memberi informasi /menerima informasi wacana perkembangan sekolah dan warta penting lainnya untuk dibahas bersama dengan unsur pimpinan.
Menyusun laporan pelaksanaan kekerabatan masyarakat secara berkala.
Melaksanakan tugas-tugas ke luar lembaga
Menjalin kekerabatan ke luar forum sesuai fungsi dan kebutuhan sekolah
Dalam melakukan tugasnya wakil kepala sekolah bidang kekerabatan dengan masyarakat (humas) bertanggungjawab kepada kepala sekolah, dan dalam hal tertentu harus berkoordinasi dengan semua wakil kepala sekolah, kepala tata usaha, guru BK , tokoh masyarakat yang berkaitan dengan sekolah dan semua guru di sekolah.
4. Tugas Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan Bidang Sarana Dan Prasarana
Menyusun aktivitas kerja bidang sarana / prasarana
Menyusun aktivitas perawatan sarana/prasarana
Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana sekolah/madrasah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran
Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan
Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan aktivitas pengambilan keputusan
Bekerja sama dengan tata perjuangan dalam inventarisasi sarana/prasarana
Menginventarisasi barang yang ada di sekolah
Mengumpulkan data wacana sarana/prasarana yang rusak/tidak layak pakai;
Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang proses pembelajaran ,
Pendayagunaan sarana prasarana ( termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan )
Pemeliharaan sarana dan prasaran pendidikan ( pengamanan, penghapusan, pengembangan)
Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran dan alat- alat laboratorium
Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran dan alat-alat perpustakaan
Dalam pelaksanaan tugasnya wakil kepala sekolah bidang sarana/prasarana bertanggungjawab kepada kepala sekolah dan dalam hal tertentu berkoordinasi dengan semua wakil kepala sekolah, tenaga tata perjuangan , kepala laboratorium dan perpustakaan bahkan dengan semua guru dan pegawaib di sekolah.
Namun dengan terbitnya Permendikbud nomor 12 tahun 2017 jumlah wakil kepala sekolah di satuan pendidikan sudah ditentukan : 1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan; 2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
Untuk memperlancar pelaksanaan kiprah masing-masing wakil kepala satuan pendidikan , maka sekolah sanggup merumuskan ruang ingkup kiprah dan fungsi wakil kepala satuan pendidikan sesuai dengan bidangnya yaitu:
1. Tugas Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan Bidang Kurikulum
Menyusun aktivitas Kerja Bidang Kurikulum (Program Tahunan dan Semester)
Menyusun kalender pendidikan sekolah
Bersama Tim TPK , menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal.
Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran
Menyusun aktivitas supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Menyusun SK pembagian kiprah mengajar guru dan kiprah komplemen lainnya
Menyusun jadwal pelajaran dan jadwal ulangan harian/semester
Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah / Nasional
Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/ lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (raport) dan penerimaan STTB/Ijasah;
Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan pola format RPP
Menyediakan aktivitas kelas, aktivitas piket, surat izin masuk/keluar, aktivitas guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak berguru dengan siswa, ketidakhadiran siswa, form catatan pertemuan dan bahan guru, daftar nilai, dan form home visit)
Penyusunan aktivitas pembelajaran dan analisis mata pelajaran
Menyusun draf peraturan akademik untuk dibawakan di rapat majelis guru
Menyediakan dan menyidik daftar hadir guru
Memeriksa aktivitas rencana pembelajaran guru
Mengatasi kendala terhadap proses pembelajaran
Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam proses pembelajaran (spidol dan isi tintanya, buku, penghapus papan tulis, daftar ketidakhadiran siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
Mengkoordinasikan pelaksanaan pembelajaran dan laporan pelaksanaan proses pembelajaran
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan rencana pembelajaran da Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala
Dalam pelaksanaan kiprah wakil kurikulum bertanggungjawa kepada kepala sekolah dan menjalin kerjasama/komunikasi dalam kiprah khusunya kepada: Tenaga administrasi, kepala labor, kepala perpustakaan , semua wakil kepala sekolah dan semua guru untuk peningkatan mutu akademik siswa.
2. Tugas Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan Bidang Kesiswaan
Menyusun aktivitas training kesiswaan (OSIS)
Menyusun aktivitas ekstrakurikuler
Menyusun Tata Tertib Sekolah
Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal sesuai minat dan talenta masing-masing
Mengelola layanan-layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah
Melaksanakan bimbingan kegiatan kegiatan kesiswaan
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa;
Menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
Membina kegiatan ekstrakurikuler dan OSIS
Berkoordinasi dengan wali kelas dan guru wacana keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, kerukunan dan kekeluargaan(7K)
Memberi pengarahan dan evaluasi dalam pemilihan pengurus OSIS
Melakukan training pengurus OSIS dalam berorganisasi
Bekerjasama dengan guru pembina ekskul untuk menyusun program training siswa;
Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan aneka macam perlombaan;
Bersama dengan wakil lainnya untuk mempersiapkan PPDB
Mempersiapkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru.
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili Sekolah dalam kegiatan di luar Sekolah.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
Mengatur dan menyelenggarakan kekerabatan Sekolah dengan orang renta murid
Melaksanakan pemilihan calon siswa peserta beasiswa;
Berkoordinasi dengan BP/BK dalam hal problem kesiswaan
Berkoordinasi dengan orang renta , guru BK dalam pengusulan siswa masuk perguruan tinggi.
Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan dalam melakukan tugasnya wakil bidang kesiswaan bekerja sama dengan tenaga administrasi, semua wakil kepala sekolah, guru BK. Pembina ekstrakurikuler, semua guru untuk peninkatan disiplin dan ketrampilan siswa.
3. Tugas Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan pendidikan Bidang Humas
Menyusun aktivitas kerja bidang kekerabatan masyarakat ( Humas )
. Mengatur dan menyelenggarakan kekerabatan Sekolah dengan orangtua/Wali siswa
Membangun jejaring kerjasama dengan pihak luar
Mengelola kekerabatan sekolah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan pemberian ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah.
Mempublisasikan kebijakan, aktivitas sekolah dan prestasi sekolah pada pihak diluar sekolah
Membina kekerabatan antar Sekolah dengan komite Sekolah
Membina kekerabatan antar sekolah dengan masyarakat lingkungan sekolah
Membina kekerabatan sekolah dengan forum pemerintah, dunia usaha, dan forum sosial lainnya
Memberi informasi /menerima informasi wacana perkembangan sekolah dan warta penting lainnya untuk dibahas bersama dengan unsur pimpinan.
Menyusun laporan pelaksanaan kekerabatan masyarakat secara berkala.
Melaksanakan tugas-tugas ke luar lembaga
Menjalin kekerabatan ke luar forum sesuai fungsi dan kebutuhan sekolah
Dalam melakukan tugasnya wakil kepala sekolah bidang kekerabatan dengan masyarakat (humas) bertanggungjawab kepada kepala sekolah, dan dalam hal tertentu harus berkoordinasi dengan semua wakil kepala sekolah, kepala tata usaha, guru BK , tokoh masyarakat yang berkaitan dengan sekolah dan semua guru di sekolah.
4. Tugas Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan Bidang Sarana Dan Prasarana
Menyusun aktivitas kerja bidang sarana / prasarana
Menyusun aktivitas perawatan sarana/prasarana
Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana sekolah/madrasah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran
Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan
Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan aktivitas pengambilan keputusan
Bekerja sama dengan tata perjuangan dalam inventarisasi sarana/prasarana
Menginventarisasi barang yang ada di sekolah
Mengumpulkan data wacana sarana/prasarana yang rusak/tidak layak pakai;
Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang proses pembelajaran ,
Pendayagunaan sarana prasarana ( termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan )
Pemeliharaan sarana dan prasaran pendidikan ( pengamanan, penghapusan, pengembangan)
Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran dan alat- alat laboratorium
Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran dan alat-alat perpustakaan
Dalam pelaksanaan tugasnya wakil kepala sekolah bidang sarana/prasarana bertanggungjawab kepada kepala sekolah dan dalam hal tertentu berkoordinasi dengan semua wakil kepala sekolah, tenaga tata perjuangan , kepala laboratorium dan perpustakaan bahkan dengan semua guru dan pegawaib di sekolah.
Belum ada Komentar untuk "✔ Kiprah Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan"
Posting Komentar