✔ Bagaimana Cara Melakukan Aktivitas Induksi Di Sekolah?

     
Program induksi wajib di ikuti oleh guru pemula . Program Induksi ialah kegiatan orientasi, pelatihan, pengembangan, dan praktik pemecahan  berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada  satuan pendidikan di tempat tugasnya. 

Yang disebut guru pemula ada tiga kategori pertama, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah  daerah; Kedua, Pegawai Negeri Sipil  (PNS) yang  mutasi dari jabatan lain yang ingin jadi guru;  ketiga, Bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.  

Hasil selesai dari kegiatan induksi ini diperoleh akta tanda lulus kegiatan induksi dan akta tersebut dipakai untuk mengusulkan guru tersebut untuk memperoleh  jabatan fungsional guru.

Konsekuensi guru yang tidak mengikuti kegiatan induksi ialah guru tersebut tidak sanggup mempunyai status jabatan fungsional guru menyerupai : guru pertama, muda, guru madya dan dan guru utama.  

Guru yang tidak mempunyai jabatan fungsional tersebut tidak mendapat  tunjangan fungsional guru dan tidak sanggup disertifikasi sebagai guru profesional. Selain itu kenaikan pangkat mereka dilarang memakai sistem kredit tapi dimungkinkan naik pangkat reguler menyerupai PNS umum. 

Dengan demikian menjadi tanggungjawab kepala sekolah untuk memperhatikan guru yang diangkat pertama kali atau guru pindahan yang bukan berasal dari guru (instansi lain) untuk melaksanakan kegiatan induksi di sekolah.

Dari sisi waktu pelaksanaan  program induksi bagi guru pemula dimulai dari pertama kali ia diangkat di sekolah tempat tugasnya,  kemudian diberikan 1 tahun pertama (10 bulan) mengikuti kekgiatan induksi, apabila dengan batas waktu tenggang tersebut tidak lulus maka diberi perpanjangan 1 tahun lagi (total 2 tahun). 

Jika  di tahun ke dua masih tidak  lulus maka yang bersangkutan tidak berhak mempunyai jabatan fungsional guru walaupun melaksanakan tugas  seperti guru lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan induksi,   sesuai aturan harus melibatkan tiga unsur dalam kegiatan tersebut  yaitu kepala sekolah, guru pembimbing yang telah berpengalaman dan pengawas sekolah.

Tujuan diadakannya kegiatan Induksi bagi Guru Pemula dari sisi profesional ada dua yaitu: supaya guru pemula  dapat menyesuaikan diri dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah dan pemula supaya bisa melaksanakan pekerjaanmya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.

Tahapan kegiatan induksi

1. Tahap persiapan
Tahap persiapan kegiatan induksi dilakukan oleh kepala sekolah. Ketika ada guru pemula ditempatkan di sekolah maka kepala sekolah melaksanakan pertama, analisis kebutuhan guru pemula; kedua menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan induksi, ketiga penunjukan kegiatan pembimbing.

2. Tahap  Pengenalan sekolah dan lingkungannya. (pada bulan ke -1)
Tahap ini dilakukan pada bulan pertama, kepala sekolah mendapatkan guru pemula dan melaksanakan wawancara kemudian ditunjuk pembimbing untuk memperkenalkan sekolah dan mempelajari buku panduan yang telah disusun sekolah kemudian  secara bersama menyusun rencana pengembangan keprofesian, silabus dan RPP dan evaluasi hasil belajar

3. Tahap Pelaksanaan dan observasi pada ( bulan ke – 2)
Pembimbing melaksanakan observasi pembelajaran yang mencakup pra observasi, observasi dan pasca observasi.

4. Tahap evaluasi
Tahap evaluasi dilakukan pada bulan (2-9) dan bulan ke-10. Penilaian ini dilakukan dua tahap oleh pembimbing sebagai assessment for learning dan tahap dua dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai assessment of learning. Penilaian tersebut memakai instrumen pengamatan untuk kegiatan induksi (ada pada pedoman pelaksanaan kegiatan induksi)  , dan hasil selesai pengamatan/penilaian tersebut didiskusikan bersama antara pembimbing, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

5. Tahap pelaporan dan rekomendasi
Pada tahap ini kepala sekolah menciptakan laporan pelaksanaan kegiatan induksi yang didalamnya tercantum nilai perolehan guru pemula, dilampiri dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah secara aktual mengikuti kegiatan induksi dan rekomendasi dari kepala sekolah untuk sanggup diajukan penerbitan akta kegiatan induksi bagi guru pemula tersebut. 

Guru pemula dinyatakan lulus apabila memperoleh minimal baik, denganmenggunakan rentang penilaian   Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.  Amat  Baik, jika skor evaluasi antara 91-100; Baik, kalau skor evaluasi antara 76-90; Cukup, kalau skor evaluasi antara 61-75; Sedang, kalau skor evaluasi antara 51-60; Kurang, kalau skor evaluasi kurang dari 50.

Berikut Contoh : Laporan Guru Pemula yang harus ditandatangani kepala sekolah dan pengawas sekolah

Departemen Pendidikan dan KebudayaanKabupaten/Kota____________________
Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula



Nama:
Sekolah/madrasah:
Pendidikan:
Kabupaten/Kota:
Institusi pendidikan:
Provinsi:
Kelas yang dikelola:
Jumlah jam per minggu:
Mata Pelajaran yang diampu:
SB = Sangat Baik B = Baik PP = Perlu Peningkatan
No
Kompetensi
SB
B
PP
Catatan kepala sekolah
1
Kompetensi pedagogis

1.1. Memahami latar belakang  akseptor didik



1.2. Memahami teori belajar



1.3. Mengembangkan kurikulum



1.4. Melaksanakan kegiatan
       pengembangan pendidikan



1.5. Mengembangkan potensi 
       akseptor didik



1.6. Berkomunikasi dengan akseptor didik



1.7. Mengelola evaluasi & penilaian



2
Kompetensi kepribadian
2.1. Berperilaku sesuai dengan 
       norma, kebiasaan, dan hukum 
       di Indonesia



2.2. Berkepribadian matang dan  stabil



2.3. Memiliki watak kerja dan
       Komitmen serta pujian
       menjadi guru



3
Kompetensi sosial
3.1. Berperilaku inklusif, objektif, dan
       tidak pilih kasih



3.2. Berkomunikasi dengan guru,   staf 
       pegawai sekolah /  madrasah,orang      
       tua, dan masyarakat



4
Kompetensi profesional
4.1. Pengetahuan dan pemahaman
       perihal struktur, isi dan standar 
       kompetensi mata   pelajaran,serta 
       tahap-tahap pembelajaran



4.2. Mengembangkan profesionalitas
       melalui refleksi diri




Rekomendasi: bahwa ________________dinyatakan kompeten*/tidak kompeten** untuk menjadi guru.
Kepala Sekolah/madrasah
Nama:
NIP


Tanda tangan:

Tanggal:
Pengawas Sekolah/madrasah
Nama:
NIP


Tanda tangan:

Tanggal:
*    berhak memperoleh Surat Keterangan yang menyatakan BERHASIL
** berhak mengikuti perpanjangan induksi bagi guru pemula yang gres mengikuti kegiatan induksi tahun   pertama, atau berhak memperoleh surat keterangan yang menyatakan TIDAK BERHASIL bagi guru
    pemula yang telah mengikuti perpanjangan kegiatan induksi.
Asli untuk guru                                                      Salinan untuk pengawas sekolah/madrasah
Salinan untuk kepala sekolah/madrasah              Salinan untuk dinas pendidikan
      






















Belum ada Komentar untuk "✔ Bagaimana Cara Melakukan Aktivitas Induksi Di Sekolah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel