✔ Ppg 2019, Seleksi Kemampuan Akademik (Pretest ) Aktivitas Ppg Dalam Jabatan
Berikut Admin tuliskan sekilas isi surat edaran dari Kemendikbud mengenai pelaksanaan aktivitas pretest PPGJ yang akan dilaksankan pada tahun ini perihal seleksi Kemampuan akademik untuk PNS dan Non PNS, mengenai Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan. Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 jadwal PPG Dalam Jabatan. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2015.
Sehubungan dengan ha1 tersebut, dengan hormat kami sampaikan isu terkait dengan persiapan pelaksanaan Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 bagi jadwal PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Calon penerima Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 ialah guru tetap yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015
2. Calon penerima melaksanakan registrasi melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
3. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat :
a. Linieritas antara jadwal studi kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan verifikasi data memakai tabel linieritas sebagaimana terlampir.
b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan menurut perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat.
4. Calon penerima yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan.
5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal seleksi kemampuan akademik tahun 2019, dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV tertera pada Lampiran I dan II.
1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.
a. Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan menurut perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat yang belum mempunyai akta pendidik.
b. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
d. Memiliki NUPTK.
e. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
g. Sehat jasmani dan rohani.
http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b. Guru login memakai akun SIM PKB masing-masing
c. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S- 1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d. Guru menentukan nama perguruan tinggi dan jadwal studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e. Guru menentukan dan memutuskan bidang studi PPG yang linier dengan jadwal studi pada ijazah S-1/D- IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
f. Guru harus aktif mengusut status hasil verifikasi dan validasi proses registrasi seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h. Guru mencetak kartu penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman
http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
i. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta.
j. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik sanggup dilihat pada laman
http://sergur.kemdikbud.go.id
2. Apabila mengalami hambatan pada ketika registrasi alasannya ialah perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melaksanakan perbaikan data pada Dapodik dan melaksanakan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019
3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses registrasi seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan jadwal studi pada ijazah S- 1/D-4.
b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jikalau bidang studi PPG yang dipilih linier dengan jadwal studi pada ijazah S-1/D-IV dan mempunyai SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b. “Ditolak” jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak sanggup memberikan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap hingga batas waktu verifikasi berakhir. Contoh masalah : Guru dengan kualifikasi akademik S- 1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c. “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka semoga sanggup diterima sebagai penerima seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data proposal sanggup dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.
Sehubungan dengan ha1 tersebut, dengan hormat kami sampaikan isu terkait dengan persiapan pelaksanaan Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 bagi jadwal PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Calon penerima Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 ialah guru tetap yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015
2. Calon penerima melaksanakan registrasi melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
3. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat :
a. Linieritas antara jadwal studi kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan verifikasi data memakai tabel linieritas sebagaimana terlampir.
b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan menurut perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat.
4. Calon penerima yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan.
5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal seleksi kemampuan akademik tahun 2019, dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV tertera pada Lampiran I dan II.
Kategori PPGJ 2019
Calon penerima ialah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.
Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan menurut perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat yang belum mempunyai akta pendidik.
b. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
d. Memiliki NUPTK.
e. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
g. Sehat jasmani dan rohani.
Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
1. Pendaftaran seleksi kemampuan akademik jadwal PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui lamanhttp://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b. Guru login memakai akun SIM PKB masing-masing
c. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S- 1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d. Guru menentukan nama perguruan tinggi dan jadwal studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e. Guru menentukan dan memutuskan bidang studi PPG yang linier dengan jadwal studi pada ijazah S-1/D- IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
f. Guru harus aktif mengusut status hasil verifikasi dan validasi proses registrasi seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h. Guru mencetak kartu penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman
http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
i. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta.
j. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik sanggup dilihat pada laman
http://sergur.kemdikbud.go.id
2. Apabila mengalami hambatan pada ketika registrasi alasannya ialah perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melaksanakan perbaikan data pada Dapodik dan melaksanakan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019
3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses registrasi seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan jadwal studi pada ijazah S- 1/D-4.
b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jikalau bidang studi PPG yang dipilih linier dengan jadwal studi pada ijazah S-1/D-IV dan mempunyai SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b. “Ditolak” jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak sanggup memberikan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap hingga batas waktu verifikasi berakhir. Contoh masalah : Guru dengan kualifikasi akademik S- 1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c. “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka semoga sanggup diterima sebagai penerima seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data proposal sanggup dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.
Jadwal Pelaksanaan aktivitas PPG 2019
Pendaftaran, 30 september-23 oktober 2019
Verifikasi dan Validasi Lineritas Bidang studi PPG dan Ijazah, 2 Oktober-29 Oktober 2019
Penetapan TUK oleh LPMP,14-18 Oktober
Penetapan (Ploting) TUK calon penerima seleksi kemampuan akademik, 30 oktober-4 November 2019
Cek kartu calon peserta, 5-9November 2019
Pelaksanaan seleksi kemampuan akademik di TUK oleh Ditjen GTK, 11-23 November 2019
Berikut juga Admin tuliskan Surata Penetapan Penyelenggaraan PPG 2019 dan Kuota PPG 2019 :
Kepada Yth.
Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi
(Terlampir)
Berkenaan dengan Kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi perihal penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui jalur mandiri, dan penetapan LPTK penyelenggara PPG, bersama ini kami memberikan dan melampirkan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 231/B/HK/2019 perihal Kuota Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PPG Tahun 2019.
Selanjutnya, mohon kepada LPTK untuk sanggup mempersiapkan dan melaksanakan jadwal PPG dengan sebaik-baiknya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, disampaikan terimakasih.
Direktur Pembelajaran,
ttd
Paristiyanti Nurwardani
Itulah sekilas yang sanggup Admin informasikan selengkapnya mengenai file surat edaran tersebut sanggup Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini. Selain dari pada SE admin juga telah menyiapkan file lainnya melengkapu isu PPG dan PPGJ di tahun 2019.
Surat Edaran PPGJ 2019 seleksi Kemampuan akademik untuk PNS dan Non PNS LINK DOWNLOAD DISINI
Penetapan Penyelenggaraan PPG 2019 LINK DISINI
Kisi-kisi soal Pretest PPGJ LINK DISINI
Demikian yang sanggup Admin sampaikan, semoga hadirnya isu ini membantu Bapak dan Ibu yang pada kesempatan artikel ini sedang mencari isu mengeni Program PPG dalam jabatan di tahun 2019.
Belum ada Komentar untuk "✔ Ppg 2019, Seleksi Kemampuan Akademik (Pretest ) Aktivitas Ppg Dalam Jabatan"
Posting Komentar