✔ Tips Mempersiapkan Pengakuan Sekolah




Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau aktivitas pendidikan, yang alhasil diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu forum yang berdikari dan profesional.dalam hal ini ialah Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah(BAN/S/M).Bahan memilih kelayakan tersebut dilihat dari ketercapain/terpenuhinya 8 standar pendidikan yang terlihat dari kondisi riel dan dibuktikan dokumen atau manajemen yang sanggup dipertanggungjawabkan.  

Agar ratifikasi sanggup terealisasi dengan baik, lancar dan memperlihatkan hasil maksimal maka ada beberapa langkah yang harus dikerjakan sekolah :

Langkah -1
Sekolah melaksanakan sosialisasi ke semua steakholders sekolah, siswa , guru, tenaga administrasi, komite sekolah/tokoh masyarakat yang sanggup membantu dan menfasilitasi persiapan ratifikasi sekolah.

Langkah- 2..
Sekolah perlu membentuk tim kerja yang mempersiapkan semua dokumen dan bukti fisik secara nyata, akurat dan sanggup dipertangungjawabkan. Tim tersebut diterbitkan surat keputusan sehingga mempunyai legal formal, boleh dalam bentuk kepanitiaan yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota, atau susunan dalam bentuk lainnya.

Langkah -3
Panitia yang ditunjuk melaksanakan rapat, dan ditetapkan pembagian kiprah yang jelas, siapa dan mengerjakan apa. Dalam hal ini boleh dibagi masing –masing berdasarkan standar pendidikan.Kemudian diskusikan mekanisme yang harus ditempuh dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Langkah-4
Kepala sekolah atau panitia perlu memilih sasaran kerjanya, tentukan batas waktu penyelesaian tanggungjawab masing-masing.

Langkah-5
Masing-masing angota yang ditunjuk, diberikan standar yang menjadi tanggungjawabnya untuk dipelajari, berdiskusi ihwal instrument dengan memperhatikan petunjuk teknis penilaian yang disediakan (dokumen sanggup di download) lalu mulai mengumpulkan dokumen data/fakta dan pembenahan terhadap sarana/prasarana sekolah.

Langkah-6
Semua dokumen yang dikumpulkan oleh anggota yang ditunjuk dimasukan kedalam map besar, diberi label dan standar. Kalau memungkinkan setiap butir instrument ditempelkan bersama bukti fisiknya;

Langkah-7
Perlu dilakukan monev oleh kepala sekolah untuk mengetahui proses pekerjaanya, hambatan yang ditemukan dan hasil yang sudah dicapai. Dalam hal ini lakukan pertemuan secara terpola satu kali dua ahad atau disepakati bersama;

Langkah -8
Semua dokumen yang telah terkumpul ditempatkan dalam satu daerah dan di atur sedemikian rupa sehigga gampang nantinya diperiksa oleh tim ratifikasi yang menverivikasi data.  
Berikut ini ialah beberapa daftar dokumen bukti fisik yang sangat penting yang harus disiapkan sekolah dalam rangka ratifikasi sekolah/ madrasah:

1. Dokumen Standar Isi

  •  KTSP Dokumen I, II dan III
  •  Referensi pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
  • Kalender pendidikan,
  • SK tim pengembang kurikulum
  • Silabus pembelajaran
  • Berita aktivitas pengembangan KTSP dan silabus tiap mata pelajaran dan daftar hadir
  • Berita aktivitas penetapan KKM dan daftar hadir
  • Dokumen RPP (terlihat pengembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan)
  • Buku pelajaran
  • Berita aktivitas rapat dan daftar hadir (guru, komite dan tokoh masyarakat)
  • Program pengembangan diri (program layanan BK dan aktivitas ekstrakurikuler)
  • Dokumen kiprah siswa (Tugas terstruktur dan kiprah berdikari tidak terstruktur)
  • Notulen rapat 
  • Jadwal Pelajaran
  • Dan lain-lain
2. Standar proses
  • Dokumen RPP
  • Dokumen monev & laporan pemantauan proses pembelajaran
  • Dokumen laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran dan tindak lanjutnya
  • Kumpulan instrumen supervisi yang telah terisi dan pengolahannya
  • Catatan hasil penilaian proses pembelajaran oleh kepala sekolah.
  • Dokumen laporan pengawasan proses pembelajaran
  • Dokumen tindak lanjut hasil evaluasi
3. Standar kompetensi lulusan
  • Dokumen  RPP
  • Tugas siswa
  • Tata tertib sekolah
  • Piagam penghargaan siswa
  • Dokumen ujian nasional
  • Dokumen kegiatan lomba-lomba, pentas seni budaya, kegiatan bulan bahasa 
  • Dan lain-lain yang berkaitan dengan standar lulusan
4. Standar pendidik dan kependidikan
  • Dokumen semua Ijajah guru/TU   dan sertifikat pendidik (lengkapi dengan rekapnya)
  • Dokumen rapat guru (surat undangan, daftar hadir, notula rapat)
  • Daftar hadir guru selama 1 semester (rekap kehadiran)
  • Sertifikat pendidik dan jadwal mengajar
  • Ijazah kepala sekolah dan sertifikat pendidik
  • Surat keterangan pengalaman mengajar kepala sekolah minimal 5 tahun
  • Dokumen pengelolaan selama 3 tahun terakhir (dokumen jumlah siswa, prestasi siswa  pengembanagan profesi guru, pengembangan kurikulum, perkembangan sarana dan prasarana, kerjasama dengan pihak terkait)
  • Pembukuan pengeloaan keuangan bidang kewira usahaan
  • Dokumen surat perjanjian, piagam atau dokumen lain.
  • Dokumen supervisi
  • Ijazah tenaga administrasi
  • Ijazah tenaga perpustakaan
  • SK Kepala Sekolah (penjaga, tenaga kebersihan, pesuruh, tukang kebun)
  • Dan lain-lain yang berkaitan dengan standar proses
5. Standar sarana dan prasarana
  • Surat izin mendirikan bangunan
  • Surat izin penggunaan bangunan
  • Standar bangunan dan kelengkapannya
  • Luas lahan dan akte kepemilikan
  • Laporan pemeliharaan bangunan
  • Buku teks pelajaran
  • Ketersediaan prasarana perlu menerima perhatian seperti:Ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang labotatorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempatibadah dan kelengkapannya, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, daerah bermain/olahraga
  • Program perawatan sekolah secara berkala
  •  Dan lain-lain
6. Standar pengelolaan
  • Dokumen visi, misi dan tujuan sekolah
  • RKS/RKJM dan RKT/RKAS
  • Program supervisi dan bukti pelaksanaanya
  • Program monitoring dan Evaluasi
  • Notulen rapat lengkap tanda tangan kepala sekolah dan di stempel
  • KTSP, Kalender pendidikan,
  • Struktur organisasi dan rincian tugasnya ,
  • Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan,
  • Peraturan akademik, tata tertib guru/tatatertib siswa, instruksi etik guru,
  • Biaya operasi sekolah, aktivitas pembelajaran, penilaian hasil berguru siswa
  • Dokumen layanan konseling,
  • Program pelatihan prestasi,
  • Program ektrakurikuler,
  • Daftar alumi
  • Proram pendayagunaan pendidik (pembagian tugas, penentuan sistem penghargaan, pengembangan profesi, promosi dan penempatan, mutasi)
  • Program pengawasan dan bukti sosialisasi program
  • Laporan penilaian diri sekolah (EDS)/Pemetaan mutu
  • Laporan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
  • Agenda kerja kepala sekolah,
  • Dokumen pengelolaan sistem informasi manajemen
  • Dokumen pembelanjaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dan daftar peneriman  tahun sebelumnya
  • Dokumen penerimaan siswa gres
7. Standar pembiayaan
  • Dokumen investasi sarana dan prasarana
  • RKAS
  • Buku kas umum, buku kas harian, buku bank, buku pajak
  • Daftar gaji
  • Laporan keuangan 3 tahun terakhir lengkap dengan bukti pengeluaran
  • Pedoman pengelolaan keuangan
  • SK Pernunjukan Bendahara
  • Daftar alokasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan siswa, guru dan tenaga lainnya
  • Dan lain-lain yang berkaitan dengan keuangan 
8. Standar penilaian

  • Silabus pembelajaran
  • RPP
  • Arsip tes, nilai tes, nilai pengamatan, dan nilai kiprah terstruktur maupun mandiri.
  • Analisis hasil belajar
  • Buku penghubung guru dan orang bau tanah dan bukti kerja siswa.
  • Program remedial dan pengayaan serta revisi perangkat pembelajaran
  • Arsip hasil penilaian berguru yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah/madrasah.
  • Catatan hasil mengkomunikasikan penilaian dari guru ke guru yang bersangkutan
  • Dokumen rapat ,(surat undangan, isu aktivitas rapat, hasil rapat, surat Keputusan kepala sekolah/madrasah ihwal kepanitiaan ujian tengah semester, ulangan simpulan semester dan ujian akhir semester, rapat kenaikan kelas)
  • Laporan pencapaian hasil belajar
  • Dokumen ujian, Bukti penyerahan  ijazah dan lain-lain. 
Selain dari dokumen juga asessor melaksanakan supervisi kunjungan kelas kepada guru yang ditunjuk secara acak. Observasi terhadap lingkungan sekolah, sarana/prasarana sekolah, dan asessor melaksanakan wawan cara  kepala sekolah, panitia, guru, tenaga administrasi, komite sekolah dan masyarakat di sekitar sekolah. 

Kelengkapan lainnya ialah instrumen ratifikasi yang telah terisi (evaluasi diri), Instrumen pengumpul data dan informasi pendukung ratifikasi telah terisi, materai 6000 dua buah untuk ditempel dalam isu acara, foto-foto kegiatan dan sarana/prasarana. 

Berdasarkan pengalaman walaupun manajemen untuk ratifikasi di atas sangat banyak tapi apabila  dikerjakan dengan tim yang kompak ,  tidak akan terasa terbebani ketika akan menghadapi proses akreditasi. Karena manajemen tersebut merupakan manajemen kegiatan sehari-hari, bulanan maupun tahunan. Oleh alasannya ialah itu siapkan dari kini juga sebelum proses ratifikasi dimulai.


Belum ada Komentar untuk "✔ Tips Mempersiapkan Pengakuan Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel