✔ Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Gres Tahun 2018/2019

Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres akan dilaksanakan sesudah selesai kegiatan penerimaan siswa baru. Kegiatan ini wajib dilaksanakan masing-masing sekolah dengan berpedoman kepada peraturan mendikbud nomor 18 tahun 2016. Agar pelaksanaan tersebut terselenggara dengan sukses, sekolah perlu memahami dan mengkaji ulang wacana isi peraturan tersebut kemudian menciptakan acara untuk pelaksanannya. Berikut ini pedoman pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres tahun 2018/2019  sesuai  peraturan permendikbud nomor 18 tahun 2016 .  

A. Pengertian

Pengenalan lingkungan sekolah ialah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah.

B. Tujuan

Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru Tahun 2018/2019:

1. Mengenali potensi diri siswa baru; 
2. Membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah; 
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru; 
4. Mengembangkan interaksi faktual antar siswa dan warga sekolah lainnya; 
5  Menumbuhkan sikap faktual antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

C. Waktu Pelaksanaan  

1. Dilaksanakan paling usang 3 hari
2. Dilaksanakan pada ahad pertama awal tahun pelajaran
3. Dilaksanakan pada hari sekolah dan pada jam pelajaran
4. Bagi sekolah berasrama sanggup menambah waktu dengan terlebih dahulu melaporkan ke Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

D. Personil yang Terlibat Dalam Kegiatan
1. Kepala sekolah sebagai penanggungjawab penuh
2. Guru
3. Apabila guru tidak mencukupi sanggup dibantu siswa dengan syarat:
a. Siswa yang masuk pengurus OSIS,  atau. anggota MPK maksimum 2 orang per kelas
 b.Apabila pengurus OSIS belum ada  sekolah sanggup menentukan perwakilan siswa yang  dipastikan bebas dari sifat jelek dan tindak kekerasan

E. Hal yang perlu diperhatikan/dipatuhi sekolah

1.    Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2.    Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3.    Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai akomodasi yang memadai;
4.    Dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5.    Wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
6.    Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
7.    Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8.    Dilarang memperlihatkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran siswa;
9.    Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
10.  Dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

F. Ruang Lingkup Materi Kegiatan : Kegiatan wajib dan Kegiatan Pilihan

Kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh sekolah sesuai silabus lampiran I permendikbud nomor 18 tahun 2016 ialah sebagai berikut:
1. Pengisian formulir siswa gres oleh orang tua/wali;
2. Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa sanggup dikenalkan oleh orang renta
3. Kegiatan pengenalan warga sekolah;
4. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
5. Kegiatan pengenalan akomodasi sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
6. Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
7. Simulasi penyelesaian suatu duduk perkara untuk menumbuhkan motivasi dan semangat berguru siswa;
8. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
9. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
10. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
11. Kegiatan penanaman dan penumbuhan watak dan karakter;
12. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;
13. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.

Kegiatan pilihan  yang dilakukan oleh sekolah pada masa pengenalan lingkungan sekolah ialah  :

1. Diskusi konseling.
2. Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
3. Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
4. Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan akomodasi toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
5. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
6. Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
7. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan akomodasi dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
8. Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
9. Menginformasikan kawasan rawan di sekitar sekolah.
10. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk hukuman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait
11. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
12. Mendatangkan narasumber dari banyak sekali profesi untuk menyebarkan pengalaman.
13. Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
14. Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
15. Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
    16. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
     17. Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
18. Kegiatan pujian terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian budbahasa di sekolah.
19. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
20. Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.
21. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada dikala bergantian menggunakan akomodasi sekolah.
22.  Kegiatan pendidikan ancaman pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain ancaman merokok.
23. Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.

G.Larangan

Hal yang harus diperhatikan ialah bahwa kegiatan pengenalan lingkungan bagi peserta didik gres tidak sama dengan kegiatan MOS pada tahun-tahun sebelumnya berikut ini  Contoh larangan dalam penggunaan atribut dan larangan dalam pelaksanaannya. 
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:

1.   Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2.      Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3.     Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4.     Alas kaki yang tidak wajar.
5.      Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
5.      Atribut lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.

1.      Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
2.      Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
3.      Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik ibarat menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
4.      Memberikan kiprah yang tidak masuk nalar ibarat berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
5.      Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.

H. Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan terhadap peserta didik gres diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan secara personal atau institusi.
Adapun pemberian hukuman atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini ialah sebagai berikut:
Sekolah memperlihatkan hukuman kepada siswa dalam rangka training berupa teguran lisan; dan tindkan yang bersifat edukatif
Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memperlihatkan hukuman kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa: teguran tertulis;  penundaan atau pengurangan hak;   pembebasan tugas; dan/atau  pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memperlihatkan hukuman kepada sekolah berupa: pemberhentian derma dari pemerintah daerah; dan/atau penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk memperlihatkan hukuman kepada sekolah berupa: rekomendasi penurunan level akreditasi;  pemberhentian derma dari pemerintah; dan/atau  rekomendasi kepada pemerintah kawasan untuk melaksanakan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
I. Evaluasi

Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

J. Saran Pelaksanaan
Agar pelaksanaan gegiatan ini sanggup terealisasi dengan baik, memperlihatkan hasil yang baik dan memenuhi standar hukum yang ditetapkan oleh pemerintah maka sekolah perlu:

1. Menyusun acara  pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa gres
2. Kepala sekolah membentuk kepanitiaan dengan surat keputusan (SK) pelaksana
3. Dalam surat keputusan dijabarkan pula rincian kiprah masing-masing personil
4. Sosialisasi terhadap acara yang disusun
5. Melengkapi sarana yang diharapkan dikala kegiatan
6. Kepala sekolah memperlihatkan pengawasan/monitoring terhadap kegiatan dimaksud
7.  Program/rencana yang disusun oleh sekolah  disampaikan/sosialisasi kepada orang tua/wali pada dikala lapor diri sebagai siswa baru


Demikan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa gres berdasarkan hukum permendikbud nomor 18 tahun 2016. Semoga sekolah sanggup melaksanakannya sebaik-baiknya. 

Belum ada Komentar untuk "✔ Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Gres Tahun 2018/2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel