✔ Mekanisme Pengusulan Naik Pangkat Pengawas Sekolah


Sesuai Permenegpan & RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 22 ayat (2), evaluasi dan penetapan angka kredit setiap acara Pengawas Sekolah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Oleh lantaran itu untuk kelancaran evaluasi dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Sekolah wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh acara yang dilakukan.

Kegiatan pengawas sekolah dinilai oleh Tim Penilai sesuai dengan kewenangannya. Hasil evaluasi tersebut merupakan prestasi kerja pengawas sekolah dalam kurun waktu tertentu (paling sedikit 1 tahun) atau semenjak pengawas sekolah menduduki jabatan/pangkat terakhir.

Prosedur pengusulan DUPAK sebagai berikut:

Setiap Pengawas Sekolah yang akan dinilai prestasi kerjanya dibantu oleh Koordinator Pengawas (Korwas)/Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), wajib menyiapkan materi evaluasi yang dituangkan dalam DUPAK sesuai dengan jenjangnya dibentuk berdasarkan teladan formulir sebagaimana Lampiran II-A hingga dengan Lampiran II-C Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yaitu:

a. Lampiran II-A untuk Pengawas Sekolah Muda
b. Lampiran II-B untuk Pengawas Sekolah Madya
c. Lampiran II-C untuk Pengawas Sekolah Utama.
d. Lampiran XII untuk Pengawas Sekolah yang belum mempunyai ijazah S1/DIV

DUPAK harus dilampiri dengan:

a. Surat Pernyataan Melakukan Pendidikan dibentuk menurut  Lampiran III Peraturan Bersama;
b. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengawasan Akademik dan Manajerial dibentuk berdasarkan Lampiran IV Peraturan Bersama;
c. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi, ibarat Lampiran V Peraturan Bersama; dan
d. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas dibentuk ibarat Lampiran VI Peraturan Bersama;

Masing-masing Surat Pernyataan di atas harus ditanda tangani oleh atasan pribadi (Kepala Dinas yang membidangi pendidikan) disertai dengan bukti fisik sesuai dengan satuan hasil setiap acara sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.

e. Foto copy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
f. Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir
g. Foto copy SK kenaikan jabatan terakhir
h. Foto copy DP3/PPKP 1 tahun terakhir dan 2 tahun terakhir bagi yang akan naik pangkat
i. Fotocopy Ijazah pendidikan formal bagi yang belum diperhitungkan angka kreditnya
j. Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar yang dilengkapi pula dengan SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah, dan SK Pengangkatan Kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah
k. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)/Konversi NIP

DUPAK beserta lampiranya dibundel rapi disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan yaitu:

a. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Propinsi yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/e, undangan diajukan oleh Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.

b. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/e, undangan diajukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.

c. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/e, undangan diajukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.

d. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi sentra di luar Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/e, undangan diajukan oleh pimpinan instansi sentra atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.

e. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Propinsi yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/a, undangan diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas Pendidikan kepada Gubernur melaui Sekretaris Tim Penilai Propinsi.

f. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi hingga dengan golongan ruang IV/a, undangan diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas Pendidikan kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota melaui Sekretaris Tim Penilai Kabupaten/Kota.

g. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/b undangan diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Sekretaris Tim Penilai Kementerian Agama.

h. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan III/d hingga dengan IV/a undangan diajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaui Sekretaris Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

i. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi sentra di luar Kementerian Agama yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan III/d hingga dengan IV/a undangan diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi sentra atau pejabat lain yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Instansi.

Demikian tata cara pengusulan penetapan angka kredit pengawas sekolah, biar bermanfaat sehingga tidak ada diantara pengawas yang ke hukum pembebasan sementara. Semoga

Bahan Bacaan :
1. Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya


Belum ada Komentar untuk "✔ Mekanisme Pengusulan Naik Pangkat Pengawas Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel