✔ Jabatan Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Kepala sekolah yaitu orang kunci (key the person) dalam memajukan mutu pendidikan di sekolah. Kepala sekolah yang berkualitas akan sanggup menimbulkan guru dan staf yang dipimpinnya profesional, penerima didiknya cerdas , masyarakat lingkungan sekolah akan turut bergerak serta menunjukkan konstribusi untuk kemajuan sekolah.
Seburuk apa pun suatu sekolah jikalau kepala sekolahnya berkualitas secara sedikit demi sedikit sekolah tersebut akan maju menuju sekolah yang bermutu. Sebaliknya, sebagus apapun suatu sekolah jikalau dipimpin kepala sekolah yang tidak kompeten, maka sekolah tersebut tinggal menunggu kehancuran. Oleh lantaran itu jabatan kepala sekolah sangat strategis dalam kemajuan dan mutu suatu sekolah.
Untuk memperoleh kepala sekolah yang mimiliki kompetensi memimpin dan mengelola suatu sekolah pemerintah memperbaharui regulasi yang semula diatur dengan permendikbud nomor 28 tahun 2010 diperbaharui dengan permendikbud nomor 6 tahun 2018. Beberapa hal penting dari permendikbud nomor 6 tahun 2018 wacana jabatan kepala sekolah yang harus dipahami dan dipedomani kepala sekolah ketika ini (masih menjabat) khusunya pengertian, masajabatan, kiprah pokok , PKB , penlaian prestasi , pemberhentian dan masa peralihan permendikbud nomor 28 ke permendikbud nomor 6 tahun 2018 sanggup disarikan sebagai berikut:.
A. Jabatan kepala sekolah
Kepala Sekolah yaitu guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. 2. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
B. Penugasan kepala sekolah
1. Penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan dilaksanakan dengan periodisasi.
2. Setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
3. Setelah final kiprah pada periode pertama, dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun. Hal ini berarti mulai pengankatan pertama jabatan kepala sekolah kalau nilai minimal baik sanggup 16 tahun.
4. Penugasan kepala sekolah periode pertama pada satuan manajemen pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun. Point 4 ini menjelaskan seorang kepala sekolah sanggup dimutasikan jikalau minimal ada 2 tahun di sekolah bersangkutan dan berada di sekolah tersebut paling usang 8 tahun.
5. Penugasan kepala sekolah periodisasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6. Apabila hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, kepala sekolah yang bersangkutan tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya sebagai kepala sekolah.
7. Kepala sekolah yang tidak diperpanjang masa sanggup ditugaskan kembali sebagai guru.
8. Setelah menuntaskan kiprah pada periode ketiga, kepala sekolah sanggup diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Point 8 ini menyatakan kepala sekolah yang sudah final masa periode ke tiga , supaya sanggup masuk periode ke empat harus melalui uji kompetensi.
9. Pelaksanaan uji kompetensi pada nomor 8, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Penugasan kembali sebagai guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
C. Tugas pokok kepala sekolah
1. Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melakukan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
2. Beban kerja kepala sekolah point di atas bertujuan untuk berbagi sekolah dan meningkatkan mutu sekolah menurut 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
3. Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, kepala sekolah sanggup melakukan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Kepala sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana , kiprah pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah komplemen di luar kiprah pokoknya.
D. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah
1. Kepala Sekolah harus menciptakan perencanaan dan melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.(PKB)
2. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
E. Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah
1. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah dilakukan secara terpola setiap tahun.
2. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah mencakup Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
3. Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh atasan eksklusif sesuai dengan kewenangannya mencakup komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan kiprah manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
e. kiprah komplemen di luar kiprah pokok
4. Penilaian prestasi kerja dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
5. Dalam melakukan Penilaian prestasi kerja , kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah.
F. Pemberhentian Tugas Kepala Sekolah
1. Kepala Sekolah sanggup diberhentikan dari penugasankarena:
a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia pensiun guru;
c. diangkat pada jabatan lain;
d. tidak bisa secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan hukuman aturan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
f. hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g. kiprah berguru 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h. menjadi anggota partai politik;
i. menduduki jabatan negara;
j. meninggal dunia.
2. Kepala sekolah yang diberhentikan menurut sebab: 1). hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”,2) ; kiprah berguru 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; 3)menduduki anggota politik sanggup diangkat kembali sebagai guru. Sedangkan pemberhentian selain yang tiga tersebut tidak sanggup diangkat sebagai guru.
3. Dalam hal kepala sekolah yang diberhentikan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dan kembali menjalankan kiprah dan fungsi sebagai guru harus melalui kegiatan orientasi.
4. Pemberhentian kepala sekolah dari jabatannya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
5. Program orientasi pada point 3 diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal.
G. Ketentuan Peralihan
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Kepala sekolah yang sedang menjabat tetap melakukan kiprah sebagai kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, masa kiprah kepala sekolah yang sedang menjabat pada point (1) masa tugasnya mengikuti ketentuan permendikbud nomor 6 tahun 2018.
3. Kepala sekolah yang sedang menjabat pada point ( 1) akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan yaitu secara berkala setiap tahun.
4. Guru yang pernah ditugaskan sebagai kepala sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masapenugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan menurut Peraturan Menteri ini;
5. Kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam abjad a yang belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan penguatan kepala sekolah;
6. Kepala sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pembinaan penguatan kepala sekolah paling banyak 2 (dua) kali;
8. Kepala sekolah yang mengikuti pendidikan dan pembinaan penguatan kepala sekolah, namun tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai kepala sekolah menurut usulan Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
9. Pendidikan dan pembinaan penguatan kepala sekolah dilaksanakan oleh LPPKS atau forum lain yang telah berafiliasi dengan LPPKS menurut persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan;
10. Kepala sekolah yang telah bertugas pada satu satuan manajemen pangkal selama lebih dari 8 (delapan) tahun, Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota harus memutasi kepala sekolah yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain paling usang 2 (dua) tahun semenjak Peraturan Menteri ini diundangkan.
11.Pelaksanaan uji kompetensi bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat akan dilakukan paling usang 1 (satu) tahun semenjak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Diterbitkannya peraturan menteri nomor 6 tahun 2018 , semakin memperjelas posisi jabatan kepala sekolah , kiprah dan tanggungjawab yang harus diembannya. Semoga dengan aturan gres ini kepala sekolah semakin profesional untuk membawa kemajuan pendidikan. .
Belum ada Komentar untuk "✔ Jabatan Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018"
Posting Komentar