✔ 14 Persiapan Guru Wajib Dibentuk Di Awal Tahun Ajaran


Pelaksanaan beban kerja  guru selama 37,5  sesuai Permendikbud nomor 15 tahun 2018 meliputi acara pokok: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melakukan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih penerima didik; dan  melaksanakan kiprah pemanis yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru.
              
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam peratutan tersebut  meliputi: pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan; pengkajian agenda tahunan dan semester; dan pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau planning pelaksanaan pembimbingan

Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dipenuhi paling sedikit 24  jam   dan paling banyak 40  jam tatap muka per minggu. Untuk guru bimbingan dan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5  rombongan mencar ilmu per tahun.
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Membimbing dan melatih penerima didik dilakukan melalui acara kokurikuler dan/atau acara ekstrakurikuler sesuai dengan pembagian kiprah di sekolah.
Tugas pemanis yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja guru meliputi: wakil kepala satuan pendidikan; ketua agenda keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu;
Kegiatan kiprah guru yang diuraikan di atas hanya sanggup terealisasi dengan baik  jikalau guru menciptakan persiapan/perencanaan  pada awal tahun sebaik mungkin. Sebaliknya apabila kiprah perencanaan ini tidak dilaksanakan dengan baik maka semua acara guru dalam proses pembelajaran akan amburadul dan tidak menghasilkan apa-apa terhadap penerima didik. 
Dengan demikian menjadi kewajiban  guru dalam setiap awal tahun fatwa gres menciptakan persiapan  yang sebaik-baiknya. Agar persiapan/perencanaan yang disusun tersebut sanggup berdaya guna  dan menjadi guru yang sukses maka perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:
A. Persiapan Berkaitan dengan Dokumen Pembelajaran 
1. Kalender Penddikan
Kalender pendidkan yang dmaksud yaitu kalender pendidikan yang sudah dijabarkan oleh sekolah masing-masing menurut kalender yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan.

2. Membuat Rincian Minggu  dan hari efektif
Rincian ahad efektif dan hari efektif disusun guru menurut kalender pendidikan sekolah. Guru menghitung ahad efektif  dan hari fektif yang sanggup dipakai dalam melakukan pembelajaran dalam satu semester

3. Menyusun agenda Tahunan
Setelah guru mengetahui ahad efektif dan hari efektif dilanjutkan menyusun agenda tahunan yang berisi KD yang diajarkan selama satu tahun dan alokasi  waktu pelaksanaan masing-masing KD. .

4. Menyusun Program Semester
Program semester yaitu penggalan agenda tahunan, tujuannya semoga guru lebih fokus melakukan acara pembelajaran  selama satu semester. Dalam program  semester ini sudah tergambar kapan ulangan harian , tengah semester, semester dan pelaksanaan remedial.

5. Menganalisis SKL, KI, dan KD, dan Materi Pembelajaran
Menganalisis SKL, KI, KD dilakukan melalui linerisasi antara KI dan KD dari pengetahuan (KI-3)dengan cara melihat level kognitif pada KD dan KI, dan melihat kekerabatan antara level kognitif dan dimensi pengetahuan. Melakukan linierisasi KD dari KI-3 dan KD dari KI-4. Mengidentifikasi keterampilan yang perlu dikembangkan sesuai rumusan KD dari KI-4; apakah termasuk keterampilan abnormal atau konkrit. Mengidentifikasi sikap-sikap yang sanggup dikembangkan dalam acara yang dilakukan mengacu pada rumusan KD dari perilaku spiritual dan perilaku social.

6. Membuat Silabus
Silabus  menjadi contoh yang digunaklan untuk menyusun RPP. Maka sebelum menyusun RPP. guru terlebih dahulu menyusun silabus secara lengkap. Silabus ini sudah disusun pemerintah sentra (kurikulum 2013) namun ada bagian-bagian tertentu yang harus dilengkapi guru.

7. Menyusun KKM
Sistem kurikulum 2006 dan 2013 yaitu evaluasi contoh kriteria atau evaluasi contoh patokan yang kita sebut dengan KKM. Maka di awal tahun fatwa guru harus menyusun sasaran yang harus dicapai oleh penerima didik  berdasarkan kriteria kompleksitas, daya dukung dan intake penerima didik.

8. Menyusun RPP
Ibarat seorang petani, inilah cangkulnya. Guru. Tidak mungkin seorang petani sanggup menggarap ladangnya tanpa mempunyai cangkul. Demikian juga  guru mustahil sanggup melakukan pembelajaran  dengan baik tanpa RPP yang baik. Maka guru  harus menyusun  RPP yang baik, efektif dan efisien, gampang dilaksanakan dan berdaya guna.  Penyusunan RPP hendaknya mengikuti hukum /panduan yang telah ditentukan pemerintah, namun tidak menutup kreatifitas/improvisasi dari guru. 

9. Mempersiapkan Blangko Penilaian
  a. Instrumen evaluasi sikap
  b. Instrumen/soal evaluasi Pengetahuan dan Ketrerampilan
  c. Format analisis hasil belajar.

Format evaluasi perilaku terkait perilaku spiritual dan sosial berupa lembar observasi, daftar cek tes pengetahuan dan keterampilan sudah harus dipersiapkan guru ketika menyusun RPP. Basis penyusunannya yaitu indikator yang dirumuskan dalam RPP. Setiap indikator harus ditagih, boleh pada ketika proses maupun evaluasi hasil mencar ilmu melalui tes.

10. Membuat Agenda/Jurnal  Guru
Agenda guru selain mencatat acara guru harian juga berfungsi sebagai materi refleksi apakah pembelajaran  hari ini sukses (mencapai tujuan) atau belum. Dan juga berfungsi menjadi jurnal catatan perilaku penerima didik.

11. Dafar hadir penerima didik
Guru yang baik harus mengenali karakteristik penerima didiknya, mengenal penerima didik diawali dengan mengetahui nama dan identitas setiap penerima didik. Daftar hadir penerima didik mencatat kehadiran/disiplin penerima didik dalam mengikuti proses pembelajaran.

12. Kelengapan lain yang menunjang pelaksanaan pembelajaran diantaranya
     a. Media pembelajaran yang sesuai
     b. Bank soal

Semua dokumen yang diuraikan di atas harus dimiliki oleh guru di awal tahun fatwa baru, dipakai untuk contoh melakukan proses pembelajaran. Selain itu dokumen tersebut sebagai bukti fisik pertanggungjawaban pelaksanaan kiprah serta menjadi dokumen  yang dilampirkan ketika guru menyusun buku pedoman guru sehingga sanggup dihargai angka kreditnya. 

B. Persiapan Berkaitan dengan Pengembangan Kompetensi

Agar guru sukses melakukan proses pembelajaran , maka guru harus senantiasa membuatkan profesionalnya. Guru yang professional yaitu guru yang mengembangkan  empat kompetensinya secara maksimal : kompetensi kepribadian, kompetensi social,  kompetensi Paedagogik, dan kompetensi profesional
Keempat kompetensi tersebut  tidak mungkin diperoleh secara tiba-tiba dan serentak, akan tetapi melalui proses yang terus menerus secara bertahap. Untuk mendukung hal tersebut maka di awal tahun fatwa gres guru sudah harus menciptakan perencanaan pengembangan kompetensi  dan sasaran yang harus dilaksanakan dalam satu tahun. Adapun perencanaan ini dituangkan dalam bentuk:

1. Buku Pedoman Kerja Guru ,
 adalah planning yang disusun guru sebagai pengembangan kompetensinya setiap tahun sekaligus sasaran capaian yang harus dilaksanakan dan mendapat hasil.

2. Sasaran Kerja Pegawai(SKP)   
Guru sebagai pegawai negeri sipil maupun yang honorer wajib menyusun Sasaran Kerja  Pegawai (SKP) setiap tahun dan harus disetujui oleh atasan langsung. Penyusunan ini sangat berkaitan dengan evaluasi kinerja guru diakhir tahun, dan sebagai bukti pertanggungjawaban bahwa guru telah melakukan tugasnya dengan baik selama satu tahun.

C. Persiapan Berkaitan dengan Literatur Pendukung

Dokumen yang harus dimiliki guru dan dibaca semoga  dapat menyusun persiapan tersebut.
1. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 wacana standar lulusan
2. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 wacana standar isi
3. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 wacana standar proses
4. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana standar evaluasi
3. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 wacana  KI dan KD
6. Buku panduan evaluasi hasil mencar ilmu tahun 2017
7. Pedoman penyusunan RPP
8. Buku guru/buku siswa  dan materi bimbing lain buatan guru

Demikian persiapan guru diawal tahun fatwa baru, semoga rekan-rekan guru tetap semangat, penuh tanggungjawab dalam melakukan kiprah yang diawali dengan persiapan yang baik sehingga mutu pendidikan kta semakin baik.

Belum ada Komentar untuk "✔ 14 Persiapan Guru Wajib Dibentuk Di Awal Tahun Ajaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel