✔ Tips Sukses Pelaksanaan Visitasi Pengukuhan Sekolah


Visitasi yaitu kunjungan ke sekolah/madrasah oleh asesor untuk melaksanakan kegiatan verifikasi, validasi, dan penjelasan data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.

Petugas visitasi ratifikasi sekolah yaitu asesor yaitu tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M untuk melaksanakan evaluasi terhadap kelayakan satuan pendidikan sebagai belahan dari proses akreditasi.

Sebagai tenaga profesional maka assesor merupakan  orang  dalam melaksanakan tugasnya harus  mempunyai kemampuan kemampuan teoritis, teknis dan praksis serta  berpegang teguh kepada nilai moral dan susila yang mengarahkan dan  mendasari perbuatan atau tindakannya

Tips -1 : Asesor Memahami Prinsip-Prinsip  Visitasi Akreditasi Sekolah

Dalam melaksanakan  visitasi  ke sekolah  asesor senantiasa  berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Prinsip Efektif 
Pelaksanaan visitasi hendaknya bisa menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang sempurna bagi semua pihak yang memerlukan.

2. Prinsip Efisien 
Pelaksanaan visitasi dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memperlihatkan citra yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan.

3. Prinsip  Objektif 
Hasil visitasi didasarkan pada sejumlah indikator yang sanggup diamati eksklusif oleh asesor di sekolah/madrasah.

4. Prinsip  Mandiri 
Pelaksanaan visitasi diharapkan sanggup mendorong sekolah/madrasah untuk melaksanakan perbaikan secara berkelanjutan sebagai salah satu fungsi pokok administrasi penyelenggaraan sekolah/madrasah dalam rangka pemberdayaan sekolah/madrasah.

Tips -2 : Asesor Memahami Tugas dan Tanggungjawab Dalam Visitasi 

Tugas dan tanggungjawab asesor dalam melaksanakan visitasi ke sekolah yaitu melaksanakan  visitasi secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi, sehingga hasil ratifikasi yang ditetapkan benar-benar mencerminkan tingkat kelayakan sekolah/madrasah yang sesungguhnya.

Dalam melaksanakan tugasnya assessor senantiasa menjaga kerahasiaan hasil visitasi dan melaporkannya secara objektif kepada BAN-S/M Provinsi. Secara rinci kiprah asessor dalamakreditasi sekolah yaitu :

1.Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.

2.Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M .

3.Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi

Tips -3 : Asesor Memahami Langkah dan Ketentuan  Kegiatan Visitasi 

A. Persipan Asesor

1. Asesor mendapatkan surat kiprah dan dokumen yang diharapkan dari BAN-S/M Propinsi.

2. Asesor menandatangani pakta integritas/surat pernyataan perihal pelaksanaan visitasi di sekolah yang ditugaskan BAN-S/M Provinsi

3. Asesor menelaah dan mempelajari DIA sekolah/madrasah yang akan divisitasi.

4. Melengkapi perangkat  ratifikasi yang dibawa ke sekolah terdiri dari Instrumen akreditasi, Petunjuk Teknis, dan IPDI

B. Kegiatan Temu Awal dan Pelaksanaan Visitasi 

1. Mengadakan pertemuan awal dengan warga sekolah, memperlihatkan surat kiprah asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah, menjelaskan maksud/tujuan dan mekanisme visitasi. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah,  dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan 8 SNP.

2. Asesor melaksanakan tugasnya dengan cara melaksanakan studi dokumen, observasi , wawancara dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah/madrasah.

3. Masing-masing asesor melaksanakan observasi kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam pelajaran.

4. Asesor melaksanakan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan evaluasi sesuai instrumen ratifikasi menurut data, dokumen, dan hasil pengamatan di sekolah/madrasah.

5. Masing-masing asesor melaksanakan evaluasi terhadap 8 SNP secara menyeluruh.

6. Tim asesor mendiskusikan temuan-temuan hasil visitasi.

C. Kegiatan Temu  Akhir (di hari ke-2)

1. Asesor memberikan temuan-temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah dengan catatan tidak dibolehkan memberitahu atau citra nilai yang dicapai sekolah

2. Asesor memberi waktu untuk diskusi dengan pihak sekolah perihal hasil verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian

3. Memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah

4. Asessor memberikan kesan/pesan  dan ucapan terimakasih atas kerjasama penyelenggaraan  visitasi sanggup terealisasi dari awal hingga akhir.

D.  Pelaporan Hasil Visitasi  

Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu (laporan individu); dan Ketua Tim Asesor mengisi nilai kelompok (laporan kelompok) dan rekomendasi hasil visitasi pada aplikasi Sispena-S/M.

Laporan kelompok dan rekomendasi dicetak dari aplikasi Sispena-S/M dan ditandatangani oleh kedua asesor untuk diserahkan ke BAN-S/M Provinsi.

Ketua Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.

Asesor menciptakan laporan lengkap hasil visitasi yang terdiri dari: 

1.Fakta Integritas Asesor berupa hardcopy

2.Laporan individu  dalam bentuk Softcopy

3.Laporan kelompok  dalam bentuk hardcopy dan softcopy

4.Rekomendasi  dalam bentuk hardcopy dan softcopy)

5.Dokumentasi sekolah/madrasah  dalam bentuk softcopy

Tim asesor menyerahkan laporan kelompok dan rekomendasi ke BAN-S/M Provinsi, selambat-lambatnya 1 (satu) ahad sehabis visitasi.

Penyerahan laporan tim asesor tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat satu ahad sehabis visitasi dilaksanakan, dengan Berita Acara Serah Terima Laporan Tim Asesor perihal Pelaksanaan Visitasi.

 Tips -4 : Asesor Konsisten terhadap waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari (minimal 5 jam per hari) di sekolah/madrasah. Untuk sekolah/madrasah yang berlokasi di tempat 3T, waktu visitasi sanggup diperpanjang sesuai kondisi lapangan.

Khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan waktu visitasi (jumlah hari) dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kegiatan keahlian. Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai hingga 2 kegiatan keahlian kegiatan visitasi di sekolah dilaksanakan 2 hari, untuk 3-5 kegiatan keahlian dilaksanakan 3 hari, dan lebih dari 5 kegiatan keahlian dilaksanakan 4 hari.

Tips-5 : Asessor Berpedoman kepada Norma  dan Kode Etik Asessor 

Pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma-norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi. Norma dalam pelaksanaan ratifikasi yaitu sebagai berikut.

1. Kejujuran 
Asessor  bersikap jujur memperlihatkan evaluasi berdasarkan  semua data dan informasi mulai dari pengisian Data Isian Akreditasi (DIA), penjelasan selama visitasi, serta diskusi saat temu simpulan bersama Asesor.

2. Mandiri 
Asesor tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan  kepentingan dalam melaksanakan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, menciptakan kesimpulan, dan menyusun rekomendasi.

Keputusan tim asesor harus bebas dari kontradiksi kepentingan, baik dari pihak sekolah/madrasah maupun tim asesor itu sendiri.

3. Profesionalisme 
Asesor yang mempunyai profesionalisme harus mempunyai kemampuan :

a.memahami ketentuan dan mekanisme pelaksanaan akreditasi,

b.memiliki kecakapan dalam memakai perangkat akreditasisekolah/madrasah,

c.memberikan evaluasi secara objektif, dan

d.memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah.

4. Keadilan 
Asesor harus memperlakukan sekolah/madrasah dengan tidak memandang apakah status sekolah/madrasah negeri atau swasta, besar atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun tempat 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Sekolah/madrasah harus dilayani secara adil dan tidak diskriminatif.

5. Kesejajaran 
Asesor dan Semua pihak yang terlibat dalam proses ratifikasi berada dalam posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden dalam proses ratifikasi sekolah/madrasah mempunyai kedudukan yang sama.

6. Keterbukaan 
Asesor harus transparan di dalam memberikan penjelasan norma, kriteria, standar, mekanisme atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem evaluasi akreditasi.

7. Bertanggung jawab 
Asesor memperlihatkan hasil evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sanggup dipertanggungjawabkan. sekolah/madrasah, memperlihatkan evaluasi secara objektif, dan memperlihatkan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah.

8. Menjaga kerahasiaan
Asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil ratifikasi hanya sanggup dipakai untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi

Asessor berpegang teguh pada Kode Etik Asesor

1.Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan.

2.Merahasiakan informasi perihal sekolah/madrasah yang diakreditasi.

3.Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi.

4.Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak.

5.Menciptakan suasana aman dan tidak menekan dalam melaksanakan kegiatan visitasi.

6.Menghindari komitmen atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak mendapatkan pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor.

7.Bersahabat dan membantu secara profesional.

8.Membangun kolaborasi tim asesor.

9.Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden.

10.Tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.

11.Mematuhi hukum yang berlaku bagi asesor, dan bersedia mendapatkan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Asesor yang professional akan melaksanakan kiprah visitasi yang bermutu, bertanggungjawab memegang teguh prinsip dan isyarat etik asesor. Hasil ratifikasi yang bermutu menimbulkan sekolah bermutu. Semoga

Bahan Bacaan: 
1. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah 2019 oleh BAN-S/M
2. Pedoman Akreditasi Sekolah Tahun 2018
3. Bahan presentasi dalam Resertifikasi Asessor 2019

Belum ada Komentar untuk "✔ Tips Sukses Pelaksanaan Visitasi Pengukuhan Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel