✔ Cara Mengatur Paket Aktivitas Guru Di Mgmp/Kkg

MGMP/KKG merupakan wadah guru dalam meningkatkan kompetensinya melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 

Kegiatan PKB  dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. 

Metode PKB sanggup dilaksanakan dengan aneka macam cara melalui pendidikan dan training dan pengembangan diri di MGMP/KKG, kegiatan kolektif guru di sekolah atau pertemuan ilmiah, dan metode lainnya. 

MGMP- KKG menjadi wadah yang sangat strategis dalam melakukan aktivitas PKB, alasannya yaitu pesertanya terdiri dari semua guru yang sejenis dalam tingkat kabupaten kota, 

Permasalahannya yaitu bagaimana pengaturan kegiatan MGMP-KKG ? sehingga sanggup di hitung angka kreditnya?. Berikut ini penjelasannya. 

Kegiatan KKG/MGMP merupakan kegiatan pengembangan diri guru yang dilakukan pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP (Buku 2 Tahun 2016). 

Dalam 1 tahun, guru sanggup mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 X pertemuan. 
Pertemuan KKG/MGMP sanggup diikuti dalam beberapa paket kegiatan. 

Setiap 1 paket kegiatan rutin di KKG/MGMP paling sedikit memerlukan 3 X pertemuan.  Di bawah ini teladan paket kegiatan guru di KKG/ MGMP

1. Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15 

2. Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

3. Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15 

4. Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15 

5. Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/ Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

6. Pembuatan media pembelajaran dan penggunaannya minimal 3 kali pertemuan  mendapat angka kredit 0, 15

7. Penyusunan kisi-kisi  dan  soal ulangan semester atau USBN minimal 3 kali pertemuan mendapat angka kredit 0,15 

Cara menghitung angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP 

Untuk mendapat Angka Kredit (AK), setiap paket yang diambil oleh guru di KKG/ MGMP yaitu paket minimal dan kelipatannya. 

Contoh apabila kegiatan KKG/ MGMP Kabupataen “X”  dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan abjad 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria minimal 3 X pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yg aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60

Jika yg dibutuhkan yaitu abjad a yaitu 4 X pertemuan, maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15. 
Apabila kebutuhan guru utk mendapat pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas  lebih besar , maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapat Angka Kredit (AK) yang  besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3. 

Uraian di atas menjelaskan  bahwa sehabis terbit buku 2 tahun 2016, maka perhitungan angka kredit dari kegiatan MGMP tidak lagi perpertemuan akan tetapi sistem paket.

Dalam hal ini , ketua MGMP bersama anggota harus merencanakan paket kegiatan yang harus dilakukan dalam satu tahun. Setiap paket minimal 3 kegiatan, dan masing-masing angka kreditnya 0,15

Kewajiban dan hak guru dalam mengikuti kegiatan KKG/MGMP

Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. 

Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan KKG/MGMP, maka ia harus menyiapkan 4 laporan singkat hasil kegiatan KKG/MGMP  beserta lampiran hasil produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. 

Laporan selama satu tahun yang diterima akan memperoleh angka kredit dan dimasukkan ke dalam unsur utama subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri. 

Seorang guru sanggup memperoleh angka kredit yang akan dimasukkan ke dalam unsur penunjang dari kegiatan. KKG/ MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. 

Satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tersebut berupa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas ajuan dari Ketua KKG/ MGMP

Baca Juga: Mengukur Beban Kerja Guru



Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Mengatur Paket Aktivitas Guru Di Mgmp/Kkg"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel