✔ Tata Cara Pengusulan Karpeg/Karis/Karsu Dan Sk Pensiun


Guru sebagai PNS/ASN harus mempunyai dokumen-dokumen penting atau manajemen kepegawaian. Karena hal tersebut sangat penting selama aktif sebagai PNS hingga pensiun. Apabila belum mempunyai atau hilang dokumen tersebut harus segera dimiliki sehingga tidak menyulitkan yang bersangkutan terutama ketika PNS yang bersangkutan mau pension. Berikut ini beberapa jenis  dokumen dan tatacara pengusulan untuk memilikinya.  


 A. Persyaratan Pembuatan KARPEG

1.    Surat usulan undangan penerbitan karpeg dari OPD
2.Fotokopy SK CPNS yang dilegalisir 2 rangkap
3.Fotocopy SK PNS yang dilegalisir 2 rangkap
4.Fotocopy STTPL Diklat Pra Jabatan yang dilegalisir 2 rangkap
5.Pasphoto ukuran 3 x4 sebanyak 3 lembar
6.Surat (asli) hilang dari kepolisian apabila yang bersangkutan mengganti yang hilang

Semua berkas diatas dibundel dalam satu map dan diusulkan melalui kantor unit masing-masing.   

B. Persyaratan Pembuatan KARIS/KARSU

1.     Laporan Perkawinan
2.Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir
3.Fotocopy surat nikah yang dilegalisasi
4.Fotocopy surat cerai/surat janjkematian istri/suami yang dilegalisir (bagi ijab kabul duda/janda)
5.Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir
6.Fotocopiy SK PNS yang dilegalisir
7.Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
8.Pas Photo Istri/Suami ukuran 3 x 4 sebanyak  3 lembar 
Semua berkas diatas dibundel dalam satu map dan diusulkan melalui kantor unit masing-masing

C. Persyaratan Penggantian KARIS/KARSU

1.Laporan Perkawinan
2.Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir
3.Fotocopy surat nikah yang dilegalisasi
4.Fotocopy surat cerai/surat janjkematian istri/suami yang dilegalisir (bagi ijab kabul duda/janda)
5.Pas Photo Istri/Suami ukuran 3 x 4 sebanyak  3 lembar 
6.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
7.Laporan kehilangan

D. Persyaratan Pengajuan Pensiun 

Untuk pengajuan pensiun sanggup digolongkan kepada beberapa golongan pertama, golongan IV/b kebawah (I/a. Sampai golongan IV/b), SK pensiunnya diurus hingga BKN wilayah yang diusulkan dari unit masing-masing ke BKD provinsi/Kabupaten /kota dilanjutkan BKN wilayah.

Golongan IV/C ke atas pengurusannya hingga ke BKN Pusat dengan alur dari Unit kerja ke BKD Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai dengan kedudukan PNS tersebut) dilanjutkan ke BKN Pusat.  Pensiun duda/janda  dan pensiun atas undangan sendiri  sama dengan di atas berdasarkan golongannya  namun ada persyaratan aksesori yang harus dilengkapi. 
 Berikut ini persyaratan/berkas yang harus dilengkapi PNS bersangkutan. 

1. Persyaratan PNS Mengajukan Pensiun Gol. IV/b ke bawah

a.Data perorangan calon akseptor pension (DPCP)
b.Fotocopy kartu keluarga
c.Foto copy SK PNS
d.Fotocopy surat keputusan naik pangkat terakhir
e.Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (PMK) kalau ada
f.Fotocopy kartu pegawai
g.Fotocopy kartu istri/suami
h.Fotocopy SK Gaji Berkala terakhir
i.Fotocopy surat nikah dengan istri / suami pertama dan kalau cerai lampirkan sertifikat cerai dan bila meninggal lampirkan sertifikat meninggal
j.Fotocopy surat nikah isteri/suami kedua kalau ada;
k.Fotocopy akte kelahiran anak (yang menjadi tanggungan)
l.Daftar target kerja pegawai  (SKP) dan  Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir 
m.Surat keterangan tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam satu tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
n.Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
o.Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 7 lembar 
Seluruh materi rangkap 2 (dua)

2. Persyaratan PNS Mengajukan Pensiun Gol. IV/c ke atas BUP 58 tahun dan 60 tahun  diusulkan ke BKN Pusat:

a.Data perorangan calon akseptor pension (DPCP)
b.Fotocopy kartu keluarga
c.Foto copy SK PNS
d.Fotocopy surat keputusan naik pangkat terakhir
e.Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (PMK) kalau ada
f.Fotocopy kartu pegawai
g.Fotocopy kartu istri/suami
h.Fotocopy SK Gaji Berkala terakhir
i.Fotocopy surat nikah dengan istri / suami pertama dan kalau cerai lampirkan sertifikat cerai dan bila meninggal lampirkan sertifikat meninggal
j.Fotocopy surat nikah isteri/suami kedua kalau ada;
k.Fotocopy akte kelahiran anak (yang menjadi tanggungan)
l.Daftar target kerja pegawai  (SKP) dan  Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir 
m.Surat keterangan tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam satu tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
n.Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
o.Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 7 lembar 
Seluruh materi rangkap 2 (dua)

3. Persyaratan  Pensiun Janda /Duda  

a.Data perorangan calon akseptor pensiun (DPCP)
b.Surat keterangan janjkematian dari lurah setempat
c.Fotocopy kartu keluarga (KK)
d.Foto copy SK  pengankatan pertama sebagai PNS
e.Fotocopy surat keputusan naik pangkat terakhir
f.Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (PMK) kalau ada
g.Fotocopy kartu pegawai
h.Fotocopy kartu istri/suami
i.Fotocopy SK Gaji Berkala terakhir
j.Fotocopy surat nikah dengan istri / suami pertama dan kalau cerai lampirkan sertifikat cerai dan bila meninggal lampirkan sertifikat meninggal
k.Fotocopy surat nikah isteri/suami kedua kalau ada;
l.Fotocopy akte kelahiran anak (yang menjadi tanggungan)
m.Daftar target kerja pegawai  (SKP) dan  Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir 
n.Surat keterangan tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam satu tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
o.Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
p.Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 7 lembar 
        Catatan : Seluruh materi rangkap 2 (dua)

4. Persyaratan  Pensiun  Atas Permintaan Sendiri PNS

 Pensiun atas undangan sendiri PNS harus memenuhi syarat umur 50 tahun ke atas dan masa kerja minimal 20 tahun keatas.  
a.Permohonan yang bersangkutan di atas materi RP. 6.000;
b.Data perorangan calon akseptor pension (DPCP)
c.Surat keterangan janjkematian dari lurah setempat
d.Fotocopy kartu keluarga (KK)
e.Foto copy SK  pengankatan pertama sebagai PNS
f.Fotocopy surat keputusan naik pangkat terakhir
g.Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (PMK) kalau ada
h.Fotocopy kartu pegawai
i.Fotocopy kartu istri/suami
j.Fotocopy SK Gaji Berkala terakhir
k.Fotocopy surat nikah dengan istri / suami pertama dan kalau cerai lampirkan sertifikat cerai dan bila meninggal lampirkan sertifikat meninggal
l.Fotocopy surat nikah isteri/suami kedua kalau ada;
m.Fotocopy akte kelahiran anak (yang menjadi tanggungan)
n.Daftar target kerja pegawai  (SKP) dan  Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir 
o.Surat keterangan tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam satu tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
p.Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
q.Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 7 lembar 
Seluruh materi rangkap 2 (dua)

Syarat-syarat di atas sanggup saja bertambah atau berkurang sesuai dengan ketentuan BKD/BKN di wilayah masing-masing. Semoga Bermanfaat. 


Belum ada Komentar untuk "✔ Tata Cara Pengusulan Karpeg/Karis/Karsu Dan Sk Pensiun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel