✔ Struktur Organisasi Sekolah (Permendikbud No 6 Tahun 2019)
Salah satu tugas manajerial kepala sekolah ialah menata struktur organisasi sekolah, tetapkan personil lengkap dengan rincian tugasnya. Sistem organisasi yang baik akan mempermudah pelaksanaan tugas-tugas dan tata kerja lainnya di sekolah.
Sebagai pedoman penataan struktur organisasi sekolah yang lebih baik , pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 ihwal Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam peraturan tersebut diuraikan kedudukan, kiprah dan fungsi serta struktur organisasi sekolah mulai dari tingkat, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang mulai diberlakukan tahun 2019/2020
Baca: Implementasi Manajemen Risiko di Sekolah
Sekolah yang belum menyesuaikan kepada tata kerja dan struktur organisasi sekolah sesuai Permendikbud wajib memperbaikinya paling lambat 3 tahun semenjak peraturan tersebut diterbitkan.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa struktur organisasi sekolah dasar dan menengah sebagai berikut:
A. Susunan organisasi SD terdiri atas:
1. Kepala;
2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua) terdiri atas:
1. guru; dan
2. pustakawan.
Untuk sekolah dasar tidak ada wakil kepala sekolah , tetapi mempunyai jabatan pelaksana administrasi
B. Susunan organisasi Sekolah Menengah Pertama terdiri atas:
1. Kepala;
2. wakil Kepala;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada pont (2) untuk Sekolah Menengah Pertama paling banyak 3 orang untuk
melakukan kiprah di bidang akademik, kesiswaan, kekerabatan masyarakat, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
Jika diperhatikan strukturnya maka kepala sekolah berada dalam satu kotak yang hanya dibatasi garis, artinya keberadaan wakil kepala sekolah sangat dibutuhkan untuk membatu kepala sekolah dalam melakukan kiprah manajerial, supervisi dan kewira usahaan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (tiga) terdiri atas:
1. guru; dan
2. pustakawan.
C. Susunan organisasi Sekolah Menengan Atas terdiri atas:
1. Kepala;
2. wakil Kepala;
3. Subbagian Tata Usaha; dan
4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua) untuk Sekolah Menengan Atas paling banyak 4 (empat) orang. Untuk melakukan kiprah di bidang akademik, kesiswaan, kekerabatan masyarakat, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (tiga) dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional pada nomor 4 (empat) terdiri atas:
1. guru; dan
2. pustakawan.
D. Susunan organisasi Sekolah Menengah kejuruan terdiri atas:
1. Kepala;
2. wakil Kepala;
3. Subbagian Tata Usaha; dan
4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua) paling banyak 4 (empat) orang untuk melakukan kiprah yang membidangi akademik, kesiswaan, kekerabatan dunia perjuangan dan dunia industri, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (tiga) dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada pont 4(empat) terdiri atas:
1. guru; dan
2. pustakawan.
E. Susunan organisasi SLB paling sedikit terdiri atas:
1. Kepala;
2. wakil Kepala;
3. Subbagian Tata Usaha; dan
4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua) paling banyak mempunyai 3 (tiga) orang yang membidangi akademik, kesiswaan, kekerabatan masyarakat, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada nomor 3(tiga) membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada point 4 (empat) terdiri atas:
1. guru;
2. pustakawan; dan
3. terapis.
F. Susunan organisasi SDLB, SMPLB, dan SMALB yang tidak terintegrasi paling sedikit terdiri atas:
1. Kepala;
2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. guru;
2. pustakawan; dan
3. terapis.
PERMENDIKBUD NO. 6 TAHUN 2019 KLIK DISINI
Setiap unsur dalam struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB dalam melakukan tugasnya wajib:
1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
2. melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sesuai dengan jabatan dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Beberapa pengertian dalam permendikbud tersebut
:
1.Pelaksanaan Pendidikan ialah pelaksanaan urusan perencanaan, pengembangan, penjaminan mutu, supervisi, pembelajaran, pembimbingan, dan konseling.
2.Pelaksanaan Administrasi ialah pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dankebersihan.
3.Kepala ialah pemimpin Satuan Pendidikan yang mempunyai kiprah melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
4.Subbagian Tata Usaha ialah Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan.
5.Kelompok Jabatan Pelaksana ialah kelompok pegawai yang bertanggung jawab untuk
Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya.
6.Kelompok Jabatan Fungsional ialah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7.Komite Sekolah ialah forum dapat bangun diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
8.Pemerintah Daerah ialah kepala tempat sebagai unsure penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
9.Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Baca Juga: Juknis Aturan PPDB Tahun 2019
Sebagai pedoman penataan struktur organisasi sekolah yang lebih baik , pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 ihwal Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam peraturan tersebut diuraikan kedudukan, kiprah dan fungsi serta struktur organisasi sekolah mulai dari tingkat, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang mulai diberlakukan tahun 2019/2020
Baca: Implementasi Manajemen Risiko di Sekolah
Sekolah yang belum menyesuaikan kepada tata kerja dan struktur organisasi sekolah sesuai Permendikbud wajib memperbaikinya paling lambat 3 tahun semenjak peraturan tersebut diterbitkan.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa struktur organisasi sekolah dasar dan menengah sebagai berikut:
A. Susunan organisasi SD terdiri atas:
1. Kepala;
2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua) terdiri atas:
1. guru; dan
2. pustakawan.
Untuk sekolah dasar tidak ada wakil kepala sekolah , tetapi mempunyai jabatan pelaksana administrasi
B. Susunan organisasi Sekolah Menengah Pertama terdiri atas:
1. Kepala;
2. wakil Kepala;
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada pont (2) untuk Sekolah Menengah Pertama paling banyak 3 orang untuk
melakukan kiprah di bidang akademik, kesiswaan, kekerabatan masyarakat, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
Jika diperhatikan strukturnya maka kepala sekolah berada dalam satu kotak yang hanya dibatasi garis, artinya keberadaan wakil kepala sekolah sangat dibutuhkan untuk membatu kepala sekolah dalam melakukan kiprah manajerial, supervisi dan kewira usahaan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (tiga) terdiri atas:
1. guru; dan
2. pustakawan.
1. Kepala;
2. wakil Kepala;
3. Subbagian Tata Usaha; dan
4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua) untuk Sekolah Menengan Atas paling banyak 4 (empat) orang. Untuk melakukan kiprah di bidang akademik, kesiswaan, kekerabatan masyarakat, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (tiga) dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional pada nomor 4 (empat) terdiri atas:
1. guru; dan
2. pustakawan.
D. Susunan organisasi Sekolah Menengah kejuruan terdiri atas:
1. Kepala;
2. wakil Kepala;
3. Subbagian Tata Usaha; dan
4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua) paling banyak 4 (empat) orang untuk melakukan kiprah yang membidangi akademik, kesiswaan, kekerabatan dunia perjuangan dan dunia industri, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (tiga) dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada pont 4(empat) terdiri atas:
1. guru; dan
2. pustakawan.
E. Susunan organisasi SLB paling sedikit terdiri atas:
1. Kepala;
2. wakil Kepala;
3. Subbagian Tata Usaha; dan
4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua) paling banyak mempunyai 3 (tiga) orang yang membidangi akademik, kesiswaan, kekerabatan masyarakat, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada nomor 3(tiga) membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada point 4 (empat) terdiri atas:
1. guru;
2. pustakawan; dan
3. terapis.
1. Kepala;
2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. guru;
2. pustakawan; dan
3. terapis.
PERMENDIKBUD NO. 6 TAHUN 2019 KLIK DISINI
Setiap unsur dalam struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB dalam melakukan tugasnya wajib:
1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
2. melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sesuai dengan jabatan dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Beberapa pengertian dalam permendikbud tersebut
1.Pelaksanaan Pendidikan ialah pelaksanaan urusan perencanaan, pengembangan, penjaminan mutu, supervisi, pembelajaran, pembimbingan, dan konseling.
2.Pelaksanaan Administrasi ialah pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dankebersihan.
3.Kepala ialah pemimpin Satuan Pendidikan yang mempunyai kiprah melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
4.Subbagian Tata Usaha ialah Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan.
5.Kelompok Jabatan Pelaksana ialah kelompok pegawai yang bertanggung jawab untuk
Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya.
6.Kelompok Jabatan Fungsional ialah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7.Komite Sekolah ialah forum dapat bangun diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
8.Pemerintah Daerah ialah kepala tempat sebagai unsure penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
9.Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Baca Juga: Juknis Aturan PPDB Tahun 2019
Belum ada Komentar untuk "✔ Struktur Organisasi Sekolah (Permendikbud No 6 Tahun 2019)"
Posting Komentar