✔ Mengukur Beban Kerja Guru Di Sekolah

Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan  efesiensi pelaksanaan tugas  serta penyesuaian  beban kerja guru   sebagai ASN maka kepala sekolah perlu menetapkan surat keputusan yang mengatur beban kerja masing-masing guru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Acuan yang dipakai untuk  mengatur beban kerja guru terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008.  PermenegPAN & RB  Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,

Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, (khususnya lampiran I).

Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018  Pasal 2  ayat (1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.

Ayat (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Dari beban kerja 37,5 jam dalam satu ahad minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam. Beban minimal 24 jam tatap muka menjadi syarat guru untuk mendapatkan santunan profesi guru.

Pengertian Tatap Muka ialah interaksi eksklusif antara guru dan penerima didik dalam acara pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban berguru penerima didik dalam struktur kurikulum

Apabila guru belum memenuhi jam tatap muka 24 maka solusi yang diberikan dalam permendikbud nomor 15 tahun 2018 ada 10 macam kiprah suplemen yang sanggup diekivalenkan dengan jam tatap muka.  Seperti dalam tabel di bawah ini :

Tabel 1: Tugas Tambahan  Guru yang sanggup Diperhitungkan Mencukupi 24 Jam Tatap Muka

Nama
Tugas Tambahan
Jam Ekivalen tatap Muka
Keterangan
1.
Wali kelas
2 jam
Satu guru per kelas dalam satu tahun
2.
Pembina Osis
2 jam
Satu guru per sekolah dalam satu tahun
3.
Pembina Ekstrakurikuler
2 jam
Satu guru dalam satu jenis acara . Satu acara minimal 20 org siswa yang dibina dalam satu minggu
4.
Koordinator PKB
2 jam
Satu guru per sekolah dalam satu tahun
5.
Koordinator Pk Guru
2 jam
Satu guru per sekolah dalam satu tahun
6.
Koordinator BKK
2 jam

7.
Penilai Kinerka Guru
2 jam
Satu guru menilai 5-10 org guru
8.
Guru Piket
1 jam
Satu guru piket dalam satu hari dalam satu minggu
9.
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
1 jam
Satu guru per sekolah
10.
Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat:
a. Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris);

3 jam
Satu Guru pertahun untuk satu jabatan
b. Provinsi ( ketua dan wakil)
2 jam
Satu Guru pertahun untuk satu jabatan
c. Kabupaten/ kota (ketua).
1 jam
Satu Guru pertahun untuk satu jabatan


Pengaturan jenis kiprah suplemen tersebut perlu diperhatikan  sesuai aturan,  contohnya jikalau guru ditunjuk penilai kinerja guru maka guru tersebut harus mempunyai STTPL atau surat keterangan keikut sertaan dalam Pelatihan Kinerja Guru, dan SK penugasan harus juga diketahui oleh Dinas Pendidikan.

Maksimum jam dari kiprah suplemen yang sanggup diperhitungkan ekivalensi untuk mencukupi jam tatap muka24  hanya 6 jam. Jika guru yang masih kekurangan jam tatap muka sehabis menambah 6 jam dari kiprah suplemen boleh mencari di sekolah lain (zona yang sama)  dengan ketentuan harus mengajar minimal  12 jam  tatap muka di satmikal.

Jika guru sudah memenuhi 24 jam tatap muka, bagaimana cara sekolah mengatur acara sehingga beban kerja guru tersebut memenuhi 37,5 jam sebagai ASN ?

Tugas suplemen ibarat pada tabel (1) berlaku untuk  guru dimana jam tatap muka kurang dari 24 jam per minggu. Namun apabila jam tatap muka sudah memenuhi 24 jam perminggu , sekolah memberi kiprah suplemen kepada guru untuk mencukupkan 37,5 jam sebagai ASN dengan mempertimbangkan bobot kerja dan nilai tambah angka kreditnya.

Tentunya tidak sama untuk semua sekolah tergantung kebutuhan, namun penentuan ukuran  beban kiprah (jam) sanggup disepakati bersama melalui lembaga kepala sekolah atau MKKS.

Dalam mencukupkan jam kerja ASN 37, 5 jam sekolah harus mengukur beban kerja guru tersebut secara  proporsional , berbeda apabila kiprah tambahan  tersebut  untuk mencukupi 24 jam tatap muka.

Contoh : Jika guru menerima tugas  guru piket:

Apabila  penugasan guru piket tersebut   untuk mencukupkan 24 jam , maka berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Lampiran I. piket satu hari ekivalen dengan 1 jam tatap muka

Akan tetapi jikalau penugasan  guru piket satu hari tersebut  untuk mencukupi 37, 5 jam  sebagai ASN , maka perhitungan jumlah  jamnya perlu  diukur setara dengan  tugas  bekerja ASN  satu hari  yaitu  5- 6 jam.

Sebaiknya dihargai  1 jam piket = 60 menit.   Dibawah ini diberikan jenis acara kiprah suplemen untuk mencukupi 37, 5 jam  dan estimasi bobot jam sesuai porsinya. Bobot jamnya tidak  mengikat tergantung kebijakan atau janji MKKS.

Tabel 2.  Tugas Tambahan untuk Memenuhi  Beban Kerja 37, 5 jam

Nama
Tugas Tambahan
Estimasi Jam
Keterangan
1.
Merencanakan pembelajaran
3 jam

2.
Melaksanakan evaluasi/penilaian
3 jam

3.
Bendahara BOS/Pungutan
3 jam

4.
Tim Pengembang Kurikulum
3 jam

5.
MGMP Kabupaten
2 jam

6.
MGMP Sekolah
2 jam

7.
Tim Pengembang Sekolah(TPS)
2 jam

8.
Tim Supervisor
2 jam

9.
Guru Pengajar tabahan sore
2 jam

10.
Pembina Olympiade
2 jam

11.
Tim Pembina Disiplin/Karakter
2 jam

12.
Guru Pamong
2 jam

13.
Pengelola Labor (Bukan kepala labour)
2 jam


Pengelola Perpustakaan 
2 jam

14.
Pengelola Perpustakaan  (bukan kepala)
2 jam

15.
Pengelola Sistem Informasi Sekolah
2 jam

16.
Tim Persiapan Akreditasi Sekolah
2 jam

17.
Tim Penilai Angka Kredit Guru
2 jam

18.
Kepanitiaan lain yang sifatnya satu tahun
19.
Wali kelas
2 jam

20.
Pembina Osis
2 jam

21
Pembina Ekstrakurikuler
a. Pembina pramuka
2 jam
Tergantung jenis ekstrakurikuler di sekolah
b. Bidang Seni
2 jam
c. Bidang Olah Raga
2 jam
d. Bidang Keagamaan
2 jam
e. Bidang Mulok
2 jam
f. Bidang Vokasional
2 jam
g. dll.

22.
Koordinator PKB
2 jam

23.
Koordinator PK Guru
2 jam

24.
Koordinator BKK
2 jam

25.
Penilai Kinerja Guru
2 jam

26.
Guru Piket

1jam = 60 Menit
27.
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
2 jam

28.
Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat:



a. Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris);


3 jam

b. Provinsi ( ketua dan wakil)
2 jam

c. Kabupaten/ kota (ketua).
2 jam

29. Tugas lain sesuai karakteristik sekolah.

Pengaturan beban kerja guru ibarat di atas sanggup dipakai sekolah sebagai alternatif untuk memenuhi jam kerja 37,5 jam  di sekolah. Tentunya sanggup diadaptasi dengan kondisi dan karakteristik guru di sekolah masing-masing. Semoga. 

Belum ada Komentar untuk "✔ Mengukur Beban Kerja Guru Di Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel