✔ Menanti Regulasi Pertolongan Profesi Pengawas 2019

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru, maka semenjak 2 November 2019 pengawas sekolah tidak diberi pinjaman profesi guru (TPG) melainkan pinjaman profesi pengawas sekolah, sedangkan ketentuan wacana prosedur dan besaran pinjaman profesi pengawas satuan pendidikan belum diatur/ditetapkan hingga ketika ini.

Dalam permendikbud nomor 33 tahun 2018 yang menjadi petunjuk teknis dalam pencairan pinjaman profesi guru 2019 , terperinci tidak disebutkan lagi pinjaman profesi pengawas dan kepala sekolah.
Indikasi tersebut bahwa regulasi pinjaman profesi pengawas tahun 2019 akan di atur tersendiri.

Hal di tersebut menjadi sebuah perbincangan hangat dikalangan pengawas sekolah, ya sebuah penantian yang penuh harap akan adanya regulasi yang mengatur tunjangan  profesi pengawas sekolah.

Menyangkut hal di atas, ada tiga hal yang menjadi pertanyaan di kalangan pengawas sekolah

1. Bagaimana citra pinjaman pengawas sekolah mulai 02 November 2019?

2. Bagaimana pinjaman profesi pengawas mulai Januari hingga menjelang 02 November 2019?

3. Bagaimana implikasi pembebasan dari jabatan pengawas dan kaitannya terhadap pinjaman profesi pengawas sekolah ?

Sebagai balasan dari pertanyaan pertama sanggup merujuk ke pertemuan kemendikbud dengan APSI sekitar bulan Februari 2019, dimana kemendikbud memrekomendasikan kepada pemerintah besaran pinjaman yang akan diterima pengawas nantinya akan dibedakan berdasarkan jabatan pengawa sekolah ibarat berikut:

Jenjang Jabatan
Pangkat & Golongan
Kelas Jabatan
Besaran Tunjangan (Rp)/Bulan
Pengawas Sekolah Muda
Penata, IIIc
Penata Tingkat I, IIId
    12
 7.271.000 
Pengawas Sekolah Madya
Pembina Tingkat I, IVb
    13
 8.562.000
Pembina Utama Muda. IVc
Pengawas Sekolah Utama
Pembina Utama Madya  IVd dan Pembina Utama IVe
    14
 11.670.000















Jika proposal tersebut diterima oleh pemerintah,  maka dengan jumlah pengawas ketika ini  akan dikeluarkan besaran biaya ibarat tabel di bawah ini.

Jenjang Jabatan
Jumlah
Besaran Tunjangan (Rp)/Bulan
Jumlah Tunjangan /Perbulan

Jumlah Tunjangan /Per Tahun

Pengawas Sekolah Muda
1124
 7.271.000 
8.172.604.000
98.071.248
Pengawas Sekolah Madya
25.718
 8.562.000
220.197.516.000
2.642.370.192.000
Pengawas Sekolah Utama
80
 11.670.000
933.600.000
11.203.200.000
Jumlah
26.922


299.303.720.000
2.752.644.640.000













Sumber: Paparan Drs. Wastandar,M.A., Ph.D.Kepala Sub-Direktorat PKPK Tenaga Kependidikan Dikdasmen Februari 2019

Dari besaran pinjaman pengawas sekolah sudah dalam hal kewajaran dengan Tujangan Kinerja yang diterima tenaga fungsional lain contohnya widyaiswara madya memiliki  posisi kelas jabatan 11. 

Namun setiap instansi mempunyai perbedaan besaran pinjaman walaupun dalam kelas yang sama,  cita-cita kita hukum tersebut segera direalisasikan.

Jawaban pertanyaan ke dua wacana bagaimana pinjaman profesi pengawas mulai Januari hingga menjelang 02 November 2019?

Mengenai hal ini belum ada  hukum khusus, namun jikalau merujuk pada hukum perundang-undangan apabila belum ada peraturan gres yang mengatur maka tetap berlaku pada hukum sebelumnya yaitu: 

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 wacana petunjuk teknis penyaluran pinjaman profesi.

Dalam peraturan ini disebutkan  yang berhak mendapatkan pinjaman profesi salah satunya yakni guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah 

Artinya mulai Januari hingga Oktober 2019 pengawas sekolah masih berhak mendapatkan pinjaman profesi guru ibarat biasa, dan ketika ini beberapa tempat sudah mulai mempersiapkan pemberkasan.  

Ketiga, sebagai implikasi pembebasan sementara bagi pengawas sekolah yang tidak sanggup memenuhi kewajiban angka kredit ibarat tertera  pada Permennegpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo Nomor 14 Tahun 2016, disebutkan : 

1.Pemberlakuan pembebasan sementara sebagaimana diatur dalam  Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PermenegPAN R&B Nomor 21 Tahun 2010, mulai berlaku semenjak ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, yaitu tanggal 14 Oktober 2014.

2.Penghitungan 5 (lima) tahun atau 1 (satu) tahun mulainya pembebasan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 34  ayat (1) dan ayat (2) dihitung mulai tanggal 1 November 2014.

3.Pengawas Sekolah yang diangkat terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 harus memenuhi syarat telah mengikuti pendidikan dan training fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP.

4.Pengawas Sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti pendidikan dan training fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP. 

5.Untuk peningkatan kompetensi Pengawas Sekolah, Kementerian Agama/Kementerian lain/ Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota, harus berkoordinasi dengan Instansi Pembina untuk melaksanakan penguatan kompetensi Pengawas Sekolah dimaksud.

Ada beberapa hal yang sanggup diamati sebagai Implikasi dari hukum tersebut 

a.Bukan dialihkan sebagai staf/fungsional umum 

b.Tetap melaksanakan kiprah PS dan dalam waktu paling usang 1 (satu) tahun harus bisa mengumpulkan AK yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 

c.Selama dalam status pembebasan sementara tidak mendapatkan pinjaman tenaga kependidikan 

d.Mengembalikan pinjaman tenaga kependidikan 

Sedangkan menurut  SE BKN No. K.26-30/V.1-1/99 Tanggal 2 Januari 2015 mengenai Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian PNS Dari Jabatan Fungsional  implikasi hukum pembebasan sementara yakni sebagai berikut: 

1. Dialihkan sebagai staf/fungsional umum 

2. Tidak sanggup diangkat kembali dalam jabatan PS

3. BUP berlaku ketentuan PNS yaitu 58 tahun 

Dalam hal ini,  ketentuan hukuman pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan fungsional Pengawas sekolah  dan AK nya Kemendikbud merencanakan  

1.Kemdikbud akan mengusulkan ketentuan yang mengatur hal tersebut dihapus alasannya dengan diberlakukannya PP Nomor 46 Tahun 2011, maka semua PNS terikat pada Sasaran Kerja Pegawai yang merepresentasikan uraian kiprah jabatan dan sasaran pelaksanaan kiprah jabatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun.

2.Konsep pengembangan karier berdasarkan sistem merit. Bagi PNS yang menduduki JFT diberlakukan kewajiban pemenuhan angka kredit tahunan minimal dan hal ini sejalan dengan kewajiban SKP. 

Regulasi terkait dengan besaran pinjaman profesi Pengawas Satuan Pendidikan harus sudah ditetapkan paling lambat 2 November 2019, sehingga mulai November 2019 pengawas sekolah sudah mendapatkan pinjaman Pengawas Satuan Pendidikan sebagai pengganti pinjaman profesi guru. 

Kesimpulan

1. Jabatan pengawas sekolah ke depan merupakan jabatan strategis yang diperebutkan, paradigma wacana pengawas selama ini hanya tempat persinggahan dan kurang dihargai akan bermetamorfosis jabatan tertinggi dari karir seorang guru

2. Diperlukan komunikasi terutama APSI untuk mengawal proposal kemendikbud wacana pinjaman profesi pengawas sehingga regulasinya segera direalisasikan

3. Pengawas sekolah harus mau berubah diri, untuk bersungguh-sungguh memenuhi kewajiban melaksanakan kiprah dan tanggungjawabnya yang sanggup dihargai dengan angka kredit sehingga tidak kena finalti aturan.  




Belum ada Komentar untuk "✔ Menanti Regulasi Pertolongan Profesi Pengawas 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel