✔ Standar Proses Pembelajaran Di Smk/Mak (Edisi Terbaru)
Diterbitkannya permendikbud Nomor 34 Tahun 2019, khususnya lampiran III membawa perubahan terhadap standar proses pembelajaran di SMK/MAK.
Dalam peraturan tersebut proses pembelajaran yang akan dilakukan guru di bagi atas empat jenis yaitu Proses pembelajaran di kelas, pembelajaran praktik , pembelajaran sistem blok dan pembelajaran pada sistem ganda.
Standar proses ini sudah akan dilaksanakan mulai tahun aliran gres 2019/2020, dengan demikian standar proses berdasarkan permendikbud nomor 22 tahun 2016 khusus untuk SMK/MAK tidak berlaku lagi.
Dalam hal ini guru sudah harus mempersiapkan diri dengan memahami hukum tersebut sehingga proses pembelajaran sanggup dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian juga kepada kepala sekolah dan pengawas sekolah penting dipahami supaya pelaksanaan supervisi dan pengawasan mengacu kepada standar proses yang ditetapkan pemerintah.
Standar proses pembelajaran SMK/MAK, yang selanjutnya disebut yaitu kriteria minimal mengenai perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk mencapai kompetensi lulusan.
Berikut ini standar proses pembelajaran yang harus dilakukan guru berdasarkan Permendikbud Nomor 34 (edisi terbaru).
I. Proses Pembelajaran di Kelas
A. Perencanaan
Guru harus menciptakan perencanaan pembelajaran ( RPP) yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK/MAK dan kurikulum.
1. Silabus
Silabus merupakan contoh penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang juga memuat kerangka konseptual agenda keahlian dan kompetensi keahlian, mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP yaitu planning kegiatan pembelajaran untuk satu pertemuan atau lebih yang dilaksanakan secara terintegrasi antara teori dan praktik.
RPP dikembangkan dari silabus dan bertujuan untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran akseptor didik dalam upaya mencapai kompetensi di SMK/MAK bersama dunia usaha/industri.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Guru/instruktur dalam melaksanakan pembelajaran mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kegiatan pendahuluan
Pada pelaksanaan kegiatan pendahuluan, guru/instruktur:
a.menyiapkan akseptor didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.Memberi motivasi berguru akseptor didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi latih dalam kehidupan sehari-hari, dengan menawarkan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta diadaptasi dengan karakteristik dan jenjang akseptor didik;
c.Melakukan acara yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang akan dicapai; dan
e.Menyampaikan cakupan materi dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan inti
a.Guru/instruktur memakai model pembelajaran sesuai karakteristik kompetensi untuk mencapai tujuan pembelajaran dengan memanfaatkan materi latih yang tertuang dalam RPP.
b.Guru/instruktur mendorong akseptor didik berguru aktif dengan memberi kesempatan bertanya, memberikan ide/gagasan, pendapat, berdiskusi, atau bentuk lain yang memotivasi belajar.
3. Kegiatan penutup
Pada kegiatan penutup, guru/instruktur dan akseptor didik, baik secara individu maupun kelompok:
a.melakukan refleksi seluruh rangkaian acara pembelajaran, hasil dan manfaat yang diperoleh;
b.memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.merencanakan kegiatan tindak lanjut; dan
d.menginformasikan planning kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
C. Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian Proses Pembelajaran merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran untuk perbaikan. Hasil evaluasi dipakai untuk perencanakan agenda perbaikan pembelajaran, pengayaan, dan layanan konseling untuk mengatasi kesulitan belajar.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi proses pembelajaran
yaitu sebagai berikut:
a. evaluasi sebagai penggalan dari proses pembelajaran;
b. fungsi evaluasi sebagai diagnosis untuk perbaikan proses pembelajaran;
c. tindak lanjut hasil evaluasi berupa perbaikan dan pengayaan;
d. banyak sekali teknik evaluasi sanggup dipakai ibarat evaluasi diri, evaluasi antar teman, kuis, dan pengamatan
II. Pembelajaran Praktik
Praktik Kerja Lapangan, yang selanjutnya disingkat PKL yaitu pembelajaran dasar-dasar kejuruan yang dilaksanakan di SMK/MAK sedangkan inti kejuruan diperoleh di dunia usaha/industri
A. Perencanaan
Guru/instruktur menganalisis karakteristik keterampilan yang akan dicapai akseptor didik.
B. Pelaksanaan
1.Guru/instruktur memberi contoh dengan melaksanakan demonstrasi keterampilan kepada akseptor didik.
2.Guru/instruktur menawarkan kesempatan kepada akseptor didik untuk melaksanakan keterampilan yang didemonstrasikan guru/instruktur dengan bimbingan.
3.Peserta didik mengerjakan keterampilan secara mandiri.
C. PenilaianPembelajaran
Guru/instruktur melaksanakan evaluasi sesuai dengan karakteristik keterampilan yang ada pada standar isi dan silabus sehabis akseptor didik sanggup melaksanakan keterampilan tanpa bimbingan.
III. Pembelajaran Sistem Blok
Pembelajaran Sistem Blok yaitu penataan pelaksanaan pembelajaran yang memungkinkan penggabungan beberapa kompetensi secara utuh dan bermakna untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diselenggarakan dalam blok waktu tertentu sesuai dengan karakteristik kompetensi.
A. Perencanaan
Dalam melaksanakan pembelajaran sistem blok guru/instruktur melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Menganalisis denah sertifikasi yang harus dicapai akseptor didik;
2.Menguraikan hasil analisis dalam materi pembelajaran; dan
3.Menetapkan waktu, sumberdaya, peralatan, dan materi yang dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran sistem blok sanggup dilakukan di SMK/MAK, industri, atau secara bergantian di industri dan SMK/MAK sesuai dengan waktu, sumber daya, peralatan, dan materi yang telah ditetapkan.
C. Penilaian proses pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran dilakukan dengan mengikutiketentuan sebagaimana dimaksud dalam subbab A angka 3 dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran.
IV. Pembelajaran pada Pendidikan Sistem Ganda
Pendidikan Sistem Ganda, yang selanjutnya disingkat PSG yaitu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan training kejuruan yang dilaksanakan di SMK/MAK dan di dunia usaha/industri secara sistematis dan terpadu.
A. Perencanaan
Guru/instruktur dari SMK/MAK dan pembimbing dunia kerja menciptakan perencanaan sistem ganda dengan tahapan sebagai berikut:
1.Melakukan sinkronisasi kompetensi yang akan dicapai berkerjasama dengan dunia kerja;
2.Menyusun modul dan agenda pembelajaran; dan
3.Membuat planning pengujian dan sertifikasi.
B. Pelaksanaan
Pelaksanan kegiatan pembelajaran pada PSG dilakukan sebagai berikut:
1.Pembimbing dunia kerja memberikan kompetensi yang akan dicapai akseptor didik selama praktik kerja;
2.Pembimbing dunia kerja menjelaskan prinsip kerja dan keselamatan kerja;
3.Pembimbing dunia kerja memberi kesempatan kepada akseptor didik untuk melihat dan memperhatikan keterampilan kerja yang dilakukan oleh karyawan;
4.Memberikan kesempatan kepada akseptor didik untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai dengan mengikutsertakan pada kelompok kerja karyawan;
5.Peserta didik membantu dunia usaha/industri melaksanakan pekerjaan keterampilan tertentu; dan
6.Pembimbing dunia usaha/industri melaksanakan bimbingan kerja terhadap akseptor didik untuk mencapai kompetensi kerja.
C. Penilaian
Pembimbing dunia usaha/industri melaksanakan evaluasi yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan format yang disepakati oleh guru/instruktur.
Dengan adanya standar proses untuk SMA/MAK maka guru diharapkan sanggup mempersiapkan diri dengan cara memahami standar proses dengan baik sehingga sanggup menciptakan perencanaan dan mengimplementasikannya di tahun aliran baru.
Dalam peraturan tersebut proses pembelajaran yang akan dilakukan guru di bagi atas empat jenis yaitu Proses pembelajaran di kelas, pembelajaran praktik , pembelajaran sistem blok dan pembelajaran pada sistem ganda.
Standar proses ini sudah akan dilaksanakan mulai tahun aliran gres 2019/2020, dengan demikian standar proses berdasarkan permendikbud nomor 22 tahun 2016 khusus untuk SMK/MAK tidak berlaku lagi.
Dalam hal ini guru sudah harus mempersiapkan diri dengan memahami hukum tersebut sehingga proses pembelajaran sanggup dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian juga kepada kepala sekolah dan pengawas sekolah penting dipahami supaya pelaksanaan supervisi dan pengawasan mengacu kepada standar proses yang ditetapkan pemerintah.
Standar proses pembelajaran SMK/MAK, yang selanjutnya disebut yaitu kriteria minimal mengenai perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk mencapai kompetensi lulusan.
Berikut ini standar proses pembelajaran yang harus dilakukan guru berdasarkan Permendikbud Nomor 34 (edisi terbaru).
I. Proses Pembelajaran di Kelas
A. Perencanaan
Guru harus menciptakan perencanaan pembelajaran ( RPP) yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK/MAK dan kurikulum.
1. Silabus
Silabus merupakan contoh penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang juga memuat kerangka konseptual agenda keahlian dan kompetensi keahlian, mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP yaitu planning kegiatan pembelajaran untuk satu pertemuan atau lebih yang dilaksanakan secara terintegrasi antara teori dan praktik.
RPP dikembangkan dari silabus dan bertujuan untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran akseptor didik dalam upaya mencapai kompetensi di SMK/MAK bersama dunia usaha/industri.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Guru/instruktur dalam melaksanakan pembelajaran mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kegiatan pendahuluan
Pada pelaksanaan kegiatan pendahuluan, guru/instruktur:
a.menyiapkan akseptor didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.Memberi motivasi berguru akseptor didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi latih dalam kehidupan sehari-hari, dengan menawarkan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta diadaptasi dengan karakteristik dan jenjang akseptor didik;
c.Melakukan acara yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang akan dicapai; dan
e.Menyampaikan cakupan materi dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan inti
a.Guru/instruktur memakai model pembelajaran sesuai karakteristik kompetensi untuk mencapai tujuan pembelajaran dengan memanfaatkan materi latih yang tertuang dalam RPP.
b.Guru/instruktur mendorong akseptor didik berguru aktif dengan memberi kesempatan bertanya, memberikan ide/gagasan, pendapat, berdiskusi, atau bentuk lain yang memotivasi belajar.
3. Kegiatan penutup
Pada kegiatan penutup, guru/instruktur dan akseptor didik, baik secara individu maupun kelompok:
a.melakukan refleksi seluruh rangkaian acara pembelajaran, hasil dan manfaat yang diperoleh;
b.memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.merencanakan kegiatan tindak lanjut; dan
d.menginformasikan planning kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
C. Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian Proses Pembelajaran merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran untuk perbaikan. Hasil evaluasi dipakai untuk perencanakan agenda perbaikan pembelajaran, pengayaan, dan layanan konseling untuk mengatasi kesulitan belajar.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi proses pembelajaran
yaitu sebagai berikut:
a. evaluasi sebagai penggalan dari proses pembelajaran;
b. fungsi evaluasi sebagai diagnosis untuk perbaikan proses pembelajaran;
c. tindak lanjut hasil evaluasi berupa perbaikan dan pengayaan;
d. banyak sekali teknik evaluasi sanggup dipakai ibarat evaluasi diri, evaluasi antar teman, kuis, dan pengamatan
II. Pembelajaran Praktik
Praktik Kerja Lapangan, yang selanjutnya disingkat PKL yaitu pembelajaran dasar-dasar kejuruan yang dilaksanakan di SMK/MAK sedangkan inti kejuruan diperoleh di dunia usaha/industri
A. Perencanaan
Guru/instruktur menganalisis karakteristik keterampilan yang akan dicapai akseptor didik.
B. Pelaksanaan
1.Guru/instruktur memberi contoh dengan melaksanakan demonstrasi keterampilan kepada akseptor didik.
2.Guru/instruktur menawarkan kesempatan kepada akseptor didik untuk melaksanakan keterampilan yang didemonstrasikan guru/instruktur dengan bimbingan.
3.Peserta didik mengerjakan keterampilan secara mandiri.
C. PenilaianPembelajaran
Guru/instruktur melaksanakan evaluasi sesuai dengan karakteristik keterampilan yang ada pada standar isi dan silabus sehabis akseptor didik sanggup melaksanakan keterampilan tanpa bimbingan.
III. Pembelajaran Sistem Blok
Pembelajaran Sistem Blok yaitu penataan pelaksanaan pembelajaran yang memungkinkan penggabungan beberapa kompetensi secara utuh dan bermakna untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diselenggarakan dalam blok waktu tertentu sesuai dengan karakteristik kompetensi.
A. Perencanaan
Dalam melaksanakan pembelajaran sistem blok guru/instruktur melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Menganalisis denah sertifikasi yang harus dicapai akseptor didik;
2.Menguraikan hasil analisis dalam materi pembelajaran; dan
3.Menetapkan waktu, sumberdaya, peralatan, dan materi yang dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran sistem blok sanggup dilakukan di SMK/MAK, industri, atau secara bergantian di industri dan SMK/MAK sesuai dengan waktu, sumber daya, peralatan, dan materi yang telah ditetapkan.
C. Penilaian proses pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran dilakukan dengan mengikutiketentuan sebagaimana dimaksud dalam subbab A angka 3 dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran.
IV. Pembelajaran pada Pendidikan Sistem Ganda
Pendidikan Sistem Ganda, yang selanjutnya disingkat PSG yaitu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan training kejuruan yang dilaksanakan di SMK/MAK dan di dunia usaha/industri secara sistematis dan terpadu.
A. Perencanaan
Guru/instruktur dari SMK/MAK dan pembimbing dunia kerja menciptakan perencanaan sistem ganda dengan tahapan sebagai berikut:
1.Melakukan sinkronisasi kompetensi yang akan dicapai berkerjasama dengan dunia kerja;
2.Menyusun modul dan agenda pembelajaran; dan
3.Membuat planning pengujian dan sertifikasi.
B. Pelaksanaan
Pelaksanan kegiatan pembelajaran pada PSG dilakukan sebagai berikut:
1.Pembimbing dunia kerja memberikan kompetensi yang akan dicapai akseptor didik selama praktik kerja;
2.Pembimbing dunia kerja menjelaskan prinsip kerja dan keselamatan kerja;
3.Pembimbing dunia kerja memberi kesempatan kepada akseptor didik untuk melihat dan memperhatikan keterampilan kerja yang dilakukan oleh karyawan;
4.Memberikan kesempatan kepada akseptor didik untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai dengan mengikutsertakan pada kelompok kerja karyawan;
5.Peserta didik membantu dunia usaha/industri melaksanakan pekerjaan keterampilan tertentu; dan
6.Pembimbing dunia usaha/industri melaksanakan bimbingan kerja terhadap akseptor didik untuk mencapai kompetensi kerja.
C. Penilaian
Pembimbing dunia usaha/industri melaksanakan evaluasi yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan format yang disepakati oleh guru/instruktur.
Dengan adanya standar proses untuk SMA/MAK maka guru diharapkan sanggup mempersiapkan diri dengan cara memahami standar proses dengan baik sehingga sanggup menciptakan perencanaan dan mengimplementasikannya di tahun aliran baru.
Belum ada Komentar untuk "✔ Standar Proses Pembelajaran Di Smk/Mak (Edisi Terbaru)"
Posting Komentar