✔ Ini Kenaikan Honor Pns Berdasarkan Pp No. 15 Tahun 2019


Produk peraturan  wacana kenaikan honor PNS tahun ini telah resmi ditandatangani Presiden tanggal 13 Maret 2019 dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 

Dalam peraturan tersebut dicantumkan tabel kenaikan honor rata-rata 5% terhitung Januari 2019. Sedangkan pencairannya akan dilakukan pada bulan April dalam bentuk rapel. 


Dalam tabel penggajian  tersebut honor terendah  golongan I.a dengan masa kerja  0 tahun memiliki  honor pokok sebesar Rp.  1.560.000 dan tertinggi golongan 4.e dengan masa kerja 32 tahun  honor pokok sebesar Rp. 5.901.200


Apabila dibandingkan dengan PP 30 tahun 2015  dengan golongan 1.a masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 1.486.500 Sedangkan tertinggi golongan 4.e dengan masa kerja 32 tahun honor pokok sebesar Rp. 5.620.300


Dari hasil itu terlihat kenaikan pada golongan terrendah sebesar Rp. 73.500 (5%) dari besaran honor lama  dan golongan tertinggi (4.e) sebesar Rp.280.900 (5%)  dari besaran honor lama. 


 wacana kenaikan honor PNS tahun ini telah resmi ditandatangani Presiden tanggal  ✔ Ini Kenaikan Gaji PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019


Selengkapnya PP kenaikan honor lihat DISINI. 

Belum ada Komentar untuk "✔ Ini Kenaikan Honor Pns Berdasarkan Pp No. 15 Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel