✔ Hukum Ppdb Tahun 2019 (Permendikbud 51 Tahun 2018)

Tidak  usang lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilaksanakan disemua tingkatan mulai dari TK, SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK.

Agar acara tersebut sanggup terselenggara dengan baik, kondusif dan lancar maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran  2019/2020.

Ada beberapa hal yang harus dipahami orang renta calon peserta didik dan sekolah penyelenggara perihal hukum tersebut sebagai berikut:

A. Prinsip PPDB 

Prinsip penerimaan peserta didik gres dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dengan memakai prosedur dalam jaringan (daring).

Apabila tidak tersedia kemudahan jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring) pada kawasan daerah tertentu.

B. Jalur PPDB

Pendaftaran PPDB tahun 2019/2020 dilaksanakan pada bulan Mei 2019 melalui tiga jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Pemerintah Daerah dihentikan membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 tersebut.

1. Jalur Zonasi

Zonasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang dengan memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang diubahsuaikan jumlah anak usia sekolah. Semua wilayah manajemen masuk dalam zonasi.

Dalam menentukan Zonasi tersebut pemerintah kawasan melibatkan Forum musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah. Sedangkan kawasan perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi sanggup dilakukan menurut kesepakatan secara tertulis.

a. Jalur zonasi menerima  paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

c. Domisili calon peserta didik menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

d. Bukti Zonasi yaitu Kartu keluarga (KK) dan sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menunjukan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili

e. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

2. Jalur Prestasi

Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan

Jalur prestasi mendapatkan paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah yang ditentukan menurut :

a.Nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau

b.Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 

a.Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan

b.Perpindahan kiprah dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

c.Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali mendapatkan paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur  registrasi PPDB  satu zonasi. Apabila calon peserta didik ingin  melaksanakan registrasi PPDB diluar Zonasi sanggup dilakukan melalui jalur prestasi.

Apabila jalur perpindahan kiprah orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

C. Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB

Pengumuman registrasi PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat
pengumuman melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Pengumuman yang dimaksud menyangkut

1.Persyaratan registrasi PPDB

2.Tangal registrasi PPDB

3.Penjelasan Jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;

4. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 sd, kelas 7 smp, dan kelas 10 sma/smk sesuai dengan data rombongan mencar ilmu dalam data pokok pendidikan (dapodik);

5.Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

D. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

Persyaratan umum untuk semua calon peserta didik harus mempunyai sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

1. Persyaratan masuk  TK 

a. Berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok a

b. Berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok b.

2. Persyaratan Masuk kelas 1  SD

a.7 (tujuh) tahun

b.Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.

c.Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

d.Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5  tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

e.Jika psikolog profesiona tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

3. Persyaratan masuk kelas 7  SMP

a.Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

b.Memiliki ijazah atau surat tanda tamat mencar ilmu SD atau bentuk lain yang sederajat

5. Persyaratan masuk kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK: 

a.Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b.Memiliki ijazah atau surat tanda tamat mencar ilmu Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan

c.Memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.

Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang keahlian, agenda keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan komplemen persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh). dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

E. Seleksi PPDB 

1. Seleksi masuk kelas I SD

a.Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD hanya memakai jalur zonasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.

b.Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: usia calon peserta didik, jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

c.Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.

d.Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.

e.Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

2. Seleksi Masuk Kelas 7 SMP

a. Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama memakai jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali.

b. Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang memakai prosedur daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

c. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama,  maka yang diprioritaskan yaitu peserta didik yang mendaftar lebih awal

e. Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang memakai prosedur luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

f. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, kalau terdapat calon peserta didik yang mempunyai jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang mempunyai nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi.

3. Seleksi Masuk Kelas 10 SMA

a .Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas memakai jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali

b. Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yang memakai prosedur daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

c. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat sama, maka yang diprioritaskan yaitu peserta didik yang mendaftar lebih awal.

d.Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas yang memakai prosedur luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan


e. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, kalau terdapat calon peserta didik yang mempunyai jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang mempunyai nilai UN lebih tinggi.

4. Seleksi Masuk Kelas 10 SMA

a. Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan tidak memakai jalur registrasi PPDB

b. Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan dengan mempertimbangkan nilai UN.

c. Selain mempertimbangkan nilai UN proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan: a. hasil tes talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi.

d. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan talenta minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

e. Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan

F. Perpindahan Peserta Didik

Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu kawasan kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu kawasan provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.

Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 51 .


G. Pembiayaan 

Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang mendapatkan derma operasional Sekolah tidak dipungut biaya.

1. Pendataan ulang  pada Taman Kanak-kanak tidak dipungut biaya.

2. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:

a. melaksanakan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

b. melaksanakan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Baca Juga : Struktur Organisasi Sekolah Terbaru

H. Ketentuan Lain 

1. Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah kawasan dibebaskan dari biaya pendidikan.

2. Pemerintah kawasan provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu.

3. Apabila menurut hasil seleksi PPDB, Sekolah mempunyai jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

4. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam zonasi yang sama (zonasi terdekat).

5. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:

a. Menambah jumlah rombongan belajar, kalau rombongan mencar ilmu yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan mencar ilmu dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak mempunyai lahan.

b. Menambah ruang kelas baru.

Diharapkan dengan adanya hukum PPDB tahun 2019/2020 semua pihak yang terlibat baik calon peserta didik baru, orang tua, guru dan pemerintah kawasan sanggup memahami hukum tersebut sehingga dalam pelaksanaannya sanggup terselenggara dengan baik.

Belum ada Komentar untuk "✔ Hukum Ppdb Tahun 2019 (Permendikbud 51 Tahun 2018)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel