✔ Evaluasi Kinerja Guru (Revisi Terbaru)
Sesuai Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 bahwa penilaian kinerja guru ialah penilaian dari tiap butir kegiatan kiprah utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang bisa menawarkan layanan pendidikan kepada penerima didik melalui kegiatan pembelajaran /pembimbingan yang berkualitas.
Karena pentingnya penilaian kinerja guru, maka pemerintah melaksanakan perbaikan-perbaikan dalam tahap persiapan,mekanisme, pelaksanaan, instrument , penilain , pelaporan dan pengendalian melalui penerbitan buku pedoman pengelolaan penilaian kinerja guru ( buku 2) tahun 2016.
Buku 2 pedoman pengelolaan PK guru 2016 sebagai revisi buku 2 tahun sebelumnya. Kepala sekolah sebagai penanggungjawab pelaksanaanya diharapkan sanggup mempedomani buku tersebut.
Adapun perubahan terutama dalam waktu pelaksanaan, syarat penilai dan tanggungjawabnya, instrument dan pelaporan.
Perubahan diatas dijelaskan sebagai berikut:
A. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
1. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender (tidak lagi tahun pelajaran) seiring dengan penyusuna SKP
2. PK formatif dilakukan hanya untuk tahun pertama , guru baru, dan guru mutasi.
3. Proses pelaksanaan PK guru dilakukan selama 1 (satu) tahun.
4. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) ahad sebelum tamat tahun anggaran.
5. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai materi penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
7. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
a. Guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
b. Guru yang menerima kiprah tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala aktivitas keahlian).
B. Penilai Kinerja Guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai menyebutkan bahwa pejabat penilai ialah atasan pribadi PNS yang dinilai.
Atasan pribadi guru ialah kepala sekolah, oleh alasannya ialah itu panilai kinerja guru adalah kepala sekolah tempat guru bertugas atau guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
C. Persyaratan Penilai
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru ialah sebagai berikut.
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-4.
3. Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai, kecuali Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.
4. Diutamakan mempunyai hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.
5. Diutamakan mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
6. Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
7. Diutamakan mempunyai kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja sobat sejawat.
8. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
9. Memiliki integritas diri, jujur, dan adil.
D. Periode Penugasan Penilai Kinerja Guru
Periode penugasan penilai kinerja guru ditetapkan selama 4 (empat) tahun menurut keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada UPTD/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Setelah satu periode penugasan, penilai sanggup dipilih kembali untuk satu periode penugasan berikutnya bila kinerja sebagai penilai dinilai baik.
E. Tanggung Jawab Penilai
Dalam pelaksanaan PK Guru, penilai mempunyai tanggung jawab sebagai berikut.
1. Menilai maksimum 10 orang guru mapel atau guru kelas dan guru TIK.
2. Memastikan guru yang dinilai memahami instrumen yang dipakai dan bagaimana proses pelaksanaan PK Guru.
3. Melaksanakan penilaian kinerja guru melalui pengamatan dan pemantauan.
4. Memastikan guru yang dinilai setuju dengan hasil penilaian yang telah dilakukan.
5. Menyampaikan hasil penilaian beserta bukti-bukti pelaksanaan penilaian kepada kepala sekolah.
Apabila sekolah tidak mempunyai penilai sesuai dengan persyaratan di atas maka yang dilakukan adalah:
1. Kepala sekolah wajib melaporkan hal tersebut kepada Kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/ Kota/Provinsi untuk menugaskan penilai pengganti sesuai dengan persyaratan.
Penugasan penilai ditetapkan oleh kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi atas seruan kepala sekolah;
2. Untuk sekolah di kawasan terpencil, terpencar, terluar, dan kawasan khusus lainnya penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah dibantu penilai yang tersedia di sekolah
F. Instrumen Suplemen PK Guru (Tambahan dari Sebelumnya)
Untuk menjamin obyektifitas hasil PK Guru, instrumen PK Guru yang gres mengikutsertakan responden yang terdiri dari penerima didik, orang bau tanah penerima didik, Instansi/DUDI
1. Instrumen untuk Responden Peserta Didik
Ketentuan penerima didik yang menjadi responden PK Guru ini sebagai berikut:
a. Peserta didik TK/RA dan SD/MI kelas I, II, dan III, dan penerima didik pendidikan khusus tidak dijadikan responden. Sebagai pengganti responden, kiprah orang bau tanah sebagai bab dari masyarakat menjadi lebih besar dalam menawarkan data dan info terkait kinerja guru Taman Kanak-kanak danSD/MI kelas I, II, dan III dan Pendidikan Khusus tersebut.
Sementara responden bagi kelas IV s.d. kelas VI SD, untuk penerima didik tuna netra, tuna rungu dan tuna daksa.
b. Peserta Didik kelas VII hingga dengan kelas IX SMP/ MTS/SMPLB dan kelas X hingga dengan kelas XII SMA/SMK/MA/MAK/SMALB.
c. Responden dipilih secara acak untuk masing-masing guru yang akan dinilai.
d. Responden penerima didik untuk setiap guru mata pelajaran, guru TIK, dan guru BK sekurang-kurangnya berjumlah 10 orang penerima didik dari kelas yang diampu.
e. Responden penerima didik untuk setiap guru kelas sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang penerima didik .
f. Responden penerima didik untuk setiap guru pendidikan khusus tuna netra,tuna rungu dan tuna daksa sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang atau jumlah maksimal yang dimiliki oleh rombongan belajar.
g. Responden penerima didik untuk penilaian kinerja Kepala SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang penerima didik yang terdiri dari 5 (lima) penerima didik dari tingkat kelas yang berbeda.
h. Responden penerima didik untuk penilaian kinerja Kepala SD sekurangkurangnya berjumlah 18 orang yang terdiri dari 6 (enam) penerima didik dari tingkat kelas yang berbeda mulai dari kelas IV, V, dan VI.
2.Instrumen untuk Responden Orang Tua Peserta Didik
Ketentuan responden PK Guru oleh orang bau tanah sebagai berikut:
a. Dipilih secara acak;
b. Tidak boleh dari kalangan guru di sekolah;
c. Berjumlah 10 orang atau sejumlah penerima didik pada setiap rombongan Belajar, apabila kurang dari 10 orang;
d. Sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang atau sejumlah penerima didik Pada setiap rombongan berguru untuk setiap guru pendidikan khusus yang Dinilai;
e. Sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang bau tanah penerima didik untuk Setiap guru pada jenjang sd, smp, sma, dan smk yang dinilai;
f. Sekurang-kurangnya berjumlah 18 orang bau tanah penerima didik yang terdiri dari 3 (tiga) orang bau tanah penerima didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk Penilaian kepala sd; dan
g. Sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang yang terdiri dari 5 (lima) orang Tua penerima didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk penilaian kepala Smp, sma, dan smk Instansi atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)
3. Khusus untuk SMK
Ketentuan responden pada instansi atau dunia perjuangan dan dunia industri (DUDI) dalam penilaian kinerja guru ialah sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari instansi atau DUDI yang sesuai aktivitas kejuruan yang diampu oleh guru mata pelajaran peminatan kelompok C2 dan C3.
Kriteria instansi atau DUDI yang sanggup dijadikan responden PK Guru ialah yang mengakomodasikan sekurangkurangnya 3 (tiga) kompetensi dasar dari paket kejuruan serta:
a. menjadi tempat praktik kerja lapangan penerima didik, atau
b. sebagai penguji eksternal dalam ujian praktik kejuruan, atau
c. yang mendapatkan lulusan sebagai tenaga kerja.
Responden dari instansi DUDI, hanya dilakukan untuk penghimpunan data dan info kinerja guru matapelajaran kelompok peminatan C2 dan C3 (guru kejuruan) yang bertugas pada paket kejuruan yang telah terakredisi.
4. Instrumen untuk Responden Teman Sejawat Guru
Ketentuan responden guru untuk penilaian kinerja guru dan guru dengan tambahan kiprah sebagai kepala sekolah sebagai berikut:
a. Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) guru sobat sejawat bagi guru kelas, guru matapelajaran, guru BK, guru TIK, guru produktif SMK, dan 1 atau 2 orang guru PAUD atau guru Pendidikan Khusus/Pembimbing Khusus;
b. Sekurang-kurangnya berjumlah 27% dari jumlah guru di sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah bersangkutan; terdiri dari guru yang mengampu mata pelajaran /kelas pada tingkat kelas yang berbeda secara proporsional dan acak.
Pengisian kuisioner embel-embel PK Guru oleh responden dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan PK Guru Sumatif pada bulan November tahun berjalan di satuan pendidikan tempat guru yang dinilai bertugas.
Khusus untuk pengisian kuisioner embel-embel PK Guru oleh instansi atau DUDI pilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun, pada ketika kegiatan praktik kerja lapangan, atau ujian praktik kejuruan, atau pengamatan pribadi oleh instansi atau DUDI di sekolah.
G. Mekanisme Penilaian dan Pengolahan Nilai
Penghimpunan data dan info kinerja guru dari penerima didik, orang bau tanah penerima didik, instansi/DUDI, dan/atau guru (khusus untuk kepala Sekolah) merupakan tanggung jawab penilai. Kegiatan penghimpunan data dan info tersebut difasilitasi oleh coordinator PKB.
Langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:
1. Penilai dan/atau koordinator PKB memberikan tujuan pelaksanaan penilaian kinerja, tujuan kegiatan, dan hasil yang diharapkan dari kegiatan, dan tata cara pengisian kuesioner.
2. Penilai dan/atau kordinator PKB menuliskan identitas guru (Guru yang dinilai, penilai, nama sekolah dll) pada kuisioner dengan responden orang bau tanah penerima didik.
3. Responden:
a. Mengisi identitas;
b. Membaca setiap pernyataan pada kuisioner dengan seksama;
c. Memberi tanggapan atas pernyataan pada kolom yang tersedia;
d. Responden penerima didik mengisi kuisioner di sekolah, responden orang bau tanah penerima didik sanggup mengisi di luar sekolah (di rumah), responden isntansi/DUDI sanggup mengisi di forum masing-masing atau di sekolah tempat guru bertugas.
4. Penilai mengolah nilai dengan langkah-langkah:
a. Menginput data dan memberi skor pada setiap tanggapan responden, dengan
ketentuan sebagi berikut:
1) Skor 0 diberikan pada tanggapan TP (Tidak pernah)
2) Skor 1 diberikan pada tanggapan KD (Kadang-kadang)
3) Skor 2 diberikan pada tanggapan SL (Selalu)
b. Menjumlahkan skor yang diperoleh untuk setiap responden pada setiap jenis responden atau jenis kuisioner.
5. Penilai memilih nilai kinerja guru untuk setiap responden pada setiap jenis responden, menurut data dari masing-masing responden.
H. Tanggungjawab Kepala Sekolah
Kepala sekolah/madrasah bertanggung jawab pada pelaksanaan seluruh aspek PK Guru dan memastikan bahwa semua mekanisme PK Guru dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan, sebagai berikut.
1. Memastikan semua guru dan penilai memahami dan mengikuti lngkah langkah proses PK Guru, apa yang dinilai dan bagaimana penilaiannya.
2. Memastikan sekolah mempunyai sejumlah penilai kinerja guru sesuai persyaratan, sehingga cukup untuk melaksanakan keseluruhan penilaian dalam waktu tertentu (rata-rata enam minggu) terhadap seluruh guru.
3. Memastikan setiap penilai melaksanakan kewajibannya menilai maksimum 10 orang guru. Jika jumlah guru yang dinilai kurang dari 10, maka hanya diharapkan 1 (satu) penilai, dalam hal ini ialah kepala sekolah yang memenuhi syarat sebagai penilai.
4. Jika jumlah guru lebih dari 10 orang, maka diharapkan tambahan penilai, yaitu guru senior yang ditunjuk sesuai dengan persyaratan. Untuk PK guru BK/Konselor, TIK/KKPI, dan Pendidikan Khusus dilakukan oleh guru/kepala sekolah/pegawas yang berlatar belakang sesuai dengan bidangnya dan atau diutamakan yang telah mengikuti training PK Guru BK/Konselor, TIK/KKPI, atau Pendidikan Khusus.
5. Memastikan bahwa bila dalam satu sekolah diharapkan lebih dari 1 orang penilai, maka kewajiban kepala sekolah penilai ialah melaksanakan penilaian terhadap guru yang mendapat kiprah tambahan.
7. Memastikan semua proses kegiatan PK Guru dilaksanakan dan dilaporkan sesuai waktu yang telah ditentukan biar semua hasil PK Guru sanggup segera dipakai untuk menyusun perencanaan PPGP dan/atau penghitungan perolehan angka kredit.
Memastikan semua penilai mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan PK Guru dan menerapkan standar yang sama secara konsisten dan akurat pada setiap guru yang dinilai.
8. Melaksanakan mediasi (apabila diperlukan) bila terdapat hasil PK Guru yang tidak disepakati oleh guru dan penilai.
9. Melaksanakan pengendalian internal untuk memastikan hasil penilaian yang diperoleh mencerminkan kinerja guru yang sebenarnya.
10. Memastikan semua guru menerima kesempatan untuk membahas dan menyepakati hasil penilaian.
11. Memastikan laporan hasil penilaian disampaikan secara daring (online) dan bukan daring (off-line) dalam waktu yang telah ditentukan. Format laporan meliputi; Format A2-2, A2-5, dan seterusnya.
12. Jika ada guru mutasi dari sekolah lain yang belum satu tahun mengajar di sekolah tempat pindahnya, maka harus ada rekomendasi dari kepala asal guru tentang pelaksanaan kiprah utama guru tersebut ( perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pelaporan serta tindak lanjut hasil pembelajaran).
I. Proses Pengendalian Internal
Proses pengendalian internal dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah dan/atau pengawas sekolah dengan mekanisme sebagai berikut
1. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah melaksanakan pertemuan dengan penilai maksimal dua kali dalam satu tahun. Pertemuan pertama dilakukan di awal proses PK guru dan pertemuan kedua bila kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menemukan persoalan terkait dengan peraturan dan prosedur pelaksanaan PK Guru yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Pada pertemuan pertama kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menyidik bahwa;
a) semua kegiatan PK Guru telah ditentukan dalam jadwal;
b) setiap penilai mempunyai perangkat penilaian yang lengkap untuk semua guru yang dinilai;
c) mengingatkan semua penilai perihal mekanisme dan petunjuk penilaian yang wajib dilaksanakan.
3. Selama pelaksanaan PK Guru, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah harus memantau masing-masing penilai dan mencatat bila ada penilai yang tidak mengikuti mekanisme dan petunjuk yang ditentukan.
4. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah tidak perlu menghadiri sesi pengamatan hingga tamat sesi dan hanya perlu memastikan bila penilai mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
5. Jika jumlah guru banyak, maka kepala sekolah/madrasah sanggup menugaskan guru senior yang bukan penilai untuk membantu proses pengendalian.
6. Setelah kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memantau semua penilai dan menemukan persoalan terkait dengan pelaksanaan PK Guru, pertemuan kedua harus dilakukan.
7. Pada pertemuan kedua, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menjelaskan persoalan yang ditemukan tanpa secara khusus menunjuk pada penilai yang mempunyai persoalan tersebut, dan mengingatkan setiap penilai bahwa mereka wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan biar setiap guru dinilai dengan proses yang sama.
8. Penilai melaporkan kegiatan penilaian mereka dan menjelaskan persoalan yang mereka temui selama melaksanakan penilaian.
9. Setelah semua guru dinilai dan kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah mendapatkan hasil penilaian, Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah membandingkan data yang dikumpulkan dengan skor yang diberikan untuk memastikan proses penilaian berjalan dengan adil dan transparan.
10. Jika jumlah guru yang dinilai di sekolah lebih dari 10 orang untuk setiap bidang tugasnya, diambil sampel minimal 15% secara acak untuk dilakukan pemeriksaan.
11. Jika ternyata data yang dikumpulkan penilai tidak cukup untuk mendukung skor yang diberikan, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memanggilpenilai dan menjelaskan persoalan penilaiannya.
12. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah meminta kepada penilai untuk melengkapi data yang belum lengkap dan valid untuk menjamin kualitas penilaian, dan mengingatkan penilai apabila persoalan yang sama diulangi maka penilai tersebut diganti dengan penilai yang lebih memahami, bila tidak ada maka kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi untuk mendapatkan penilai penggantinya.
13. Setelah melalui proses penyepakatan hasil, bila ada seorang guru yang masih tidak menyetujui skor yang diberikan oleh penilai, maka penyelesaian persoalan mengacu kepada langkah mediasi penyelesaian persoalan di atas.
Buku 2 lengkap Download DISINI
Bahan Bacaan
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Buku 2: Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang bisa menawarkan layanan pendidikan kepada penerima didik melalui kegiatan pembelajaran /pembimbingan yang berkualitas.
Karena pentingnya penilaian kinerja guru, maka pemerintah melaksanakan perbaikan-perbaikan dalam tahap persiapan,mekanisme, pelaksanaan, instrument , penilain , pelaporan dan pengendalian melalui penerbitan buku pedoman pengelolaan penilaian kinerja guru ( buku 2) tahun 2016.
Buku 2 pedoman pengelolaan PK guru 2016 sebagai revisi buku 2 tahun sebelumnya. Kepala sekolah sebagai penanggungjawab pelaksanaanya diharapkan sanggup mempedomani buku tersebut.
Adapun perubahan terutama dalam waktu pelaksanaan, syarat penilai dan tanggungjawabnya, instrument dan pelaporan.
Perubahan diatas dijelaskan sebagai berikut:
A. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
1. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender (tidak lagi tahun pelajaran) seiring dengan penyusuna SKP
2. PK formatif dilakukan hanya untuk tahun pertama , guru baru, dan guru mutasi.
3. Proses pelaksanaan PK guru dilakukan selama 1 (satu) tahun.
4. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) ahad sebelum tamat tahun anggaran.
5. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai materi penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
7. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
a. Guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
b. Guru yang menerima kiprah tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala aktivitas keahlian).
B. Penilai Kinerja Guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai menyebutkan bahwa pejabat penilai ialah atasan pribadi PNS yang dinilai.
Atasan pribadi guru ialah kepala sekolah, oleh alasannya ialah itu panilai kinerja guru adalah kepala sekolah tempat guru bertugas atau guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
C. Persyaratan Penilai
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru ialah sebagai berikut.
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-4.
3. Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai, kecuali Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.
4. Diutamakan mempunyai hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.
5. Diutamakan mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
6. Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
7. Diutamakan mempunyai kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja sobat sejawat.
8. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
9. Memiliki integritas diri, jujur, dan adil.
D. Periode Penugasan Penilai Kinerja Guru
Periode penugasan penilai kinerja guru ditetapkan selama 4 (empat) tahun menurut keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada UPTD/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Setelah satu periode penugasan, penilai sanggup dipilih kembali untuk satu periode penugasan berikutnya bila kinerja sebagai penilai dinilai baik.
E. Tanggung Jawab Penilai
Dalam pelaksanaan PK Guru, penilai mempunyai tanggung jawab sebagai berikut.
1. Menilai maksimum 10 orang guru mapel atau guru kelas dan guru TIK.
2. Memastikan guru yang dinilai memahami instrumen yang dipakai dan bagaimana proses pelaksanaan PK Guru.
3. Melaksanakan penilaian kinerja guru melalui pengamatan dan pemantauan.
4. Memastikan guru yang dinilai setuju dengan hasil penilaian yang telah dilakukan.
5. Menyampaikan hasil penilaian beserta bukti-bukti pelaksanaan penilaian kepada kepala sekolah.
Apabila sekolah tidak mempunyai penilai sesuai dengan persyaratan di atas maka yang dilakukan adalah:
1. Kepala sekolah wajib melaporkan hal tersebut kepada Kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/ Kota/Provinsi untuk menugaskan penilai pengganti sesuai dengan persyaratan.
Penugasan penilai ditetapkan oleh kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi atas seruan kepala sekolah;
2. Untuk sekolah di kawasan terpencil, terpencar, terluar, dan kawasan khusus lainnya penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah dibantu penilai yang tersedia di sekolah
F. Instrumen Suplemen PK Guru (Tambahan dari Sebelumnya)
Untuk menjamin obyektifitas hasil PK Guru, instrumen PK Guru yang gres mengikutsertakan responden yang terdiri dari penerima didik, orang bau tanah penerima didik, Instansi/DUDI
1. Instrumen untuk Responden Peserta Didik
Ketentuan penerima didik yang menjadi responden PK Guru ini sebagai berikut:
a. Peserta didik TK/RA dan SD/MI kelas I, II, dan III, dan penerima didik pendidikan khusus tidak dijadikan responden. Sebagai pengganti responden, kiprah orang bau tanah sebagai bab dari masyarakat menjadi lebih besar dalam menawarkan data dan info terkait kinerja guru Taman Kanak-kanak danSD/MI kelas I, II, dan III dan Pendidikan Khusus tersebut.
Sementara responden bagi kelas IV s.d. kelas VI SD, untuk penerima didik tuna netra, tuna rungu dan tuna daksa.
b. Peserta Didik kelas VII hingga dengan kelas IX SMP/ MTS/SMPLB dan kelas X hingga dengan kelas XII SMA/SMK/MA/MAK/SMALB.
c. Responden dipilih secara acak untuk masing-masing guru yang akan dinilai.
d. Responden penerima didik untuk setiap guru mata pelajaran, guru TIK, dan guru BK sekurang-kurangnya berjumlah 10 orang penerima didik dari kelas yang diampu.
e. Responden penerima didik untuk setiap guru kelas sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang penerima didik .
f. Responden penerima didik untuk setiap guru pendidikan khusus tuna netra,tuna rungu dan tuna daksa sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang atau jumlah maksimal yang dimiliki oleh rombongan belajar.
g. Responden penerima didik untuk penilaian kinerja Kepala SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang penerima didik yang terdiri dari 5 (lima) penerima didik dari tingkat kelas yang berbeda.
h. Responden penerima didik untuk penilaian kinerja Kepala SD sekurangkurangnya berjumlah 18 orang yang terdiri dari 6 (enam) penerima didik dari tingkat kelas yang berbeda mulai dari kelas IV, V, dan VI.
2.Instrumen untuk Responden Orang Tua Peserta Didik
Ketentuan responden PK Guru oleh orang bau tanah sebagai berikut:
a. Dipilih secara acak;
b. Tidak boleh dari kalangan guru di sekolah;
c. Berjumlah 10 orang atau sejumlah penerima didik pada setiap rombongan Belajar, apabila kurang dari 10 orang;
d. Sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang atau sejumlah penerima didik Pada setiap rombongan berguru untuk setiap guru pendidikan khusus yang Dinilai;
e. Sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang bau tanah penerima didik untuk Setiap guru pada jenjang sd, smp, sma, dan smk yang dinilai;
f. Sekurang-kurangnya berjumlah 18 orang bau tanah penerima didik yang terdiri dari 3 (tiga) orang bau tanah penerima didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk Penilaian kepala sd; dan
g. Sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang yang terdiri dari 5 (lima) orang Tua penerima didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk penilaian kepala Smp, sma, dan smk Instansi atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)
3. Khusus untuk SMK
Ketentuan responden pada instansi atau dunia perjuangan dan dunia industri (DUDI) dalam penilaian kinerja guru ialah sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari instansi atau DUDI yang sesuai aktivitas kejuruan yang diampu oleh guru mata pelajaran peminatan kelompok C2 dan C3.
Kriteria instansi atau DUDI yang sanggup dijadikan responden PK Guru ialah yang mengakomodasikan sekurangkurangnya 3 (tiga) kompetensi dasar dari paket kejuruan serta:
a. menjadi tempat praktik kerja lapangan penerima didik, atau
b. sebagai penguji eksternal dalam ujian praktik kejuruan, atau
c. yang mendapatkan lulusan sebagai tenaga kerja.
Responden dari instansi DUDI, hanya dilakukan untuk penghimpunan data dan info kinerja guru matapelajaran kelompok peminatan C2 dan C3 (guru kejuruan) yang bertugas pada paket kejuruan yang telah terakredisi.
4. Instrumen untuk Responden Teman Sejawat Guru
Ketentuan responden guru untuk penilaian kinerja guru dan guru dengan tambahan kiprah sebagai kepala sekolah sebagai berikut:
a. Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) guru sobat sejawat bagi guru kelas, guru matapelajaran, guru BK, guru TIK, guru produktif SMK, dan 1 atau 2 orang guru PAUD atau guru Pendidikan Khusus/Pembimbing Khusus;
b. Sekurang-kurangnya berjumlah 27% dari jumlah guru di sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah bersangkutan; terdiri dari guru yang mengampu mata pelajaran /kelas pada tingkat kelas yang berbeda secara proporsional dan acak.
Pengisian kuisioner embel-embel PK Guru oleh responden dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan PK Guru Sumatif pada bulan November tahun berjalan di satuan pendidikan tempat guru yang dinilai bertugas.
Khusus untuk pengisian kuisioner embel-embel PK Guru oleh instansi atau DUDI pilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun, pada ketika kegiatan praktik kerja lapangan, atau ujian praktik kejuruan, atau pengamatan pribadi oleh instansi atau DUDI di sekolah.
G. Mekanisme Penilaian dan Pengolahan Nilai
Penghimpunan data dan info kinerja guru dari penerima didik, orang bau tanah penerima didik, instansi/DUDI, dan/atau guru (khusus untuk kepala Sekolah) merupakan tanggung jawab penilai. Kegiatan penghimpunan data dan info tersebut difasilitasi oleh coordinator PKB.
Langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:
1. Penilai dan/atau koordinator PKB memberikan tujuan pelaksanaan penilaian kinerja, tujuan kegiatan, dan hasil yang diharapkan dari kegiatan, dan tata cara pengisian kuesioner.
2. Penilai dan/atau kordinator PKB menuliskan identitas guru (Guru yang dinilai, penilai, nama sekolah dll) pada kuisioner dengan responden orang bau tanah penerima didik.
3. Responden:
a. Mengisi identitas;
b. Membaca setiap pernyataan pada kuisioner dengan seksama;
c. Memberi tanggapan atas pernyataan pada kolom yang tersedia;
d. Responden penerima didik mengisi kuisioner di sekolah, responden orang bau tanah penerima didik sanggup mengisi di luar sekolah (di rumah), responden isntansi/DUDI sanggup mengisi di forum masing-masing atau di sekolah tempat guru bertugas.
4. Penilai mengolah nilai dengan langkah-langkah:
a. Menginput data dan memberi skor pada setiap tanggapan responden, dengan
ketentuan sebagi berikut:
1) Skor 0 diberikan pada tanggapan TP (Tidak pernah)
2) Skor 1 diberikan pada tanggapan KD (Kadang-kadang)
3) Skor 2 diberikan pada tanggapan SL (Selalu)
b. Menjumlahkan skor yang diperoleh untuk setiap responden pada setiap jenis responden atau jenis kuisioner.
5. Penilai memilih nilai kinerja guru untuk setiap responden pada setiap jenis responden, menurut data dari masing-masing responden.
H. Tanggungjawab Kepala Sekolah
Kepala sekolah/madrasah bertanggung jawab pada pelaksanaan seluruh aspek PK Guru dan memastikan bahwa semua mekanisme PK Guru dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan, sebagai berikut.
1. Memastikan semua guru dan penilai memahami dan mengikuti lngkah langkah proses PK Guru, apa yang dinilai dan bagaimana penilaiannya.
2. Memastikan sekolah mempunyai sejumlah penilai kinerja guru sesuai persyaratan, sehingga cukup untuk melaksanakan keseluruhan penilaian dalam waktu tertentu (rata-rata enam minggu) terhadap seluruh guru.
3. Memastikan setiap penilai melaksanakan kewajibannya menilai maksimum 10 orang guru. Jika jumlah guru yang dinilai kurang dari 10, maka hanya diharapkan 1 (satu) penilai, dalam hal ini ialah kepala sekolah yang memenuhi syarat sebagai penilai.
4. Jika jumlah guru lebih dari 10 orang, maka diharapkan tambahan penilai, yaitu guru senior yang ditunjuk sesuai dengan persyaratan. Untuk PK guru BK/Konselor, TIK/KKPI, dan Pendidikan Khusus dilakukan oleh guru/kepala sekolah/pegawas yang berlatar belakang sesuai dengan bidangnya dan atau diutamakan yang telah mengikuti training PK Guru BK/Konselor, TIK/KKPI, atau Pendidikan Khusus.
5. Memastikan bahwa bila dalam satu sekolah diharapkan lebih dari 1 orang penilai, maka kewajiban kepala sekolah penilai ialah melaksanakan penilaian terhadap guru yang mendapat kiprah tambahan.
7. Memastikan semua proses kegiatan PK Guru dilaksanakan dan dilaporkan sesuai waktu yang telah ditentukan biar semua hasil PK Guru sanggup segera dipakai untuk menyusun perencanaan PPGP dan/atau penghitungan perolehan angka kredit.
Memastikan semua penilai mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan PK Guru dan menerapkan standar yang sama secara konsisten dan akurat pada setiap guru yang dinilai.
8. Melaksanakan mediasi (apabila diperlukan) bila terdapat hasil PK Guru yang tidak disepakati oleh guru dan penilai.
9. Melaksanakan pengendalian internal untuk memastikan hasil penilaian yang diperoleh mencerminkan kinerja guru yang sebenarnya.
10. Memastikan semua guru menerima kesempatan untuk membahas dan menyepakati hasil penilaian.
11. Memastikan laporan hasil penilaian disampaikan secara daring (online) dan bukan daring (off-line) dalam waktu yang telah ditentukan. Format laporan meliputi; Format A2-2, A2-5, dan seterusnya.
12. Jika ada guru mutasi dari sekolah lain yang belum satu tahun mengajar di sekolah tempat pindahnya, maka harus ada rekomendasi dari kepala asal guru tentang pelaksanaan kiprah utama guru tersebut ( perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pelaporan serta tindak lanjut hasil pembelajaran).
I. Proses Pengendalian Internal
Proses pengendalian internal dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah dan/atau pengawas sekolah dengan mekanisme sebagai berikut
1. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah melaksanakan pertemuan dengan penilai maksimal dua kali dalam satu tahun. Pertemuan pertama dilakukan di awal proses PK guru dan pertemuan kedua bila kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menemukan persoalan terkait dengan peraturan dan prosedur pelaksanaan PK Guru yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Pada pertemuan pertama kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menyidik bahwa;
a) semua kegiatan PK Guru telah ditentukan dalam jadwal;
b) setiap penilai mempunyai perangkat penilaian yang lengkap untuk semua guru yang dinilai;
c) mengingatkan semua penilai perihal mekanisme dan petunjuk penilaian yang wajib dilaksanakan.
3. Selama pelaksanaan PK Guru, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah harus memantau masing-masing penilai dan mencatat bila ada penilai yang tidak mengikuti mekanisme dan petunjuk yang ditentukan.
4. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah tidak perlu menghadiri sesi pengamatan hingga tamat sesi dan hanya perlu memastikan bila penilai mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
5. Jika jumlah guru banyak, maka kepala sekolah/madrasah sanggup menugaskan guru senior yang bukan penilai untuk membantu proses pengendalian.
6. Setelah kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memantau semua penilai dan menemukan persoalan terkait dengan pelaksanaan PK Guru, pertemuan kedua harus dilakukan.
7. Pada pertemuan kedua, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menjelaskan persoalan yang ditemukan tanpa secara khusus menunjuk pada penilai yang mempunyai persoalan tersebut, dan mengingatkan setiap penilai bahwa mereka wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan biar setiap guru dinilai dengan proses yang sama.
8. Penilai melaporkan kegiatan penilaian mereka dan menjelaskan persoalan yang mereka temui selama melaksanakan penilaian.
9. Setelah semua guru dinilai dan kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah mendapatkan hasil penilaian, Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah membandingkan data yang dikumpulkan dengan skor yang diberikan untuk memastikan proses penilaian berjalan dengan adil dan transparan.
10. Jika jumlah guru yang dinilai di sekolah lebih dari 10 orang untuk setiap bidang tugasnya, diambil sampel minimal 15% secara acak untuk dilakukan pemeriksaan.
11. Jika ternyata data yang dikumpulkan penilai tidak cukup untuk mendukung skor yang diberikan, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memanggilpenilai dan menjelaskan persoalan penilaiannya.
12. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah meminta kepada penilai untuk melengkapi data yang belum lengkap dan valid untuk menjamin kualitas penilaian, dan mengingatkan penilai apabila persoalan yang sama diulangi maka penilai tersebut diganti dengan penilai yang lebih memahami, bila tidak ada maka kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi untuk mendapatkan penilai penggantinya.
13. Setelah melalui proses penyepakatan hasil, bila ada seorang guru yang masih tidak menyetujui skor yang diberikan oleh penilai, maka penyelesaian persoalan mengacu kepada langkah mediasi penyelesaian persoalan di atas.
Buku 2 lengkap Download DISINI
Bahan Bacaan
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Buku 2: Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Belum ada Komentar untuk "✔ Evaluasi Kinerja Guru (Revisi Terbaru)"
Posting Komentar