✔ Begini Kebijakan Dana Bos Reguler 2020

A. Pengertian 

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah jadwal Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.


Dalam Kepmendikbud Nomor 231/P/2020 ditetapkan bahwa satuan pendidikan akseptor sumbangan operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri tersebut.
Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.
Alokasi sumbangan operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler untuk dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 diterbitkan berisi petunjuk teknis untuk mengatur perihal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler wajib dibaca dan dipahami pengelola keuangan di sekolah. 
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler yakni jadwal Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

B. Tujuan Alokasi Dana BOS

Pengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan saluran dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

C. Prinsip Penggunaan Dana BOS

Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan menurut prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Fleksibilitas
Penggunaan dana BOS Reguler harus dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah.

2. Efektivitas
Penggunaan dana BOS Reguler diupayakan sanggup memperlihatkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah.

3. Efisiensi
Penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas mencar ilmu siswa dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

4. Akuntabilitas
Penggunaan dana BOS Reguler sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

e. Transparansi
Penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

D. Persyaratan Penerima Dana BOS

Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Sekolah sanggup pribadi memakai dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional Sekolah sesudah dana BOS Reguler masuk ke rekening Sekolah.

Download  Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 perihal Juknis BOS Reguler

Dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah yang  memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah hingga dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun.
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik.
  3. Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
  4. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  5. Bukan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir dikecualikan bagi:
  1. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  2. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau tempat khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan Sekolah lain.
Sekolah akseptor dana BOS harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di tempat dan disetujui oleh Kementerian.

Penetapan Sekolah akseptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler menurut data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.

Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas final pengambilan data oleh Kementerian yang dipakai untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
  1. penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan
  2. penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
E. Besaran Alokasi Dana BOS

Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada sekolah akseptor dihitung menurut besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Besaran  dana BOS sebagai berikut.
  1. Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun.
  2. Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama setiap 1 (satu) tahun.
  3. Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengan Atas setiap 1 (satu) tahun.
  4. Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan setiap 1 (satu) tahun.
  5. Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud menurut data jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN pada Dapodik.

Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya.

Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama terbuka dan Sekolah Menengan Atas terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.

F. Komponen Penggunaan Dana BOS

Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah dipakai untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk membiayai: 
  1. Penerimaan Peserta Didik baru;
  2. Pengembangan perpustakaan;
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  5. Administrasi aktivitas sekolah;
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. Langganan daya dan jasa;
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama;
  11. Penyelenggaraan aktivitas uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa gila lainnya bagi kelas final Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB; dan/atau
  12. Pembayaran gaji (pembayaran gaji hanya sanggup dipakai paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah).
G. Larangan Penggunaan Dana BOS

Pembelanjaan dana BOS Reguler dilaksanakan melalui prosedur pengadaan barang dan/atau jasa di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim BOS Sekolah dilarang memakai dana BOS Reguler untuk:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik gres dalam jaringan;membiayai aktivitas yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  5. Membiayai aktivitas dengan prosedur iuran;
  6. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
  7. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  8. Membangun gedung atau ruangan baru;
  9. Membeli saham;
  10. Membiayai aktivitas dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait jadwal BOS Reguler atau perpajakan jadwal BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
  11. Membiayai aktivitas yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
  12. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolahyang bersangkutan.
Tim BOS provinsi dan tim BOS kabupaten/kota dilarang untuk:
  1. Melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Sekolah;
  2. Melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler;
  3. Mendorong Sekolah untuk melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler; dan/atau
  4. Bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.
Tim BOS Sekolah, tim BOS provinsi, dan tim BOS kabupaten/kota yang melanggar ketentuan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Sekolah

Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id;

Dalam hal tim BOS Sekolah tidak melaksanakan pelaporan penggunaan  maka penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak sanggup dilakukan.

Baca Juga:  Implementasi Manajemen Resiko Di Sekolah 

Demikian gosip perihal penggunaan dana BOS reguler tahun 2020, diperlukan sekolah sanggup memenuhi ketentuan yang telah dituangkan dalam Kemmendikbud nomor 231 dan Permendikbud nomor 8 tahun 2020. 

Tulisan ini sebagian besar diambil dari: 
https://dvcodes.com/kepmendikbud-nomor-231-p-2020-tentang-penerima-bos-reguler-tahap-1

Belum ada Komentar untuk "✔ Begini Kebijakan Dana Bos Reguler 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel