✔ Ujian Sekolah Dan Kelulusan Penerima Asuh 2020

Sebagai  tindak lanjut Permendikbud Nomor 43 tahun 2019  perihal penyelenggaraan ujian  oleh satuan pendidikan , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran nomor 01 tahun 2020 perihal kebijakan merdeka mencar ilmu dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun 2020/2021

Dalam  Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 dan Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan evaluasi hasil mencar ilmu oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran dengan ketentuan:

  1. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah  diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut evaluasi hasil mencar ilmu yang dilakukan oleh guru,
  2. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan evaluasi bentuk kegiatan lain) dibentuk oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
  3. Satuan pendidikan yang belum siap menciptakan materi ujian sekolah sanggup memakai materi evaluasi (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari aneka macam sumber, ibarat soal-soal yang dibentuk oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
  4. Dinas pendidikan tidak sanggup memaksa satuan pendidikan untuk memakai materi tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah
  5. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menyediakan contoh-contoh ujian praktik maupun ujian tulis. klik di  https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi

Kelima ketentuan di atas menjadi kiprah dan tanggungjawab satuan pendidikan yang harus dikelola dengan baik dengan bukti-bukti otentik yang harus sanggup dipertanggungjawabkan mulai perencanaan, proses dan hasil yang diperoleh.

Pasal 9 Permendikbud nomor 43 bahwa,  satuan pendidikan wajib memberikan nilai ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Agar ketentuan di atas sanggup dilakukan dengan baik maka satuan pendidikan perlu memahami hal- hal berikut :

1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pada pasal 6 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019, dinyatakan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan

Poin a) menuntaskan seluruh aktivitas pelajaran artinya peserta didik telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang  yang dibuktikan kelengkapan laporan nilai tiap semester hingga hingga pada tingkat tahun terakhir.

Dalam hal ini satuan pendidikan harus sanggup menunjukkan rekap nilai semester 1, 2, 3, 4 dan 5 secara lengkap (pada setiap mata pelajaran harus ada nilai). Menyelesaikan seluruh aktivitas bukan berarti harus tuntas semua mata pelajaran, lantaran sanggup saja peserta didik tidak tuntas dalam 1 atau 2 mata pelajaran namun masih naik kelas.

Sekolah tidak perlu memaksakan peserta didik harus mengikuti remedial untuk memperbaiki nilai rapor supaya tuntas semua mata pelajaran, lantaran hal tersebut sanggup berakibat kesalahan data rapor di dapodik atau perubahan nilai rapor sebelumnya.

Karena sekolah yang memilih kelulusan peserta didik  yang didasarkan pada evaluasi hasil mencar ilmu maka sekolah mempunyai wewenanng memilih nilai simpulan peserta didik yang akan dicantumkan dalam ijazah, contohnya NA = 30 % rerata Nilai rapor semester 1s/d 5 + 70 % nilai ujian akhir.

Namun penentuan bobot  ini harus matang dipertimbangkan sesuai karakteristik sekolah dan tidak harus sama dengan sekolah lain yang harus dituangkan dalam POS Ujian Satuan Pendidikan.

Point b) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal nilai baik.

Artinya jikalau seorang peserta didik tidak mempunyai sikap minimal nilai baik maka peserta didik tersebut tidak sanggup dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

Karakteristik evaluasi sikap yakni kondisi akhir, maksudnya dikala peserta didik yang  sebelumnya sikapnya kurang baik, namun diakhir semester (penilaian simpulan sudah ada perubahan kearah sikap yang baik) maka yang memilih yakni nilai simpulan tersebut, sikap yang kurang baik sebelumnya  tidak perlu diperhitungkan lantaran yang dibutuhkan dari sikap yakni adanya perubahan kearah yang lebih baik.

Untuk menerangkan hal tersebut maka sekolah perlu menciptakan instrumen mengukur sikap/perilaku melalui observasi oleh guru mata pelajaran atau guru agama/BK/PKn  maupun wali kelas. Hasil pengamatan simpulan melalui instrumen satuan sanggup mempertanggungjawabkan bahwa peserta didik telah memenuhi sikap/perilaku/karakter minimal baik. (Contoh Instrumen Klik)

Point c) Mengikuti ujian yang diselengarakan satuan pendidikan

Peserta didik biar sanggup dinyatakan lulus dari satuan pendidikan  harus mengikuti ujian satuan pendidikan, batas pencapaian nilai ujian dalam hukum tersebut tidak ditentukan, lantaran hasil simpulan evaluasi ditentukan satuan pendidikan yang didasarkan dengan evaluasi hasil belajar.

Arinya batas pencapaian nilai ujian dan hasil mencar ilmu sebelumnya menjadi pertimbangan dengan bobot yang ditentukan masing-masing satuan pendidikan. Namun yang paling penting dalam hal ini yakni bagaimana ujian tersebut dikelola satuan pendidikan mulai dari penyusunan soal yang handal yang menyangkut aspek pengetahuan dan keterampilan sehingga mempunyai bantuan dalam peningkatan mutu pendidikan.

Bentuk ujian yang disusun oleh sekolah diharapkan  variatif dan terbuka untuk menguji kompetensi peserta didik , bukan lagi fokus kepada satu jenis alat ukur (hanya bentuk soal PG). Dengan demikinan satuan pendidikan  mengukur dimensi pengetahuan dan keterampilan dengan alat ukur yang tepat.

Dalam hal ini sekolah sanggup menyusun  bentuk ujian   tertulis dengan variasi instrument pilihan ganda, benar- salah, menjodohkan, pilihan sebab-akibat, assosiasi pilihan, uraian singkat, uraian terstruktur untuk aspek pengetahuan.  Untuk menguji aspek keterampilan bentuk ujian sanggup dilakukan ibarat fortofolio, proyek, produk, dan praktik/kinerja/unjuk kerja.

Semua instrument/soal tes yang disusun   harus  melalui  tahapan yang benar seperti  berikut:
1. Menetapkan tujuan tes
2. Menyusun kisi-kisi tes
3. Menulis butir soal/perintah kiprah untuk praktik
4. Merakit soal
5. Melakukan telaah soal (analisis kualitatif)
6. Membuat kunci, pedoman pensskoran atau rubrik penilaian

Hal-hal lain yang penting diperhatikan guru dalam menyusun soal ujian yakni :

1. Mermilih  KD yang memuat materi paling esensial dari setiap tigkat.
    Materi esensial ditandai dengan ciri UKRK (urgensi, kontiniutas, relevansi dan keterpakaian)

2. Menetapkan komposisi level soal yaitu:
    Level 1 (C1, C2)                = …  soal
    Level 2 (C3)                       = …  soal
    Level 3 (C4,C5, C6) )         = …..soal

3. Perhatikan sebaran kunci dengan rumus  (jumlah soal : jumlah obtion)  + - 3

4. Perhatikan kehomogenan pengecoh

5. Perhatikan kaidah penyusunan soal.

Demikian uraian perihal ujian dan kelulusan peserta didik tahun 2020 ini  semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "✔ Ujian Sekolah Dan Kelulusan Penerima Asuh 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel