✔ Peraturan Menkeu Ri Nomor 9 Tahun 2020, Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Informasi yang akan Admin bagikan pada kesempatan artikel ini yaitu megnenai Peraturan menter! Keuangan republik indonesia nomor 9/pmk.07/2020 wacana perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 48/pmk.07 /2019 wacana pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik. Informasi Menkeu ini sangatlah penting untuk Bapak dan Ibu ketahui. Selengkapnya mengenai hal tersebut sanggup Anda download pada link dibawah ini dalam file Pdf.
Peraturan Menkeu RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Pasal l
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 wacana Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 400) diu bah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengertian TKDD
1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD yakni bab dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pengertian Pemerintah Daerah
2. Pemda yakni kepala tempat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
Pengertian Daerah Otonom
3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah yakni kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian Transfer ke Daerah
4. Transfer ke Daerah yakni bab dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana InsentifDaerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta.
Pengertian Dana Perimbangan
5. Dana Perimbangan yakni dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
Pengertian DAK Nonfisik
6. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yakni dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan
daerah.
Pengertian Dana BOS
7. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS yakni dana yang dipakai terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana kegiatan wajib berguru dan sebagai sanggup dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengertian Dana BOS Reguler
8. Dana BOS Reguler yakni dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh penerima didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pengertian Dana BOS Afirmasi
9. Dana BOS Afirmasi yakni dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di tempat tertinggal sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Dana BOS Kinerja
10. Dana BOS Kinerja yakni dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Pengertian Dana BOP PAUD
11. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut
Dana BOP PAUD yakni dana yang dipakai untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
Pengertian Dana TPG PNSD
12. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG PNSD yakni tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Dana Tamsil Guru PNSD
13. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru PNSD yakni aksesori penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Dana TKG PNSD
14. Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD yakni tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan kiprah di tempat khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal berdasarkan indeks desa membangun dari
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pengertian Dana BOK
15. Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK yakni dana yang dipakai untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka janjkematian ibu, angka janjkematian bayi, dan malnutrisi.
Pengertian Dana BOKB
16. Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB yakni dana yang dipakai untuk meningkatkan keikutsertaan KB dengan peningkatan kanal dan kualitas pelayanan KB yang merata.
Pengertian Dana PK2UKM
17. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM yakni dana yang dipakai untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, dan perjuangan kecil dan menengah.
Pengertian Dana Pelayanan Adminduk
18. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan Adminduk yakni dana yang dipakai untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia.
Pengertian Dana BOP Kesetaraan
19. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan yakni dana pemberian yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya
operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran kegiatan Paket A, Paket B, dan Paket C sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Dana BOP Museum dan Taman Budaya
20. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP Museum dan Taman Budaya yakni dana yang dialokasikan untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya supaya memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Dana Pelayanan Kepariwisataan
21. Dana Pelayanan Kepariwisataan yakni dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta ekspansi kesempatan kerja di bidang pariwisata.
Pengertian Dana Bantuan BLPS
22. Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut Dana Bantuan BLPS yakni dana pemberian dari pemerintah pusat kepada Pemda berupa pembiayaan layanan
pengolahan sampah dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah.
Pengertian PA BUN
23. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN yakni pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negarajlembaga.
Pengertian PPA BUN
24. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN yakni unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pengerian KPA BUN
25. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN yakni satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor
Pengertian SP2D
34. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D yakni surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar.
Pengertian Kepala KPPN
35. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Kepala KPPN yakni pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Pengertian Sekolah
36. Sekolah yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah (negeri) dan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Pengertian Rekening Sekolah
37. Rekening Sekolah yakni rekening yang dipakai Sekolah untuk mendapatkan Dana BOS.
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
melaksanakan penghitungan alokasi:
a. Dana BOS untuk Sekolah pada provms1, kabupaten, dan kota;
b. Dana BOP PAUD untuk kabupatenjkota;
c. Dana TPG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
d. Dana Tamsil Guru PNSD untuk provms1, kabupaten, dan kota;
e. Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
f. Dana BOP Kesetaraan untuk kabupatenjkota; dan
g. Dana BOP Museum dan Taman Budaya untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
(2) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a hingga dengan abjad f termasuk penghitungan alokasi dana cadangan.
Itulah sekilas isu yang sanggup Admin sampaikan mengenai isi dari menteri keuangan republik indonesia, lebih lengkap dan jelasnya sanggup Bapak dan Ibu unduh file lengkapnya pada link dibawah ini:
LINK Permenke RI Nomor 9 Tahun 2020, Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik DOWNLOAD DISINI
Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Menkeu Ri Nomor 9 Tahun 2020, Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik"
Posting Komentar