✔ Registrasi Ppdb 2019 Jalur Zonasi: Calon Siswa Tidak Punya Kk, Jangan Risau
Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya pada penerimaan peserta asuh gres (PPDB) 2019 jalur zonasi tapi belum mempunyai kartu keluarga (KK), tidak usah risau.
Walaupun KK menjadi salah satu syarat utama sistem zonasi, tetapi sanggup digantikan dengan lainnya.
"Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90 persen, sekolah yang diselenggarakan pemerintah kawasan wajib mendapatkan calon peserta asuh yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemda," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).
Domisili calon peserta asuh ini, lanjutnya, menurut alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. KK ini sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat.
"Kalau enggak punya KK, sanggup pakai surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir lurah yang membuktikan bahwa peserta asuh bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili," terangnya.
Dalam Permendikbud 51/2018 wacana PPDB, lanjut Muhadjir, mewajibkan sekolah memprioritaskan peserta asuh yang mempunyai KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota sama dengan sekolah asal.
"Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta asuh sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik," ucapnya.
Dia menegaskan, sekolah yang diselenggarakan pemda dihentikan membuka jalur registrasi PPDB selain yang diatur dalam Permendikbud 51/2018.
Sumber : jpnn.com
Belum ada Komentar untuk "✔ Registrasi Ppdb 2019 Jalur Zonasi: Calon Siswa Tidak Punya Kk, Jangan Risau"
Posting Komentar