✔ Kriteria Kenaikan Kelas Dan Kriteria Kelulusan Dalam Kurikulum 2013
Pada kesempatan ini, kami akan bahas terkait kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan akseptor didik dalam kurikulum 2013.
Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas akseptor didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan banyak sekali aspek yang telah disepakati bersama, ibarat minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil berguru dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap yang belum baik.
Peserta didik diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan evaluasi yang maksimal. Oleh alasannya itu apabila ada akseptor didik yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orang renta sehingga dibutuhkan semua akseptor didik pada alhasil sanggup naik kelas.
Kriteria Kelulusan
Kriteria kelulusan akseptor didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah sehabis memenuhi syarat berikut.
- Menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
- Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.
Demikian yang sanggup kami bagikan, supaya sanggup dijadikan pedoman dalam memilih kriterian kenaikan kelas ataupun kriteria kelulusan akseptor didik.
Salam Edukasi.
Belum ada Komentar untuk "✔ Kriteria Kenaikan Kelas Dan Kriteria Kelulusan Dalam Kurikulum 2013"
Posting Komentar