✔ Kasus Ribuan Guru Yang Diberhentikan By Sistem

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano. Medcom.id/Citra Larasati.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menelusuri laporan perkara ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi strata Sarjana (S1).

“Ketika diberikan waktu 10 tahun hingga 2015 dia enggak melakukan itu dan berarti tidak sesuai dengan Undang-undang. Ini bukan dipecat,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano usai Konferensi Pers ‘Gala Siswa Indonesia (GSI)’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019

Pernyataan ini disampaikan Supriano menjawab ramainya pemberitaan diberhentikannya 1.695 guru PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang belum memenuhi kualifikasi S1 atau Diploma empat (D4). Dari jumlah tersebut, sebagian guru selama ini mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, bahkan masih ada yang lulusan Sekolah Menengan Atas sederajat. 

Setelah diberhentikan, ribuan guru tersebut dialihkan ke posisi lain menyerupai staf di kecamatan dan sebagainya.  Menurut Supriano, guru yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sehingga, guru yang sudah memasuki batas usia pensiun itu tidak dilanjutkan lagi mengajar. “Ini ada temuan juga dari BPK hasilnya mereka mengikuti struktural umur 58. Ketika umur 58 tahun tidak mengambil S1 atau D4 otomatis ia disetop by system dan dilarang dibayar lagi. Kalau dibayar itu juga menabrak UU sebab syaratnya harus D4 dan S1,” terperinci Supriono.

Kasus serupa, kata Supriano, bukan hanya terjadi di Simalungun Sumatera Utara, masih banyak guru di tempat lain yang tak memenuhi syarat juga terpaksa diberhentikan. Padahal waktu jeda untuk menyambung ke jenjang S1 dan D4 yang telah diberikan tersebut tidak mengecewakan lama.

“Ini juga banyak terjadi di tempat lain. Kalau ia memang dikasih waktu hingga 10 tahun sudah dikasih batas,” tuturnya.

Untuk diketahui, menurut Undang-undang nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi "Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".  Kemudian di pasal 9 menambahkan, "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi aktivitas sarjana (S1) atau
program diploma empat (D4)

Sumber : https://m.medcom.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Kasus Ribuan Guru Yang Diberhentikan By Sistem"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel