✔ Evaluasi Hasil Berguru Dalam Kurikulum 2013
Dalam kesempatan ini, kami akan membuatkan wacana evaluasi hasil berguru dalam kurikulum 2013. Penilaian hasil berguru dalam kurikulum 2013 dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan.
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan ialah proses pengumpulan informasi/data wacana capaian pembelajaran akseptor didik yang dilakukan secara bersiklus dan sistematis dalam bentuk evaluasi final dan ujian sekolah/madrasah.
Lingkup evaluasi hasil berguru akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Penilaian aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan oleh pendidik. Penilaian aspek sikap bertujuan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai sikap akseptor didik, untuk lalu dilaporkan kepada pihak terkait oleh satuan pendidikan.
Penilaian oleh pendidik (guru) dilakukan dalam bentuk penilaian harian (PH). PH merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar.
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk evaluasi final semester, evaluasi final tahun, dan ujian sekolah.
Penilaian Akhir Semester (PAS) ialah evaluasi ini dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester gasal. Cakupan evaluasi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Hasil evaluasi final semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru akseptor didik yang lalu dituangkan dalam pengisian rapor.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) ialah evaluasi ini dilakukan di final semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik pada final semester genap. Cakupan evaluasi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap. Hasil evaluasi final tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru akseptor didik.yang lalu dipakai untuk pengisian rapor.
Ujian Sekolah (US) ialah evaluasi yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai akreditasi terhadap prestasi berguru dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Muatan/mata pelajaran yang diujikan ialah semua muatan/mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa muatan/mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa muatan/mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan wacana hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
Hasil analisis ujian sekolah dipakai untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang bau tanah akseptor didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS). Hasil ujian sekolah menjadi salah satu pertimbangan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan.
Demikian yang sanggup kami bagikan terkait Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat.
Salam Edukasi.
Belum ada Komentar untuk "✔ Evaluasi Hasil Berguru Dalam Kurikulum 2013"
Posting Komentar