✔ Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Mendikbud telah mengeluarkan peraturan untuk mengatur beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah harus melakukan beban kerja sebanyak 40 jam dalam satu minggu. 40 jam ini dibagi menjadi 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. 37,5 jam kerja efektif bagi guru terdiri dari kegiatan pokok, yaitu:
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih akseptor didik; dan
- melaksanakan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Kegiatan guru dalam merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi:
- pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
- pengkajian kegiatan tahunan dan semester; dan
- pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.
Kegiatan guru dalam melakukan pembelajaran merupakan pelaksanaan dari planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang telah dibuat. Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 24 jam tatap muka per ahad dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Sementara itu, pelaksanaan pembimbingan dilaksanakan oleh guru bimbingan konseling dengan membimbing paling sedikit 5 rombel per tahun.
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Membimbing dan melatih akseptor didik sanggup dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
Tugas komplemen yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
- wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau kiprah komplemen lainnya yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikannya.
Untuk lebih terperinci memahami Permendikbud No. 15 Tahun 2018, sanggup mengunduh file berikut.
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (unduh)
Lampiran 1 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (unduh)
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah"
Posting Komentar