✔ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 Wacana Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud)


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diundangkan tanggal 24 Oktober 2019. Berdasarkan Perpres tersebut, urusan pendidikan tinggi kembali di bawah Kemendikbud.

Tugas Kemendikbud, menurut Perpres tersebut, yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (Pasal 4). Nantinya kiprah Mendikbud akan dibantu oleh Wakil Menteri yang ditetapkan oleh Presiden.

Unit kerja Eselon I di Kemendikbud terdiri dari: 
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan; dan k. Badan Penelitian dan Pengembangan.

Mendikbud dalam pekerjaannya juga akan dibantu lima staf ahli. Staf hebat Mendikbud terdiri dari:
a. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
b. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
d. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. Staf Ahli Bidang Akademik.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengaku tantangannya memimpin Kemendikbud akan lebih berat, alasannya yaitu ketika ini pendidikan tinggi juga di bawah Kemendikbud. "Tantangannya akan luar biasa berat. Di bawah saya bukan hanya Mendikbud yang tradisional tetapi kini digabung juga dengan dikti, jadi semua ter-integrate, tetapi itu baik alasannya yaitu semua strateginya akan terpadu, tetapi tantangannya sangat berat," kata Nadiem di Istana Negara usai dilantik sebagai Mendikbud, Rabu (23/10/2019) yang lalu.

Mendikbud Nadiem Makarim juga mengapresiasi hasil kerja para pendahulunya yaitu Mendikbud dan Menristekdikti pada Kabinet Kerja. "Ada banyak hal yang baik sekali yang telah dilakukan predecessor saya, Pak Muhadjir (Muhadjir Effendy) dan Pak Mohamad Nasir, mereka telah melaksanakan banyak sekali macam terobosan yang akan saya teruskan dan akan saya tingkatkan," ujar Mendikbud. 

Download Perpres Nomor 72 Tahun 2019 disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 Wacana Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel