✔ Bahan Sosialisasi Dan Juknis Pendataan Calon Penerima Un 2020


Dalam rangka pendataan calon penerima Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi aktivitas pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini yaitu klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan yaitu proses penyampaian data calon penerima ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu penerima ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon penerima ujian nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
4. Data Satuan Pendidikan yaitu data yang berisi wacana informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, isyarat satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5. NPSN yaitu Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
6. NISN yaitu Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi penerima bimbing yang mengikuti UN;
7. DAPODIK yaitu data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
8. PDUN yaitu laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data penerima bimbing dipakai sebagai basis data calon penerima UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PDSPK;
9. EMIS yaitu sistem pendataan pendidikan islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
10. Biodata siswa calon penerima yaitu informasi wacana identitas penerima didik, antara lain: nama penerima didik, daerah dan tanggal lahir, nomor penerima UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11. Kode kelas paralel yaitu isyarat yang mengatakan dimana penerima bimbing dikelompokkan menurut kelas paralel, aktivitas studi (SMA), dan aktivitas studi keahlian (SMK);
12. Nomor Induk yaitu Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
13. Daftar Calon Peserta (DCP) yaitu daftar anjuran calon penerima UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN, sesuai dengan format pendataan calon penerima UN yang diketahui dan disahkan oleh Pengawas Satuan Pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar informasi acara;
14. Verifikasi yaitu investigasi wacana kebenaran data calon penerima UN oleh satuan pendidikan;
15. Validasi yaitu pernyataan kebenaran atas data calon penerima UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) yaitu daftar calon penerima UN untuk diverifikasi dan divalidasi;
17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) yaitu daftar penerima UN yang sudah divalidasi dan mempunyai nomor penerima ujian nasional;
18. Kartu Peserta Ujian (KPU) yaitu kartu tanda bukti keabsahan penerima UN;
19. Petugas pengolah data yaitu orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
20. Hak saluran yaitu kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
21. Laman administrasi UNBK yaitu sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan memutuskan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
2. Melakukan pendataan calon penerima UN secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).
3. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN dan menyerahkan ke Pengawas Satuan Pendidikan untuk diverifikasi;
4. Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas Satuan Pendidikan untuk dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/ EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) jikalau masih terdapat kekurangan atau kesalahan;
5. Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh Pengawas Satuan Pendidikan ke Petugas pendataan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
6. Petugas pendataan pada tingkat Satuan Pendidikan wajib melaksanakan pemutakhiran Data Satuan Pendidikannya terutama pada kolom kurikulum dan Kepala Sekolah.
a. Data kurikulum pemutakhiran tersebut akan dibandingkan dengan data Dapodik hasil unggah biodata calon peserta.
b. Bila terjadi perbedaan, maka harus dilakukan pembiasaan pada sumber data yang terdapat kesalahan baik di Dapodik/ EMIS atau BIOUN.
7. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai prosedur
DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/EZ dan BA(DCP);
Verifikasi dilakukan pada nama siswa, daerah lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya
8. Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, SMAK, dan Paket c/ Ulya) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS
9. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
10. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
11. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto penerima UN;
12. Kepala Satuan Pendidikan mendistribusikan kartu penerima kepada penerima bimbing yang berhak;
13. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.

Download 
1.Sosialisasi UN 2020 disini
2.Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2020 disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Bahan Sosialisasi Dan Juknis Pendataan Calon Penerima Un 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel