✔ Soal Surat Keterangan Ktp Untuk Pendaftaran Cpns, Mendominasi Pertanyaan Di Lapor Bkn



Menjelang registrasi seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka, portal LAPOR BKN mendapatkan banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendapatkan sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019 semenjak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu. Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), dilema pengukuhan Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, sampai penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu kemudian menyampaikan, “Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).”

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan memberikan bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada deretan jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada ketika pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.


Ridwan melanjutkan, calon pelamar deretan umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dimana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional PTN (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada ketika kelulusan. Kemudian, untuk deretan khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga sanggup mendaftar sehabis menerima penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. “Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah sanggup dilakukan sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus simpulan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.


Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar sanggup menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memperlihatkan gosip detail perihal persyaratan pendaftaran, serta sanggup menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai dilema ijazah hilang.

Sumber : bkn.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Soal Surat Keterangan Ktp Untuk Pendaftaran Cpns, Mendominasi Pertanyaan Di Lapor Bkn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel