✔ Nadiem Menggebrak: Setop Un & Tanggapi Honor Guru Rp 300.000



Menindaklanjuti kode Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan kualitas sumber daya insan (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah tetapkan empat aktivitas pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar". 

Program tersebut mencakup Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

"Empat aktivitas pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada kode Bapak Presiden dan Wapres dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," kata Nadiem.

Arah kebijakan gres penyelenggaraan USBN, sambung Nadiem, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang sanggup dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, menyerupai portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil berguru siswa. Anggaran USBN sendiri sanggup dialihkan untuk menyebarkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran," terang Nadiem.

Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. "Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar memakai bahasa (literasi), kemampuan bernalar memakai matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," terang Nadiem.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga sanggup mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak dipakai untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. "Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional menyerupai PISA dan TIMSS," tutur Nadiem.

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan gres tersebut, guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan menyebarkan format RPP. 

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. "Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru mempunyai lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," terang Nadiem.

Dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB), Kemendikbud tetap memakai sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan kanal dan kualitas di aneka macam daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi sanggup mendapatkan siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya diadaptasi dengan kondisi daerah. 

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan tetapkan wilayah zonasi," ujar Nadiem.

Nadiem berharap pemerintah kawasan dan sentra sanggup bergerak bersama dalam memeratakan kanal dan kualitas pendidikan "Pemerataan kanal dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, menyerupai redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," pesan Nadiem.

Pada kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menawarkan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan "Merdeka Belajar". "Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat gagasan tersebut. Dengan kebijakan ini guru sanggup lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam menyongsong perubahan ini," kata Muhadjir.

Tanggapi Gaji Guru Rp 300.000

Nadiem memberikan kuliah umum pada aktivitas Musyawarah Nasional ke-5 Ikatan Keluarga Alumni UII pada 14 Desember 2019 lalu. Ia memberikan materi perihal Pendidikan Berdaya Saing Global.

Pada kesempatan tersebut, peserta menanyakan pribadi ke Nadiem soal honor guru honorer yang hanya Rp 300.000 per 3 bulan.

"Banyak keluhan dari guru-guru terutama honorer, mereka cuma sanggup honor Rp 300 ribu per tiga bulan, bagaimana kita menuntut mereka menawarkan yang terbaik buat murid, kesejahteraan guru harus diperhatikan," tanya salah seorang peserta dalam musyawarah tersebut.

Apa tanggapan Nadiem?

"Itu kewenangan dari pemerintah daerah, dan dari sentra harus dirumuskan oleh beberapa kementerian jadi mohon kesabaran," tegas Nadiem dalam sebuah video resmi Kemendikbud yang dikutip Senin (16/12/2019).

"Sudah terang guru kita tak bisa merdeka jikalau tidak sejahtera, tapi ada kompleksitas, alasannya ialah itu diangkat Kepala Sekolah. Sekolah punya pemda, dan ada dua jenjang, Pemerintah kawasan yang mengangkat PNS guru di kawasan dan guru honorer diangkat sekolah. Bayangkan ribetnya."

Belum lagi, sambung Nadiem, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan itu milik pemerintah provinsi. Sedangkan kewenangan pengelolaan SD dan Sekolah Menengah Pertama ada di pemerintahan daerah.

"Kerumitan siapa yang harus membayar guru honorer ini harus dirumuskan dengan kolaborasi oleh aneka macam macam pemda, pemerintah pusat, dan kementerian, tidak mudah issue-nya."

"Itu jadi salah satu prioritas utama saya, saya tidak bisa melaksanakan sesuatu saya harus mengumpulkan aneka macam macam instansi, mohon kesabaran."
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/

Belum ada Komentar untuk "✔ Nadiem Menggebrak: Setop Un & Tanggapi Honor Guru Rp 300.000"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel