✔ Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer Melalui Dana Bos
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghadiri konferensi pers bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Mendikbud mengumumkan perubahan prosedur santunan operasional sekolah (BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.
Kemendikbud mengubah prosedur dana santunan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS sanggup dipakai untuk membayar honor guru honorer. Sebelumnya, pembayaran honor guru honorer sanggup diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Guru honorer yang sanggup digaji dari alokasi dana BOS harus mempunyai beberapa persyaratan, ialah sudah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum mempunyai akta pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak sanggup dipakai untuk membiayai guru honorer baru.
Juknis BOS Tahun 2020 download disini
Belum ada Komentar untuk "✔ Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer Melalui Dana Bos"
Posting Komentar