✔ Calon Cpns Yang Nilai Tes Skd Sama, Siapa Yang Berhak Mengikuti Skb? Ini Klarifikasi Bkn


Seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menjadi salah satu tahapan dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) sedang berlangsung. Setelah ujian SKD, tahapan selanjutnya yang akan dihadapi penerima yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menuju pelaksanaan SKB, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pengaturan komplemen mengenai penentuan penerima lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Tambahan hukum ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dalam surat tersebut memuat hukum bagaimana kalau penerima SKD memperoleh nilai sama.

"Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP, TIU, dan TWK," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) sore.

Sementara kalau terdapat penerima yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia, maka seluruh penerima akan diikutkan SKB.

Adapun kelulusan SKD akan ditetapkan oleh panitia seleksi CPNS instansi masing-masing.

"Pengumuman hasil atau kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi menurut hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi," ujar Paryono.

Kuota SKB
Peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan masing-masing deretan jabatan menurut pemeringkatan nilai SKD. Pemeringkatan ini termasuk pula penerima P1/TL.

Seperti diketahui, pelamar kategori P1/TL diberikan peluang memakai nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019, kalau yang bersangkutan menentukan mengikuti ujian.

"Untuk penerima P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang dipakai sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019," papar Paryono.

Hingga Senin (10/2/2020) pukul 10.01 WIB, sebanyak 1.288.803 penerima telah mengikuti SKD CPNS. Sementara total keseluruhan penerima yang tercatat akan ikut ujian SKD sebanyak 3.361.822 orang. Sementara ini, skor tertinggi SKD secara nasional untuk instansi sentra sebesar 486 dan instansi kawasan sebesar 484.

Adapun penerima SKD akan menghadapi 100 soal pilihan ganda yang terdiri dari 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk sistem evaluasi masing-masing tes ini tidak sama.

Berdasarkan gosip yang dihimpun, TIU dan TWK akan diberikan nilai 5 kalau penerima menjawab dengan benar dan tidak akan mendapat nilai atau 0 kalau tanggapan salah.

Sedangkan, evaluasi TKP berada pada rentang 1-5 kalau dijawab dan tidak akan mendapat nilai atau 0 kalau soal tak dijawab.


Dari sistem evaluasi ini, maka nilai kumulatif maksimal yang sanggup diperoleh penerima yakni 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nilai Tes SKD Sama, Siapa yang Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN"


Belum ada Komentar untuk "✔ Calon Cpns Yang Nilai Tes Skd Sama, Siapa Yang Berhak Mengikuti Skb? Ini Klarifikasi Bkn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel