✔ Pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (Nik), Konsekuensi Pelamar Cpns Gunakan Joki



Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas penerima yang terbukti memakai joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS deretan tahun 2019. Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.

Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melaksanakan hal tersebut yaitu untuk mencegah masalah yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya pidana 6 (enam) tahun penjara. Penyikapan atas masalah perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD.

Pada siaran pers BKN tanggal 04 Februari 2020 sudah disampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba memakai joki. Bagi penerima SKD yang kedapatan melaksanakan hal tersebut sanggup dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, mencakup diskualifikasi lantaran kesalahan deretan (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan lantaran keterlambatan hadir di lokasi SKD, melalui siaran pers ini kami kembali mengingatkan biar penerima sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum kegiatan SKD berlangsung, lantaran sebelum memasuki ruangan ujian penerima harus melalui serangkaian investigasi dan registrasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 perihal Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka deretan disabilitas wajib mengundang calon penerima disabilitas untuk memastikan kesesuaian deretan dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Jakarta, 11 Februari 2020
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Badan Kepegawaian Negara,

Ttd Paryono

Belum ada Komentar untuk "✔ Pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (Nik), Konsekuensi Pelamar Cpns Gunakan Joki"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel