✔ Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis Proteksi Operasional Sekolah Reguler

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah yaitu sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, sekolah luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
2. SD yang selanjutnya disingkat SD yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3. SD Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan
4. dst 20

Pasal 2
Dana BOS Reguler bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasional Sekolah; dan
b. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Pasal 3
Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan menurut prinsip:
a. fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
b. efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan sanggup menunjukkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
c. efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas mencar ilmu siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan
e. transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.

BAB II
PENERIMA DANA
Pasal 4
(1) Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah hingga dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
b. mempunyai nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. mempunyai izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. mempunyai jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. bukan satuan pendidikan kerja sama.
(3) Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau tempat khusus sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan Sekolah lain.
(4) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad c harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di tempat dan disetujui oleh Kementerian.

Pasal 5
(1) Sekolah akseptor dana BOS Reguler yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan Sekolah akseptor dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
(3) Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tamat pengambilan data oleh Kementerian yang dipakai untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
a. penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan
b. penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

BAB III
ALOKASI DANA
Pasal 6
(1) Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah akseptor dihitung menurut besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama setiap 1 (satu) tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengan Atas setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan setiap 1 (satu) tahun; dan
e. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut data jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN pada Dapodik.

Pasal 7
(1) Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya.
(2) Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama terbuka dan Sekolah Menengan Atas terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN

Selengkapnya Download
Salinan Juknis BOS Tahun 2020 download disini
Juknis BOS Tahun 2020 download disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis Proteksi Operasional Sekolah Reguler"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel