✔ Cara Terbaru Menyusun Laporan Pengembangan Diri Guru
Laporan pengembangan diri yaitu acara yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan profesionalisme guru itu sendiri semoga mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Pengembangan diri yang dilakukan oleh guru terdiri dari
1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis
Pendidikan dan latihan fungsional dan teknis yaitu acara peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan , sikap, nilai dan keterampilan sesuai dengan profesi guru yang mempunyai kegunaan dalam pelaksanaan kiprah guru.
Kegiatan tersebut didasarkan atas penugasan dari kepala sekolah atau kehendak sendiri sesudah menerima izin dari kepala sekolah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sehingga acara tersebut digolongkan ke dalam diklat fungsional yaitu :
Lembaga yang memperlihatkan yaitu forum yang memliki izin penyelenggaraan dari instansi berwewenang menyerupai : PPPPTK, LPMP, LPPKS, BKD dan forum diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima izin dari pemerintah.
Jenis kegiatannya sanggup berupa kursus, pelatihan, penataran, bimtek dengan durasi waktu minimal 30 jam. Artinya jikalau acara tersebut dilihat dari segi waktu kuran dari 30 jam maka acara tersebut belum sanggup digolongkan ke diklat fungsional.
Perhitungan angka kredit dari acara diklat fungsional guru mengacu kepada Permeneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 menyerupai tabel di bawah ini.
Bukti fisik yang harus dilengkapi guru yaitu foto copy surat kiprah dari kepala sekolah atau
instansi lain yang disahkan oleh kepala sekolah.
Foto copy Sertifikat diklat yang di sahkan olehkepala sekolah sedangkan untuk kepala
sekolah di sahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan lansung.
Laporan yang disusun oleh guru bersangkutan terkait dengan acara diklat yang di ikutinya.
Di isi dengan imbas mengenai perubahan prestasi siswa.
II. Laporan acara kolektif guru disusun dengan urutan sebagi berikut:
A. Bagian Pembuka
1. Lembar Sampul
2. Lembar Identitas
3. Lembar Pengesahan
4. Kata Pengantar
5. Daftar Isi
B. Bagian Awal/Pendahuluan (Bab I)
Memuat garis besar isi/materi acara yang diikuti, keterangan wacana kapan waktu pelaksanaan, dimana acara dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, usang waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi akta atau keterangan dari pelaksana acara (jika ada).
Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah.
Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun pemikiran di final pelaksanaan pertemuan acara rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan acara kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (KKPS). Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi akseptor didik.
C. Bagian Isi (Bab II)
Tujuan dan alasan mengikuti acara yang dilakukan;
Penjelasan isi kegiatan;
Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru akseptor acara tersebut;
imbas terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan akseptor didik;
D. Penutup (Bab III)
Bagian Akhir memuat:
Lampiran yang terdiri dari: makalah (materi) yang disajikan dalam acara pertemuan;
matriks ringkasan pelaksanaan acara kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut.
1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis
Pendidikan dan latihan fungsional dan teknis yaitu acara peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan , sikap, nilai dan keterampilan sesuai dengan profesi guru yang mempunyai kegunaan dalam pelaksanaan kiprah guru.
Kegiatan tersebut didasarkan atas penugasan dari kepala sekolah atau kehendak sendiri sesudah menerima izin dari kepala sekolah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sehingga acara tersebut digolongkan ke dalam diklat fungsional yaitu :
Lembaga yang memperlihatkan yaitu forum yang memliki izin penyelenggaraan dari instansi berwewenang menyerupai : PPPPTK, LPMP, LPPKS, BKD dan forum diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima izin dari pemerintah.
Jenis kegiatannya sanggup berupa kursus, pelatihan, penataran, bimtek dengan durasi waktu minimal 30 jam. Artinya jikalau acara tersebut dilihat dari segi waktu kuran dari 30 jam maka acara tersebut belum sanggup digolongkan ke diklat fungsional.
Perhitungan angka kredit dari acara diklat fungsional guru mengacu kepada Permeneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 menyerupai tabel di bawah ini.
Jenis Kegiatan Diklat dengan Durasi Jam | Angka Kredit |
30 hingga 80 jam | 1 |
81 hingga 180 jam | 2 |
181 hingga 480 jam | 3 |
481 hingga 640 jam | 6 |
601 hingga 960 jam | 9 |
Lebih dari 960 jam | 15 |
Bukti fisik yang harus dilengkapi guru yaitu foto copy surat kiprah dari kepala sekolah atau
instansi lain yang disahkan oleh kepala sekolah.
Foto copy Sertifikat diklat yang di sahkan olehkepala sekolah sedangkan untuk kepala
sekolah di sahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan lansung.
Laporan yang disusun oleh guru bersangkutan terkait dengan acara diklat yang di ikutinya.
2. Kegiatan kolektif guru
Kegiatan kolektif guru yaitu acara yang di ikuti guru untuk meningkatkan kompetensinya melalui acara bersama (kolektif) baik di sekolah maupun di luar sekolah menyerupai acara di KKG/MGMP/, KKKS/MKKS, PGRI, Forum Guru, lokakarya di sekolah, In house training dengan durasi waktu kurang dari 30 jam, workshop di sekolah, seminar, koloqium, diskusi panel dan bentuk pertemuan lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar penugasan kepala sekolah, apabila penugasan tersebut dari instansi lain atau kehendak sendiri maka tetap harus ada persetujuan dari kepala sekolah.
Apabila acara tersebut dilaksanakan di KKG/MGMP maka perhitungan angka kredit nya dilakukan dengan sistem paket yang dilihat dari kesetaraan dan keluasan materi yang dibahasnya, contohnya materi silabus, RPP, materi didik diharapkan 3 kali pertemuan maka acara tersebut di hitung satu paket; pengembangan instrument evaluasi diharapkan 3 kali pertemuan untuk satu paket; pengembangn model-model pembelajaran diharapkan 3 kali pertemuan untuk satu paket; pembuatan alat peraga diharapkan 3 kali pertemuan untuk satu paket; pengembangan karya ilmiah guru diharapkan 4 kali pertemuan untuk satu paket.
Setelah guru melaksanakan acara tersebut maka laporanya di susun setiap tahun yang didalamnya tergambar paket yang diikutinya lengkap dengan lampirannya. Untuk memperoleh angka kredit maka kehadiran guru minimal 85% dari seluruh pertemuan.
Agar hal tersebut sanggup tercapai maka ketua KKG/MGMP menciptakan rekap daftarhadir dan surat keterangan untuk di usulkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi. Dalam hal ini sanggup diberikan wewenang kepada petugas yang ditunjuk.
Perhitungan angka kredit sesuai dengan permendiknas nomor 35 tahun 2010 yaitu sebagai berikut:
Kegiatan kolektif guru yaitu acara yang di ikuti guru untuk meningkatkan kompetensinya melalui acara bersama (kolektif) baik di sekolah maupun di luar sekolah menyerupai acara di KKG/MGMP/, KKKS/MKKS, PGRI, Forum Guru, lokakarya di sekolah, In house training dengan durasi waktu kurang dari 30 jam, workshop di sekolah, seminar, koloqium, diskusi panel dan bentuk pertemuan lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar penugasan kepala sekolah, apabila penugasan tersebut dari instansi lain atau kehendak sendiri maka tetap harus ada persetujuan dari kepala sekolah.
Apabila acara tersebut dilaksanakan di KKG/MGMP maka perhitungan angka kredit nya dilakukan dengan sistem paket yang dilihat dari kesetaraan dan keluasan materi yang dibahasnya, contohnya materi silabus, RPP, materi didik diharapkan 3 kali pertemuan maka acara tersebut di hitung satu paket; pengembangan instrument evaluasi diharapkan 3 kali pertemuan untuk satu paket; pengembangn model-model pembelajaran diharapkan 3 kali pertemuan untuk satu paket; pembuatan alat peraga diharapkan 3 kali pertemuan untuk satu paket; pengembangan karya ilmiah guru diharapkan 4 kali pertemuan untuk satu paket.
Setelah guru melaksanakan acara tersebut maka laporanya di susun setiap tahun yang didalamnya tergambar paket yang diikutinya lengkap dengan lampirannya. Untuk memperoleh angka kredit maka kehadiran guru minimal 85% dari seluruh pertemuan.
Agar hal tersebut sanggup tercapai maka ketua KKG/MGMP menciptakan rekap daftarhadir dan surat keterangan untuk di usulkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi. Dalam hal ini sanggup diberikan wewenang kepada petugas yang ditunjuk.
Perhitungan angka kredit sesuai dengan permendiknas nomor 35 tahun 2010 yaitu sebagai berikut:
Jenis acara Kolektif Guru | Angka Kreditnya |
Lokakarya , workshop, bintek, KKG/MGMP/MKKS yang terkait dengan kurikulum atau pembelajaran | 0,15 |
Kegiatan ilmiah, seminar, koloqium, diskusi panel, dan bentuk pertemuan lainnya Sebagai pembahas /pemakalah Sebagai peserta | |
0,2 | |
0,1 | |
Kegiatan kolektiflainya termasuk in house training < 30 jam | 0,1 |
Berikut ini struktur laporan pengembangan diri minimal yang harus dibentuk guru setiap tahunnya semoga sanggup diperhitungkan angka kreditnya.
I. Laporan diklat fungsional guru disusun dengan urutan sebagi berikut:
A. Bagian Pembuka
1. Lembar Sampul
2. Lembar Identitas
3. Lembar Pengesahan
4. Kata Pengantar
5. Daftar Isi
B. Bagian Awal/Pendahuluan
Bagian awal ini memuat keterangan wacana : judul diklat yang diikuti, keterangan wacana kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana acara diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, usang waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi akta atau keterangan dari pelaksana diklat.
C. Bagian Isi :
Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru akseptor diklat/pengembangan diri menurut hasil dari mengikuti diklat tersebut.
Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan akseptor didikya.
D. Penutup
Bagian Akhir dibuat:
I. Laporan diklat fungsional guru disusun dengan urutan sebagi berikut:
A. Bagian Pembuka
1. Lembar Sampul
2. Lembar Identitas
3. Lembar Pengesahan
4. Kata Pengantar
5. Daftar Isi
B. Bagian Awal/Pendahuluan
Bagian awal ini memuat keterangan wacana : judul diklat yang diikuti, keterangan wacana kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana acara diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, usang waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi akta atau keterangan dari pelaksana diklat.
C. Bagian Isi :
Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru akseptor diklat/pengembangan diri menurut hasil dari mengikuti diklat tersebut.
Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan akseptor didikya.
D. Penutup
Bagian Akhir dibuat:
Lampiran berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut
: Nama Diklat | Tempat Kegiatan | Jumlah Jam Kegiatan Diklat | Nama Fasilitator | Mata Diklat/ Kompe-tensi | Nama Penyelenggara Kegiatan | Dampak*) |
Di isi dengan imbas mengenai perubahan prestasi siswa.
II. Laporan acara kolektif guru disusun dengan urutan sebagi berikut:
A. Bagian Pembuka
1. Lembar Sampul
2. Lembar Identitas
3. Lembar Pengesahan
4. Kata Pengantar
5. Daftar Isi
B. Bagian Awal/Pendahuluan (Bab I)
Memuat garis besar isi/materi acara yang diikuti, keterangan wacana kapan waktu pelaksanaan, dimana acara dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, usang waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi akta atau keterangan dari pelaksana acara (jika ada).
Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah.
Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun pemikiran di final pelaksanaan pertemuan acara rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan acara kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (KKPS). Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi akseptor didik.
C. Bagian Isi (Bab II)
Tujuan dan alasan mengikuti acara yang dilakukan;
Penjelasan isi kegiatan;
Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru akseptor acara tersebut;
imbas terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan akseptor didik;
D. Penutup (Bab III)
Bagian Akhir memuat:
Lampiran yang terdiri dari: makalah (materi) yang disajikan dalam acara pertemuan;
matriks ringkasan pelaksanaan acara kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut.
No | Nama Kegiatan | Tanggal Pelaksanaan | Institusi Penyelenggara | Tempat Kegiatan | Waktu Kegiatan | Nama Fasilitator/Pemakalah | Dampak |
Laporan pengembangan diri menyerupai dijelaskan di tas sanggup disatukan akan tetapi harus terlihat uraian dari masing-masing acara diklat fungsional dan acara kolektif yang diikuti guru setiap tahunnya. Selanjutnya dijilid dengan rapi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, koordinator PKB di sekolah serta di sahkan oleh kepala sekolah. Demikianlah penyusunan laporan pengembangan diri dengan versi terbaru, semoga para guru sanggup memahami dan menciptakan laporan kegiatannya setiapa tahun. Baca Juga : Contoh Buku Pedoman Guru |
Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Terbaru Menyusun Laporan Pengembangan Diri Guru"
Posting Komentar