✔ Kiprah Dan Tanggungjawab Tim Bos Sekolah

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis BOS Reguler bahwa Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melaksanakan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas sesuai dengan kondisi riil  dan kebutuhan Sekolah

Perencanaan yang dimaksud mengacu pada hasil EDS (Skala Prioritas)  yang direalisasikan ke dalam RKAS yang kemudian  dipakai sebagai contoh dalam pengeluaran/penggunaan biaya dalam kegiatan sekolah.

Sekolah mempunyai kewenangan untuk memilih penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler yang telah diatur oleh pemerintah.

Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah,  didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu aktivitas rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat

Agar perencanaan, penggunaan dan pelaporan BOS reguler sanggup terealisasi sesuai dengan hukum yang berlaku maka kepala sekolah tidak diperkenankan mengelola sendiri namun perlu dibantu dengan  Tim BOS Sekolah.

A. Susunan Tim BOS Sekolah 

Tim BOS sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah melalui Surat Keputusan (SK) kepala sekolah yang terdiri dari 5 orang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Penanggung jawab : Kepala sekolah

Anggota terdiri dari:
  1.  Bendahara BOS;
  2.  Satu orang dari unsur guru 
  3.  Satu orang dari unsur Komite Sekolah; dan
  4.  Satu  orang dari unsur orang tua/wali peserta bimbing di luar Komite Sekolah   yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan    mempertimbangkan dapat dipercaya dan menghindari terjadinya konflik   kepentingan
Tim BOS yang dibuat kepala sekolah selanjutnya akan bekerja dengan ruang lingkup perencanaan, penggunaan dan pelaporan BOS reguler dengan berpedoman kepada hukum yang telah ditetapkan Pemerintah wacana penggunaan dana BOS reguler.

B. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Bos Sekolah 

Adapun kiprah dan tanggungjawab Tim BOS yang ditetapkan kepala sekolah terdiri dari 11 butir yaitu:
  1. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah 
  2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik 
  3. Menyusun RKAS mengacu pada EDS, prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi 
  4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian 
  5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler 
  6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan memberikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id; 
  8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id; 
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima 
  10. Bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan 
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat 
  12. Agar pelaksanaan kiprah di atas sanggup terealisasi dengan baik , maka kepala sekolah perlu melaksanakan koordinasi /rapat kerja tim , menelaah kebijakan wacana BOS reguler, membagi kiprah siapa dan mengerjakan apa , memahami prinsip-prinsip penggunaan dana BOS dan mengingatkan wacana larangan bagi Tim BOS sekolah, melaksanakan monitoring dan penilaian kerja Tim. 
Baca Juga: Begini Kebijakan BOS Dana BOS Reguler

C. Larangan Bagi Tim BOS Sekolah 

Tim BOS yang ditetapkan oleh kepala sekolah tidak boleh untuk:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membiayai kegiatan dengan prosedur iuran;
  4. Membangun gedung atau ruangan baru;
  5. Membeli saham;
  6. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  7. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta bimbing gres dalam aringan;membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris Sekolah);
  9. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait aktivitas BOS Reguler atau perpajakan aktivitas BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
  11. Membiayai kegiatan yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
  12. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan langsung atau kelompok tertentu; dan/atau bertindak menjadi biro atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolahyang bersangkutan.
Demikianlah kiprah dan tanggungjawab tim BOS disekolah dan dengan adanya tim tersebut dibutuhkan tidak terjadi lagi kesalahan maupun penyimpangan  dalam penggunaaan BOS reguler.

Belum ada Komentar untuk "✔ Kiprah Dan Tanggungjawab Tim Bos Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel