✔ Antara Derma , Sumbangan, Dan Pungutan Di Sekolah

Program dan kegiatan di sekolah sangat komplek membutuhkan pendanaan dan  pengelolaan yang baik, termasuk pengelolaan keuangan sekolah. Pengelolaan keuangan ini sangat penting alasannya ialah setiap kegiatan di sekolah niscaya membutuhkan biaya.

Semakin banyak aktivitas yang disusun  untuk meningkatkan mutu pendidikan dan percepatan  mencapai 8 standar nasional pendidikan, maka semakin banyak pula biaya yang diperlukan sekolah.

Untuk memenuhi biaya tersebut  sekolah harus menggali sumber-sumber pendanaan yang sah atau sesuai dengan aturan yang berlaku. Sumber pendanaan sanggup berasal dari pemerintah sentra maupun pemerintah tempat seperti  BOS dan BOSDA.

Sumber dana dari swadaya sekolah misalnya, pengelolaan kantin, koperasi, kebun, wartel dan lain-lain. Ada juga   yang berasal dari pembiayaan alternatif berupa proyek pemerintah contohnya blockgrant dan machinggrant (imbal swadaya).

Selain itu pendanaan ada juga yang bersumber dari masyarakat yang dikenal dengan istilah bantuan, sumbangan dan pungutan.

Sumber dana dari masyarakat ini harus mengacu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana pendanaan pendidikan. Pada  pasal 2 ayat 1 dan 2  dinyatakan :
Pasal 2

(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
 b. peserta didik, orang renta atau wali peserta didik; dan
 c. pihak lain selain yang dimaksud dalam karakter a dan karakter b yang memiliki perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pendanaan yang berasal dari masyarakat lebih teknis diatur dalam Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 wacana komite sekolah.

Dalam  kedua Permendikbud  tersebut ditas dijelaskan pengertian bantuan, sumbangan di sekolah  sebagai berikut:

1. Bantuan  Pendidikan 

Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan ialah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Dari pengertian diatas terang pemberian yang dimaksud berupa pemberian dalam bentuk uang atau barang maupun jasa dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang renta /wali.(masyarakat bukan orang renta peserta didik) dan pemberian tersebut bersifat kesepakatan.

Maka terang pemberian ini bersifat relative dan sulit diperhitungkan dalam aktivitas dan hal itu mungkin sanggup dilingkungan masyarakat tertentu. Penggalangan dana berupa pemberian ini dilakukan oleh komite sekolah.

2. Sumbangan Pendidikan 

Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau forum secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sama halnya dengan bantuan, sumbangan juga merupakan pemberian boleh berupa uang/barang /jasa namun sumbernya adalah  peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama , masyarakat atau forum yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Penggalangan dana sumbangan pendidikan ini juga dilakukan oleh komite sekolah.

Bantuan dan/atau  sumbangan  menyerupai klarifikasi diatas ada juga batasannya yaitu tidak diperbolehkan berasal dari a) perusahaan rokok dan/atau forum yang memakai merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagaiciri khas perusahan rokok; b) perusahaan minuman beralkohol dan/atau forum yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau c) partai politik.

Adapun penggunaan dana pemberian dan sumbangan diperuntukkan untuk 1) menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan,2) pengembangan sarana prasarana 3) Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara masuk akal dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan  dana hasil Penggalangan dibukukan di rekening bersama antara Komite ekolah dan Sekolah

3. Pungutan Pendidikan

Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan pungutan ialah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Berbeda dengan pemberian dan sumbangan, pengutan bukan berupa pemberian akan tetapi penarikan dari peserta didik, orang tua/walinya dan bersifat wajib dengan jumlah dan jangka yang ditentukan, yang melakukannya ialah sekolah itu sendiri bukan komite. Komite dilarang melaksanakan pungutan akan tetapi boleh melaksanakan penggalangan dana melalui pemberian dan sumbangan.

Untuk lebih jelasnya sanggup diperhatikan dalam tabel berikut:


Aspek
Bantuan
Sumbangan
Pungutan
Pungutan Liar
Tindakan
)
Pemberian
Pemberian
Penarikan
Penarikan yang tidak seharusnya
Bentuk

Uang/Barang
/Jasa
Uang/Barang
/Jasa
Uang
Uang/barang/Jasa
Pelaku

Pemangku
kepentingan
satuan pendidikan
di luar peserta didik
atau orangtua
/walinya
Peserta didik,
orangtua/walinya baik
perseorangan maupun
bersama-sama,
masyarakat atau
lembaga

Sekolah

Oknum/Lembaga
Sifat
(Syarat
dan
Ketentuan
Disepakati para
pihak
Sukarela, dan tidak
mengikat satuan
pendidikan
Wajib, mengikat,
serta jumlah dan
jangka waktu
pemungutannya
ditentukan
Tidak ada dasar aturan /Tidak ada kesepakatan




Apakah pungutan pendidikan sanggup dilakukan sekolah ?

Untuk menjawab pertanyan tersebut, tentu dikembalikan kepada aturan yang berlaku menyerupai yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 pada potongan V pasal 51 dan 52 menyerupai berikut:

BAB V
SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN

Pasal 51

(4) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah sanggup bersumber dari:
a. anggaran Pemerintah;
b. pemberian pemerintah daerah;
c. pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
d. pemberian dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
e. pemberian dari pihak ajaib yang tidak mengikat; dan/atau
f. sumber lainnya yang sah.

Pasal 52
Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) karakter c, ayat (5) karakter c, dan ayat (6) karakter d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang terang dan dituangkan dalam planning strategis, planning kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;

b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada karakter  a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

c. dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;

d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;

e. tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak bisa secara ekonomis;

f. menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan; g. dipakai sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada karakter a;

h. tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil berguru peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;

i. sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya dipakai untuk peningkatan mutu pendidikan;

j. tidak dialokasikan baik secara pribadi maupun tidak pribadi untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan;

k. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan public dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

l. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan

m. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari peraturan perundang-undangan di atas, terang sekolah sanggup dan dimungkinkan melaksanakan pungutan untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah namun harus memenuhi aturan yang berlaku. 

Sekolah harus terlebih dahulu menyusun perencanaan yang matang dalam bentuk RKJM, RKT dan RKAS yang mengacu pada standar nasional pendidikan , kemudian dirapatkan dengan orang renta peserta didik dengan penuh pertimbangan tidak memungut dari orang renta yang tidak mampu, melaksanakan subsidi silang dan dilarang dikaitkan dengan persyaratan akademik.

 Ketentuan tersebut dituangkan AD/ART sebagai kesepakatan sah dengan orang tua/wali peserta didik. 

Dalam hal ini sekolah harus melaksanakan pendataan yang akurat dan transpran sehingga tidak mengakibatkan kecemburuan diantara sesama orang renta peserta didik. Sekolah juga dilarang melaksanakan pungutan sebelum ada kesepakatan bersama antara sekolah, komite dan orang renta peserta didik.

Khusus untuk pendidikan dasar SD/SMP (wajib belajar) masih merujuk kepada permendikbud Nomor 44 tahun 2012 dimana sekolah tidak diperkenankan melaksanakan pungutan kecuali kepada sekolah yang dikembangkan/dirintis menjadi sekolah bertaraf internasional. 

Bahan bacaan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah 
3.Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Dasar
3. Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudanyaan Nomor 82954/A-A.4/RK/2017 Tentang Penjelasan Larangan Pungutan di SMA/SLB









Belum ada Komentar untuk "✔ Antara Derma , Sumbangan, Dan Pungutan Di Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel