✔ Taya Jawab Seputar Training Guru 2019


Sampai sat ini masih banyak guru yang mengalami permasalahan terkait dengan pemahaman tentang  beban kerja guru,  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK), Sertifikasi guru, Nomor Registrasi Guru (NRG), Info GTK,  Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) , Penilaian Kinerja Guru (PKG),  Penilaian Prestasi Kerja (PPK)  Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK),  penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS dan permasalahan lain yang terkait dengan administrasi. 

Akibat kurangnya gosip dan pemahaman terhadap hal di atas maka  tidak jarang guru mengalami kesulitan dan menyebabkan permasalahan dilapangan. Agar guru mendapat kan gosip yang sempurna dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapat hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru.


Buku ini meliputi ihwal beban kerja guru, pinjaman profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS Berikut ini disajikan Tanya jawab  seputar training tersebut 


1.Apa saja beban kerja guru?

Jawab :

Beban kerja Guru meliputi kegiatan/tugas utama pokok:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

d. membimbing dan melatih penerima didik; dan

e. melaksanakan kiprah embel-embel yang menempel pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?

Jawab :

Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) ahad untuk melaksanakan kiprah pokok guru.

3. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelaja-ran’?

Jawab :

Pelaksanaan pembelajaran yakni kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.

4.Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru saat melaksanakan pembelajaran?

Jawab :

Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bab jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

5. Apakah guru yang mendapat kiprah embel-embel dan kiprah embel-embel lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?

Jawab :

Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan kiprah embel-embel sebagai berikut:

a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk kiprah embel-embel wakil kepala satuan pendidikan; ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;

b. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.

Sedangkan bagi guru dengan kiprah embel-embel lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah embel-embel lain.

6. Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat kiprah tambahan?
Guru yang mendapat kiprah embel-embel yakni guru yang selain mengajar, juga mendapat tugas-tugas sebagai berikut:

a. wakil kepala satuan pendidikan;

b. ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan;

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;

e. pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang
Guru yang mendapat kiprah embel-embel yakni guru yang selain mengajar, juga mendapat tugas-tugas sebagai berikut: menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau

f. kiprah embel-embel selain karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan

7. Apa yang dimaksud dengan kiprah tambahan selain karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?

Jawab :

Tugas embel-embel lain yang dimaksud antara lain yakni koor-dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian ki­ nerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.

8. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?

Jawab :

Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un-tuk melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausa-haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

9. Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?

Jawab :

Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

10. Apa yang dimaksud dengan kiprah tambahan selain karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?

Jawab :

Tugas embel-embel lain yang dimaksud antara lain yakni koor-dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian ki­ nerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.

11. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?

Jawab :

Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un-tuk melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausa-haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

12. Apa yang dimaksud dengan NUPTK?

Jawab :

NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.

13. Siapa saja yang berhak untuk mendapat NUPTK?

Jawab :

NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan kiprah minimal 2 tahun mengajar.

14. Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?

Jawab :

NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

15. Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?

Jawab:

Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, sehabis itu melaksanakan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.

16. Bagaimana alur penerbitan NUPTK?

Jawab:...

Secara Lengkap Dwonload Buku Taya Jawab Seputar Pembinaan Guru 2019
DISINI 













Belum ada Komentar untuk "✔ Taya Jawab Seputar Training Guru 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel