✔ Sumbangan Profesi Guru 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 33 tahun 2018 yang diterbitkan pada bulan Desember 2018 ialah perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 10 pada tahun yang sama. Peraturan tersebut menjadi pentunjuk teknis atau acuan  penyaluran dukungan profesi, dukungan khusus dan pelengkap penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah  yang berlaku tahun 2019.

Dalam petunjuk teknis  tersebut tidak lagi dicantumkan kriteria untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah, namun hanya mengatur dukungan untuk guru saja. Hal ini berarti kepala sekolah dan pengawas tidak lagi mendapatkan dukungan dengan nama  dukungan profesi, namun akan diatur tersendiri yang hingga ketika ini belum diketahui apakah dukungan kinerja, atau dukungan profesi atau yang lain.

Peraturan tersebut terdiri dari 3 lampiran. Lampiran I, mengatur kriteria , mekanisme  dan cuti peserta dukungan profesi, lampiran II mengatur kriteria prosedur dan cuti peserta dukungan khusus dan lampiran III mengatur kriteria, prosedur dan cuti  peserta pelengkap penghasilan.

Sekolah dalam hal ini para guru penting memahami petunjuk teknis tersebut, sehingga sanggup mempersiapkan manajemen yang diharapkan begitu juga dengan prosedur penyaluran, kehadiran guru dan cuti yang boleh dibayarkan dukungan tersebut.

Dibawah ini dijelaskan kriteria guru peserta dukungan profesi, khusus dan pelengkap penghasilan  serta  ketentuan cuti dan Kehadiran dalam kiprah sebagai berikut:

A. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD

1.Berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemda dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda yang tercatat pada Dapodik;

2.Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi warta dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;

3.Memiliki satu atau lebih akta pendidik;

4.Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

5.Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6.Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

7.Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8.Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan

9.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.

Ketentuan pada angka 1 hingga dengan angka 9 berlaku juga bagi:

1.Guru yang mengikuti aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;

2.Guru berstatus CPNSD, maka dukungan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokoknya;

3.Guru PNSD dalam golongan ruang II;

4.PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan, maka dukungan profesinya akan dibayarkan sehabis ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan

5.Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), sanggup serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun semenjak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.

B. Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD

1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan tempat tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:

a.Jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut;

b.Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan tempat tertinggal, dan transmigrasi.

2. Guru PNSD yang mendapatkan Tunjangan Khusus juga sanggup ditentukan berdasarkan:

a.kepentingan nasional;
b.program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau

c.ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), sanggup mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung semenjak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan hingga dengan selesai tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

4. Memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan.

C. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD

1. Guru PNSD yang belum mempunyai akta pendidik;

2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi  warta dan komunikasi;

5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan

6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


D. Cuti Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan 

Guru PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 perihal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan. Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.

2. Cuti Haji
Guru PNSD yang melakukan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melakukan ibadah haji untuk pertama kalinya dengan melampirkan aktivitas keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaansecara tertulis dan menerima ersetujuan dari pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.

3. Cuti sakit
Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan usul secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat yang berwenang menunjukkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.

4. Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD sanggup melakukan ibadah keagamaan ibarat umrah pada ketika liburan akademik, namun apabila tidakmemungkinkan melakukan ibadah umrah pada ketika liburanakademik, maka Guru PNSD sanggup mengajukan cuti ibadahkeagamaan paling banyak 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu)tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutanharus mengajukan usul secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti. Pejabat yang berwenang wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan mencar ilmu mengajar dalam menunjukkan cuti ibadah keagamaan.

5. Cuti Melahirkan

a.Guru PNSD sanggup mengajukan usul secara tertulis dan menerima persetujuan cuti melahirkan anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada ketika menjadi PNSD, dari pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.

b.Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) ialah 3 (tiga) bulan.

6. Cuti Alasan Penting

Guru PNSD sanggup memakai cuti alasan penting sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 perihal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil paling usang 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan usul secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.

E. Kehadiran GTK 

Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a.Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b.Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c.Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d.Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pedoman 2018-2019.

e.Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat  mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK. Bagi satuan pendidikan yang berada di tempat khusus yang sulituntuk mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk memakai Aplikasi Hadir GTK ini.

Permendikbud No. 33 Tahun 2018    DOWNLOAD DISINI





Belum ada Komentar untuk "✔ Sumbangan Profesi Guru 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel