✔ Hasil Rembuk Nasional Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2019
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) yang diselenggarakan di Bojong Sari, Depok dari tanggal 11 hingga 14 Pebruari 2019 membahas 5 info strategis dan beberapa kesepakatan dalam bentuk rekomendasi. Selain itu banyak materi-materi paparan yang perlu dipahami oleh pendidik di sekolah dan Dinas Pendidikan yang berkaitan dengan kebijakan, pengembangan dan wawasan kependidikan. Adapun materi paparan dimaksud dapat di unduh menyerupai berikut:
Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan perihal kebijakan PPDB Tahun 2019 DOWNLOAD DISINI
Paparan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Tentang Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2019 DOWNLOAD DISINI
Paparan Wakil Menteri Keuangan perihal Anggaran Fungsi Pendidikan Didaerah:Tantangan dan Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan DOWNLOAD DISINI
Paparan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Depu' Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Tentang Zona Integritas DOWNLOAD DISINI
Paparan Wakil Ketua KPK perihal Pengawasan dan Pencegahan Korupsi Anggaran Pendidikan DOWNLOAD DISINI
Paparan Menteri Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 DOWNLOAD DISINI
Paparan Kepala Penelitian dan Pengembangan Tentang RefleksiPenilaianPendidikan untukPeningkatanMutuPendidikan DOWNLOAD DISINI
Paparan Kepala Pusat dan Teknologi Informasi Pendidikan dan kebudayaan Tentang Tantangan Teknologi dalam Pembelajaran dan Rumah Belajar DOWNLOAD DISINI
Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat Dan Kebudayaan Tentang Strategi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia DOWNLOAD DISINI
Lima info strategis yang dibahas berkaitan dengan ketersediaan , peningkatan profesionalisme guru dan proteksi serta penghargaan guru, pembiayaan pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah tempat , kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi dan pembangunan ekonomi nasional, membangun pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran , serta penguatan pendidikan karakter.
A. Penataan Dan Pengangkatan Guru
1. Redistribusi guru dilakukan menurut sistem zonasi pendidikan, dengan mempertimbangkan kondisi geografis setiap daerah.
2. Pembukaan deretan CPNS untuk guru secara periodik setiap tahun sesuai dengan peta kebutuhan guru di sekolah dan daerah.
3. Pengangkatan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan akta pendidik yang dipersyaratkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
4. Pengembangan dan pemberdayaan Komunitas Belajar Guru di daerah; melalui banyak sekali moda terutama melalui teknologi pembelajaran digital.
5. Pengembangan komunitas pegiat guru menjadi Organisasi Profesi Guru yang berkualitas.
B. Penguatan Sistem Perbukuan dan Gerakan Literasi
1. Penyediaan buku bermutu, murah, dan merata di seluruh Indonesia, terutama di tempat 3T dengan banyak sekali taktik dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan
2. Peningkatan tugas pemerintah tempat dalam menjamin ketersedian buku bermutu, murah, dan merata di daerahnya
3. Penguatan sepuluh (10) unsur pelaku perbukuan untuk mengoptimalkan ekosistem perbukuan
4. Penguatan tata kelola sistem informasi perbukuan
5. Perlunya penguatan regulasi mengenai gerakan literasi
6. Perlunya kebijakan perihal pengaturan penyelenggaraan Taman Bacaan Masyarakat dan forum sejenis
1. Diperlukan pemahaman tujuan dan taktik yang sama perihal tata kelola
pendidikan berbasis zonasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat.
2. Diperlukan kesepakatan bersama antara Kemdikbud, Kemenag, dan Kemdagri
dalam hal tata kelola pendidikan berbasis zonasi, dan pengintegrasian data
kependudukan melalui NIK dengan data siswa melalui NISN dalam rangka
optimalisasi sistem zonasi.
3. PPDB memakai jalur zonasi sebanyak 90% yaitu prosedur agar
pemerataan pendidikan sanggup dilaksanakan, disamping itu adanya 5% Jalur
Prestasi dan 5% Jalur Perpindahan orangtua memperlihatkan ruang adanya jalur
4. PPDB dengan kedua alasan tersebut. Oleh sebab itu, PPDB tetap memperhatikan:
• Perkembangan anak sesuai dengan usianya;
• Kondisi dan tugas serta orangtua; dan
• Prestasi siswa sehingga ruang anak untuk saling berkompetensi secara akademik tetap saling terbuka.
• Pemetaan dan redistribusi guru yang berkompeten dan berkualitas agar sanggup merata dalam setiap zona;
• Peningkatan kualitas guru di seluruh tempat di setiap zona;
• Pemenuhan dan perbaikan sarpras Sekolah; dan
• Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Pemerintah Daerah.
6. Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus mempunyai informasi valid terkait data pemetaan mutu semoga tindak lanjut untuk pemerataan kualitas pendidikan dari pemetaan tersebut sanggup dilaksanakan secara maksimal dan terpantau.
7. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% APBD (non transfer daerah) yang sanggup dimanfaatkan guna peningkatan mutu pendidikan serta memperlihatkan dukungan afirmasi bagi penerima didik yang tidak mampu.
1. Penuntasan kekurangan lisensi untuk bagan sesuai kompetensi keahlian pada
840 LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan terlisensi oleh BNSP pada tahun 2019 dan penambahan 360
LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan terlisensi gres oleh BNSP.
2. Harmonisasi sistem sertifikasi BNSP dengan DUDI untuk pengukuhan sertifikasi.
3. Harmonisasi sistem sertifikasi antara SMK, SMA-LB, Paket C Vokasi, serta
lembaga kursus dan pelatihan.
4. Perluasan jejaring kerja LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan dengan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kompetensi
keahlian sejenis.
5. Sinkronisasi sertifikasi uji kompetensi untuk forum pendidikan formal dan
nonformal melalui Komite Nasional Kualifikasi Indonesia
6. Pemenuhan jumlah dan kualitas asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Integrasi sistem informasi LSP
7. Mempercepat terbitnya peraturan perihal insentif bagi DUDI yang membantu pengembangan pendidikan dan training vokasi.
8. Mendorong pelatih dari industri ke forum pendidikan dan training vokasi.
9. Realisasi aktivitas usulan dari DUDI tentang:
a. Pemanfaatan tenaga kerja pensiun dari DUDI sebagai pelatih SMK
b. Parent company
10. Mendorong pendirian kelas industry
11. Membuat payung aturan semoga setiap perusahaan sanggup Memberikan CSR
kepada forum pendidikan (SMK atau Lembaga kursus) dari laba perusahaan.
12. Mendorong Sekolah Menengah kejuruan menjadi sekolah pencetak wirausaha
13. Memantapkan core skills dalam kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan kursus dalam bidang kewirausahaan antara lain literasi dasar, kemampuan analisis banyak sekali informasi, taktik bisnis, keberanian menangkap peluang bisnis.
14. Mengembangkan aktivitas inkubasi bisnis untuk melahirkan wirausahawan
baru melalui pembinaan kreativitas dan pengembangan pandangan gres baru yang
inovatif baik secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri maupun kerjasama secara sistematik dengan
DUDI.
15. Meningkatkan kapabilitas guru/instruktur dalam kewirausahaan dan guru
tamu dari kalangan wirausaha
16. Memfasilitasi penerima didik calon wirausahawan untuk mendapatkan
permodalan, jejaring usaha, pemasaran dari forum keuangan, donor,
industri, UMKM.
17. Mengoptimalkan dan mensinergikan tugas Pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan Kab/Kota, sekolah dan DUDI dalam pengembangan kewirausahaan
18. Menuntaskan Peraturan Mendikbud perihal pembukaan, peralihan, dan
penutupan Sekolah Menengan Atas dan SMK.
19. Mendorong Provinsi melaksanakan penataan kelembagaan Sekolah Menengah kejuruan yang meliputi
program kejuruan yang dibuka dan lokasinya serta menyebarkan SMK
unggulan sesuai potensi wilayah masing-masing.
20. Mendorong Provinsi untuk membentuk tim revitalisasi pendidikan vokasi yang
beranggotakan OPD terkait, DUDI, perguruan tinggi, dan organisasi profesi yang dikoordinasikan Bappeda Provinsi.
21. Mendorong seluruh provinsi untuk merampungkan peta jalan revitalisasi vokasi yang ditetapkan dengan peraturan gubernur pada tahun 2019.
22. Mendorong Provinsi untuk menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana Sekolah Menengah kejuruan yang memadai dan berkualitas sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2016
E. Pemajuan Kebudayaan
1. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota segera menerbitkan regulasi turunan dari UU No. 11 Tahun 2010 perihal Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan Kebudayaan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan perda dengan ruang lingkup:
a. Aspek kelembagaan terkait dengan entitas tunggal kebudayaan di tingkat Kementerian, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
b. Meningkatkan kapasitas sumberdaya insan di bidang kebudayaan melalui pendidikan dan pelatihan, serta pemerataan persebaran kompetensi dan keahlian.
c. Menyusun kebijakan perihal bagan pembiayaan pemajuan kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK).
d. Menetapkan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk banyak sekali profesi di bidang Kebudayaan.
kementerian /lembaga dan pemerintah tempat sebagai regulator dan
fasilitator.
3. Memperkuat pelibatan publik dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan
melalui dewan kesenian, dewan kebudayaan, majelis adat, komunitas, dan
masyarakat lainnya dengan memanfaatkan ruang-ruang publik.
4. Mewujudkan Pekan Kebudayaan Nasional, Indonesiana, Youth Camp, dan
Seniman Masuk Sekolah sebagai aktivitas prioritas dalam memperkuat
ekosistem kebudayaan untuk merawat persatuan, toleransi, dan kebhinekaan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Hasil Rembuk Nasional Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2019"
Posting Komentar