✔ Evaluasi Prestasi Kerja Kepala Sekolah

Dalam goresan pena ini akan di bahas konsep, tujuan , prinsip, prosedur, komponen yang dinilai, mekanisme dan pelaksana penilaian berdasarkan Permendiknas 35 tahun 2010, Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan Perdirjen Nomor  26017/B.B1.3/HK/2018.

A. Kosep Penilaian Prestasi Kepala Sekolah 

Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah yaitu suatu proses penilaian yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan sikap kerja serta kehadiran Kepala Sekolah.

Dari konsep tersebut ada tiga obyek penilaian terhadap prestasi kerja kepala sekolah

1. Sasaran kerja Kepala Sekolah 

Sasaran kerja kepala sekolah adalah  planning kerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang Kepala Sekolah (sesuai dengan SKP) yang di dalamnya termasuk planning PKB.

2. Perilaku kerja Kepala Sekolah 

Penilaian sikap kerja mencakup aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.

3. Kehadiran Kepala Sekolah 

Kehadiran kepala sekolah dilihat  dari  laporan kehadiran, baik yang didasarkan pada daftar hadir secara tertulis maupun secara elektronik, yang menunjukkan keaktifan Kepala Sekolah yang bersangkutan.

B. Tujuan Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah 

Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah bertujuan:

  1. Menjamin objektifitas pelatihan Kepala Sekolah yang didasarkan atas prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada prestasi kerja.
  2. Hasil penilaian Prestasi Kerja Kepala sekolah  dipakai sebagai umpan balik melaksanakan refleksi kinerja, untuk kepentingan pemberian imbalan, promosi, maupun hukuman bagi Kepala Sekolah yang bersangkutan.


C. Prinsip Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah 

Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.

1. Objektif 
Penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebetulnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai.

2. Terukur 
Penilaian prestasi kerja yang sanggup diukur secara kuantitatif dan kualitatif.

3. Akuntabel 
Seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.

4. Partisipatif 
Penilai dengan Kepala Sekolah terlibat secara aktif dalam seluruh proses penilaian prestasi kerja.

5. Transparan
Seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

D. Pelaksanaan Kinerja Kepala sekolah 

1. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilaksanakan satu tahun sekali (penilaian tahunan) sesuai dengan Tahun Anggaran.

2. Penilaian dilaksanakan setiap tahun dimulai pada simpulan tahun pertama hingga dengan simpulan tahun ke empat masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.

3. Hasil penilaian setiap tahun dipakai sebagai dasar untuk memilih penugasan seorang Kepala Sekolah sanggup diperpanjang atau dihentikan.

4. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah yang gres menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah dihitung pada tahun kedua.

5. Jika hasil penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah setiap tahun memperoleh hasil penilaian dengan sebutan minimal "Baik" maka sanggup diperpanjang masa penugasannya pada tahun berikutnya.

6. Kepala sekolah yang hasil penilaiannya tidak mencapai sebutan minimal "Baik" tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya, dan Kepala Sekolah yang bersangkutan sanggup ditugaskan kembali menjadi Guru.

7. Kepala sekolah yang telah menuntaskan masa kiprah selama tiga periode dan mempunyai hasil penilaian prestasi kerja dengan sebutan minimal “Baik”, sanggup kembali ditugaskan untuk periode keempat sesudah melalui uji Kompetensi dan dinyatakan lulus.

Dari ketentuan di atas, maka setiap penilaian tahunan seorang kepala sekolah harus memperoleh penilaian prestasi kerja minimal baik, jikalau hal ini dicapai setiap tahun dalam  periode  maka jabatan  kepala tersebut sanggup diperpanjang hingga tiga kali periode (12) tahun dihitung dari pengankatan pertama tanpa pernah berhenti atau diangkat pada jabatan lain.

Khusunya kepada kepala sekolah yang gres menduduki jabatan kepala sekolah , sanggup diberhentikan sesudah 2 tahun masa kiprah alasannya penilaian dilakukan pada tahun ke dua kecuali kesalahan yang sangat fatal.

E. Prosedur Umum Penilaian 

1. Penilaian dilaksanakan dengan memakai instrumen penilaian yang telah ditetapkan.
2. Penilaian dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang diidentifikasi oleh penilai.
3. Bukti-bukti yang dimaksud sanggup berupa:

  •  Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: dokumen-dokumen tertulis, kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah, foto, gambar, slides, video, produk-produk siswa.
  •  Bukti yang tak-teramati (intangible evidences) menyerupai sikap dan sikap Kepala Sekolah, budaya dan iklim sekolah.


F. Komponen penilaian prestasi kerja 

Lima komponen yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah.

1. Hasil pelaksanaan kiprah manajerial, dengan indikator kinerja: 
a. merencanakan agenda sekolah
b. mengelola Standar Nasional Pendidikan (SNP)
c. melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
d. melaksanakan Kepemimpinan Sekolah
e. mengelola Sistem Informasi dan Manajemen

2. Hasil pengembangan kewirausahaan, dengan indikator kinerja: 
a. merencanakan pengembangan kewirausahaan
b. melaksanakan pengembangan kewirausahaan
c. melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan

3. Hasil pelaksanaan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan, dengan indikator kinerja:
a. merencanakan Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
b. melaksanakan Program Supervisi Guru
c. melaksanakan Program Supervisi Tenaga Kependidikan

4. Hasil pelaksanaan PKB, dengan indikator kinerja :
a. mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis:
b. melaksanakan pengembangan diri
c. melaksanakan publikasi ilmiah
d. menciptakan Karya Innovatif

5. Tugas embel-embel di luar kiprah pokok Kepala Sekolah, dengan indikator kinerja:
a. melaksanakan kiprah pembelajaran
b. melaksanakan promosi budaya Indonesia bagi kepala SILN


G. Kriteria Penilaian 

Kriteria untuk masing-masing komponen sebagaimana dimaksud di atas akan diatur dalam pedoman pelaksanaan penilaian. Namun sebelum pedoman pelaksanaan gres tersebut terbit, maka dipakai pedoman usang yang diadaptasi dengan kiprah pokok kepala sekolah.

H. Pelaksanaan Penilaian 

Penilai Kepala Sekolah yaitu atasan pribadi yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Secara teknis, kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota sanggup meminta dukungan kepada pengawas sekolah atau tim penilai kinerja Kepala Sekolah yang di dalamnya terdiri dari para pengawas sekolah.

Pengawas sekolah atau tim penilai kinerja Kepala Sekolah melaksanakan penilaian kinerja Kepala Sekolah di sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Dinas. Penilaian sanggup dilakukan melalui moda luar jaringan (luring) dan/atau dalam jaringan (daring).

Apabila penilaian dilakukan oleh pengawas atau tim penilai kinerja Kepala Sekolah, hasil penilaian dan pertimbangannya disampaikan kepada Kepala Dinas untuk mendapat penetapan.

Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan pada bulan Januari hingga dengan Desember pada tahun anggaran berjalan. Penghimpun fakta kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan di satuan pendidikan daerah kiprah Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Pelaksanaan penilaian kinerja Kepala Sekolah melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penghimpunan data dan fakta kinerja Kepala Sekolah secara manual dengan memakai Formulir PKKS (print out instrumen PKKS)
  2. Penginputan data kinerja secara luring dan daring


 Kesimpulan :


  1. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah diawali dari penyusunan SKP kepala sekolah yang sesuai dengan tuntutan 5 komponen dan indikatornya menyerupai dijelaskan di atas.
  2. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah wajib dilaksanakan setiap tahun atasan pribadi (Kepala Dinas/Kepala Cabang Dinas  Provinsi, Kabupaten/kKota) yang secara teknis dilaksanakan oleh pengawas sekolah atau tim yang ditunjuk oleh Kepala/Kepala cabang  Dinas Pendidikan.
  3. Penilaian dilaksanakan sesuai dengan tahun anggaran berjalan  (Januari hingga Desember) di daerah kiprah kepala sekolah bersangkutan.
  4. Sampai ketika ini pemerintah belum mengeluarkan instrument terbaru untuk penilaian prestasi kerja kepala sekolah, maka instrument masih mengacu kepada hukum sebelumnya , Permendiknas 35 tahun 2010, Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Perdirjen Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018, dengan melaksanakan penyesuaian.
  5. Agar hal tersebut sanggup terealisasi maka kepala sekolah semenjak dini perlu melengkapi seluruh dokumen yang diharapkan sesuai dengan tuntutan indikator menyerupai dijelaskan di atas. Sesuai tuntutan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 bukti fisik minimal yang harus dilengkapi kepala sekolah adalah:



Tugas Manajerial

  1. Program sekolah
  2.  Laporan pelaksanaan SNP
  3. Laporan hasil pengawasan dan evaluasi
  4. Laporan kepemimpinan sekolah
  5. Laporan pengelolaan sistem isu administrasi sekolah


Tugas Pengelolaan Kewirausahaan

  1. Program pengembangan kewirausahaan
  2. Laporan agenda pengembangan kewirausahaan
  3. Laporan penilaian agenda pengembangan kewirausahaan


Tugas Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan 

  1. Program supervisi guru dan tenaga kependidikan
  2. Laporan pelaksanaan dan hasil supervisi guru
  3. Laporan pelaksanaan dan hasil supervisi tenaga kependidikan
  4. Laporan penilaian supervisi tenaga kependidikan


Tugas embel-embel dan PKB

  1. Karya tulis dan karya inovatif
  2. Diklat fungsional dan teknis
  3. Dokumentasi lingkungan sekolah


Belum ada Komentar untuk "✔ Evaluasi Prestasi Kerja Kepala Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel