✔ Juknis / Juklak Tunjangan Pembangunan Unit Sekolah Gres Smk Tahun 2018 ( Usb )
Petunjuk teknis atau pelaksanaan ( Juknis / Juklak ) ini Admin bagikan sebagai sebuah warta bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari warta mengenai Bantuan Pembangunan USB jenjang Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 047/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun 2018.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah mengalokasikan dana santunan pembangunan USB Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 25 Lokasi. Bantuan ini dimaksudkan untuk memenuhi amanat perundangan yang berlaku, membangun Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan. Secara spesifik, pembangunan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan usulan sekolah gres dari lokasi/wilayah yang masih kekurangan Sekolah Menengah kejuruan atau yang masih belum ada Sekolah Menengah kejuruan sama sekali.
Pembangunan USB Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk menampung ekspresi dominan tamatan SLTP yang berminat melanjutkan ke SMK. Dengan terwujudnya dukungan, perhatian juga kerjasama yang baik antar Pemerintah Daerah serta Dinas Pendidikan Provinsi, diperlukan planning Pembangunan USB Sekolah Menengah kejuruan akan sanggup direalisasikan, dan memenuhi impian mengatasi disparitas APK antar Kabupaten/Kota.
Tujuan
Pembangunan USB Sekolah Menengah kejuruan bertujuan:
Mendukung aktivitas peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan untuk menampung ekspresi dominan tamatan SLTP yang berminat melanjutkan ke SMK;
Mendukung pemenuhan kebutuhan keberadaan Sekolah Menengah kejuruan di setiap wilayah.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah Pembangunan USB Tahun 2018 yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pemerintah Pembangunan USB Tahun 2018 yaitu sebesar Rp. 75.000.000.000,00 untuk 25 lokasi.
Hasil Yang Diharapkan
Terbangunnya 25 lokasi USB SMK.
Bentuk Bantuan
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan
Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- ajakan yang berlaku (Perpres Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
Pemenuhan kebutuhan penyelesaian dan pengembangan sarana dan prasarana USB Sekolah Menengah kejuruan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Yayasan;
Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan;
Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
Persyaratan akseptor dana santunan pembangunan USB Sekolah Menengah kejuruan yaitu sebagai berikut:
Adanya proposal yang diajukan oleh: 1) Dinas Pendidikan Provinsi; atau 2) Yayasan telah disetujui Dinas Pendidikan Provinsi untuk USB Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
Memiliki lahan dengan luas 10.000 m2 (1 Ha) dalam satu kesatuan, yang dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Lahan atas nama Pemprov/Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan dalam bentuk: 1) Sertifikat Tanah (bukan tanah milik pribadi/perorangan); atau 2) Akta Jual Beli/Akta Hibah yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Akta Ikrar Wakaf yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan harus dilengkapi dengan surat ukur dari BPN; atau 3) Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah susila oleh pihak yang berwenang/dokumen lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan kawasan atas nama Pemda/Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan dilengkapi dengan surat ukur dari BPN; 4) Apabila status kepemilikan lahan untuk USB Sekolah Menengah kejuruan Negeri masih merupakan aset pemerintah kabupaten/kota, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD)/Kepala Bagian Aset Pemerintah Daerah yang menyatakan aset tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi; 5) Apabila status kepemilikan lahan untuk USB Sekolah Menengah kejuruan Negeri masih menjadi satu dengan aset Pemda, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD)/Kepala Bagian Aset Pemerintah Daerah perihal luasan lahan yang diperuntukkan bagi USB Sekolah Menengah kejuruan berikut peta bidang tanah/surat ukur dari BPN; 6) Apabila Bukti Kepemilikan lahan untuk USB Sekolah Menengah kejuruan Swasta masih menjadi satu dengan aset yayasan, maka harus dilampirkan bukti dalam bentuk sertifikat notaris yang menyatakan luasan lahan yang diperuntukkan bagi USB Sekolah Menengah kejuruan Swasta berikut peta bidang tanah/surat ukur tanah dari BPN;
Apabila memerlukan pematangan lahan (land clearing), pemotongan dan pengurugan (cut and fill), menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi/Yayasan;
Lahan tidak berada di kawasan rawa dan banjir;
Lahan tidak terdapat bangunan;
Lahan harus sudah siap berdiri (tidak sedang dimanfaatkan untuk kepentingan lain).
Memiliki ijin pendirian USB Sekolah Menengah kejuruan dan/atau ijin operasional dari Pemerintah Daerah dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
Adanya Surat pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan perihal pengadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi/Yayasan;
Melampirkan jumlah sekolah dan peserta didik SMP/MTs sebagai sumber siswa, dan jumlah sekolah dan peserta didik SMA/MA/SMK;
Belum pernah menerima santunan untuk pembangunan fisik (antara lain: Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang Praktik Siswa (RPS), Perpustakaan) dan pengadaan peralatan praktik;
Lokasi strategis, gampang dijangkau dengan kendaraan roda empat, tersedia sumber air, dan sumber listrik;
Lokasi tidak berada di jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
Adanya foto lokasi calon USB Sekolah Menengah kejuruan dari beberapa sisi sesuai bentuk dan batas lahan;
Khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan swasta, Ketua Tim Pendiri dan Bendahara bukan pengurus/pembina/pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
Khusus untuk USB Sekolah Menengah kejuruan Swasta, diprioritaskan bagi Yayasan pengusul yang telah mempunyai satuan pendidikan setingkat lebih rendah (MTs/SMP/Sederajat);
Tidak membuka Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen (Bisnis dan Pemasaran, Manajemen Perkantoran, dan Akuntansi & Keuangan) dan Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan;
Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp.6000,-) untuk: 1) Melakukan pencatatan Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri; 2) Mengetahui Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
Memiliki dukungan perusahaan industri pasangan yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;
Bagi Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Mekanisme Pengajuan Proposal dan Penetapan Penerimaan Bantuan
Dinas Pendidikan Provinsi mengajukan usulan dalam bentuk proposal santunan Pembangunan USB Sekolah Menengah kejuruan Negeri dan Swasta, dikirim ke alamat di bawah ini: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan seleksi proposal dan verifikasi data dan/atau verifikasi lokasi;
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melaksanakan seleksi calon akseptor santunan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah kejuruan menurut data pada aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan bagi Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah kejuruan yang telah ber-UPT;
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor santunan Pembangunan USB SMK;
Bagi lokasi/sekolah yang ditetapkan sebagai calon akseptor santunan Pembangunan USB Sekolah Menengah kejuruan wajib menyampaikan/melengkapi/ menyempurnakan proposal dan sesuai dengan dokumen persyaratan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi, dikirim atau disampaikan sebelum batas waktu penetapan bantuan;
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memberikan ajakan pelaksanaan Bimtek kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor santunan USB Sekolah Menengah kejuruan melalui Dinas Pendidikan Provinsi;
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Ketua Tim Pendiri dan Ketua Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan lokasi/sekolah akseptor santunan Pembangunan USB Sekolah Menengah kejuruan dengan Surat Keputusan sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan.
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Ketentuan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah
Dana santunan diperuntukkan: a. Pembangunan Gedung. 1) Ruang Pembelajaran Umum (Ruang Kelas); 2) Ruang Pembelajaran Khusus (Ruang Praktik); 3) Ruang Penunjang Pembelajaran (Ruang administrasi/kantor, dan jamban); 4) Infrastruktur (penyediaan air higienis dan listrik). b. Pengadaan Peralatan; c. Pengadaan Perabot Ruang Pembelajaran (Ruang Kelas, Ruang Praktik dan Ruang administrasi/kantor); d. Biaya Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan pengelolaan administrasi.
Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Ketua Tim Pendiri USB Sekolah Menengah kejuruan harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana semoga pelaksanaan pekerjaan sanggup terealisasi tidak melebihi tahun anggaran berjalan.
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
Ketua Tim Pendiri USB Sekolah Menengah kejuruan melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan aktivitas santunan pembangunan USB Sekolah Menengah kejuruan secara fisik, manajemen dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Laporan Keuangan yang mengisyaratkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pekerjaan yaitu menjadi tanggung jawab Tim Pendiri sebagai akseptor dan pengelola santunan pemerintah;
Dana santunan pembangunan USB Sekolah Menengah kejuruan yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender sehabis berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
Apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan fisik bangunan, pengadaan peralatan/perabot, dan penggunaan dana bantuan, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Ketua Tim Pendiri Penerima Bantuan dan akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan perundang- ajakan yang berlaku.
Itulah sekilas citra yang sanggup Admin sampaikan, selengkapnya mengeni petunjuk pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Sekolah Menengah kejuruan sanggup Anda download pada link dibawah ini.
Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx
Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis / Juklak Tunjangan Pembangunan Unit Sekolah Gres Smk Tahun 2018 ( Usb )"
Posting Komentar