✔ Se Nomor 1 Tahun 2020, Kebijakan Merdeka Dalam Penentuan Kelulusan Ppdb
Informasi yang akan Admin bagikan pada kesempatan artikel ini adalah megnenai untuk Bapak dan Ibu adalah Surat edaran nomor 1 tahun 2020 ihwal kebijakan merdeka berguru dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun anutan 2020/ 2021. Informasi mengenai SE ini sangatlah penting untuk Bapak dan Ibu ketahui. Selengkapnya mengenai hal tersebut sanggup Anda download pada link dibawah ini dalam file Pdf.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 ihwal Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590); dan
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekotrah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591)
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepacla Saudara biar segera melaksanakan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselepggarakan oleh satuan pendidikan menurut evaluasi hasil berguru yang dilakukan oleh guru,
b. Bahan ujian sekolah untuk keir,rlusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/ atau bentuk acara lain) dibentuk oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan yang belum siap menciptakan materi ujian sekolah sanggup memakai materi evaluasi (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari banyak sekali sumber, menyerupai soal-soal yang dibentuk oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d. Dinas pendidikan tidak sanggup memaksa satuan pendidikan untuk
memakai materi tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/ publikasi
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
Pemda segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tempat dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya.
Hal ini sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melaksanakan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan {LPMP Kemendikbud).
Pemda mengirimkan dokumen resmi berupa kebijakan teknis pelaksanaan PPDB tempat dan penetapan wilayah zonasi,
Pengiriman dokumen ditujukan kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat ahad keempat pada bulan Maret 2020.
Pemda tidak memakai nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
Apabila Pemda hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, sanggup dilaksanakan sebagai bab dari Ujian Sekolah.
Itulah sekilas isu yang sanggup Admin sampaikan mengenai isi dari Surat Edaran, lebih lengkap dan jelasnya sanggup Bapak dan Ibu unduh file lengkapnya pada link dibawah ini:
LINK SE Nomor 1 Tahun 2020, Kebijakan Merdeka Dalam Penentuan Kelulusan PPDB DOWNLOAD DISINI
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 ihwal Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590); dan
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekotrah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591)
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepacla Saudara biar segera melaksanakan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselepggarakan oleh satuan pendidikan menurut evaluasi hasil berguru yang dilakukan oleh guru,
b. Bahan ujian sekolah untuk keir,rlusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/ atau bentuk acara lain) dibentuk oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan yang belum siap menciptakan materi ujian sekolah sanggup memakai materi evaluasi (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari banyak sekali sumber, menyerupai soal-soal yang dibentuk oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d. Dinas pendidikan tidak sanggup memaksa satuan pendidikan untuk
memakai materi tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/ publikasi
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
Pemda segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tempat dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya.
Hal ini sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melaksanakan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan {LPMP Kemendikbud).
Pemda mengirimkan dokumen resmi berupa kebijakan teknis pelaksanaan PPDB tempat dan penetapan wilayah zonasi,
Pengiriman dokumen ditujukan kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat ahad keempat pada bulan Maret 2020.
Pemda tidak memakai nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
Apabila Pemda hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, sanggup dilaksanakan sebagai bab dari Ujian Sekolah.
Itulah sekilas isu yang sanggup Admin sampaikan mengenai isi dari Surat Edaran, lebih lengkap dan jelasnya sanggup Bapak dan Ibu unduh file lengkapnya pada link dibawah ini:
LINK SE Nomor 1 Tahun 2020, Kebijakan Merdeka Dalam Penentuan Kelulusan PPDB DOWNLOAD DISINI
Belum ada Komentar untuk "✔ Se Nomor 1 Tahun 2020, Kebijakan Merdeka Dalam Penentuan Kelulusan Ppdb"
Posting Komentar