✔ Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Santunan Honor Dan Pensiun (Gaji Ketiga Belas)
Kabar Gembira!!!
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiuna atau Tunjangan.
Pada pasal 3 disebutkan bahwa, Gaji Ketiga Belas diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Apabila ada perubahan honor dan belum dibayarkan, maka tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Gaji ketiga belas diberikan kepada:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dan dukungan jabatan atau dukungan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dukungan jabatan atau dukungan umum, dan dukungan kinerja.
- Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, dukungan keluarga, dan/atau dukungan pemanis penghasilan.
- Penerima dukungan mendapatkan dukungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak yasonna H. Laoly.
Untuk lebih lengkapnya, sanggup membaca pada file Pdf berikut!
Atau sanggup mengunduh pada link berikut!
PP Nomor 35 tahun 2019 Tentang Gaji Ketiga Belas (Unduh)
Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Santunan Honor Dan Pensiun (Gaji Ketiga Belas)"
Posting Komentar