✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Penerimaan Peserta Bimbing Baru


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy balasannya merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ihwal PPDB, dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15%.

"Ya, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud, khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%," kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, kepada wartawan di Kemendikbud Jakarta, Kamis malam, 20 Juni 2019.
Berikut Salinan Lengkap Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta bimbing gres tahun 2019/2020, ketentuan mengenai registrasi peserta bimbing gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:

a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa tempat yang belunr sanggup melaksanakan secara
optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1.  jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2.  jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melaksanakan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melaksanakan penyesuaian semoga sanggup melaksanakan ketentuan tersebut.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan derma Saudara, ka.mi sampaikan terima kasih.


Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru download di sini

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Penerimaan Peserta Bimbing Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel