✔ Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Wacana Santunan Tunjangan Hari Raya
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2019 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan.
Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya (Idul Fitri). Apabila ada perubahan honor dan belum dibayarkan, maka tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan Tunjangan Hari Raya.
Tunjangan hari Raya diberikan kepada:
Tunjangan hari Raya diberikan kepada:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit mencakup honor pokok, pinjaman keluarga, dan pinjaman jabatan atau pinjaman umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, pinjaman keluarga, pinjaman jabatan atau pinjaman umum, dan pinjaman kinerja.
- Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, pinjaman keluarga, dan/atau pinjaman perhiasan penghasilan.
- Penerima pinjaman sebesar pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun apabila belum sanggup dibayarkan, maka sanggup dibayarkan sesudah hari raya.
Peraturan ini telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak yasonna H. Laoly.
Untuk lebih jelasnya sanggup membaca file Pdf berikut!
Atau sanggup mengunduh filenya pada link berikut!
PP Nomor 36 tahun 2019 Tentang Tunjangan Hari Raya (Unduh)
Peraturan ini telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak yasonna H. Laoly.
Untuk lebih jelasnya sanggup membaca file Pdf berikut!
Atau sanggup mengunduh filenya pada link berikut!
PP Nomor 36 tahun 2019 Tentang Tunjangan Hari Raya (Unduh)
Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Wacana Santunan Tunjangan Hari Raya"
Posting Komentar