✔ Menteri Panrb : Ada Cuti Bersama,Asn Yang Mangkir Pada 10 Juni Dikenakan Hukuman Disiplin
Menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada Para Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melaksanakan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Senin, 10 Juni 2019.
Dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 surat yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, Menteri PANRB meminta biar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019, diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi hukuman eksekusi disiplin alasannya yakni melaksanakan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin.
Penjatuhan eksekusi disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud, berdasarkan surat tersebut, biar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Tembusan surat tersebut disampaikan Menteri PANRB Syafruddin kepada: 1. Presiden; dan 2. Wakil Presiden.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi anutan bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2019).
Melalui Keppres tersebut, Presiden tetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sesuai Ketentuan
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran persnya tanggal 28 Mei 2019 menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
“Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, contohnya bagi PNS yang cuti alasannya yakni pulang kampung lebaran dengan kondisilokasi mudikberjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNSyang bertugas di instansinya,” tulis siaran pers yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan itu.
PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, contohnya dengan memperpanjang masa libur tanpa mekanisme undangan cuti sebelumnya, berdasarkan siaran pers BKN, akan dikenakan hukuman eksekusi disipilin menyerupai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 perihal Disiplin PNS.
Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan upacara, dan bagi PNSyang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
Sumber : https://setkab.go.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Menteri Panrb : Ada Cuti Bersama,Asn Yang Mangkir Pada 10 Juni Dikenakan Hukuman Disiplin"
Posting Komentar