✔ Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Ihwal Derma Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan tugasnya di satuan pendidikan, Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 (unduh).

 Untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan tugasnya di satuan p ✔ Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Dalam peraturan ini dijelaskan terdapat 4 proteksi yang diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan, yaitu; 
  • perlindungan hukum;
  • perlindungan profesi;
  • perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau 
  • perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum diberikan untuk melindungi guru dan tenaga pendidikan terhadap; tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak penerima didik, orang renta penerima didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan profesi diberikan untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan terhadap: 
  • pemutusan kekerabatan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • pemberian imbalan yang tidak wajar;
  • pembatasan dalam memberikan pandangan;
  • pelecehan terhadap profesi; dan/atau
  • pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.
Perlindungan keselamatan kerja meliputi;
  • gangguan keamanan kerja;
  • kecelakaan kerja; 
  • kebakaran pada waktu kerja; 
  • bencana alam; 
  • kesehatan lingkungan kerja; dan/atau 
  • risiko lain.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual meliputi;
  • hak cipta; dan/atau 
  • hak kekayaan industri.
Perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan harus diberikan oleh semua lapisan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat.

Untuk lebih terperinci memahami perihal proteksi guru, sanggup membaca Permendikbud No. 10 Tahun 2017 berikut.


Demikian yang sanggup kami bagikan, agar dengan adanya Permen ini, guru menjadi lebih hening dalam melakukan tugasnya.
Salam Edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Ihwal Derma Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel