✔ Surat Edaran Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemkab Jembrana
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Jembrana No. 17 Tahun 2016, maka Bupati Jembrana mengeluarkan Surat Edaran No. 060/2368/ORGANISASI/2019 Tentang Penggunaan Pakain Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Surat Edaran ini menegaskan pakaian dinas PNS dan Pegawai Kontrak/Honorer di lingkungan Pemkab Jembrana, baik yang menerapkan 5 hari kerja ataupun yang 6 hari kerja.
Pada surat edaran ini, lebih ditegaskan perihal pakain endek motif mekepung. Endek motif mekepung digunakan oleh PNS pada hari Kamis ketika memakai pakain budpekerti madya (bagi laki-laki), hari Jumat ketika menghadiri Rapat, dan Hari Sabtu bagi yang melakukan 6 hari kerja (Kecuali guru tetap memakai seragam PGRI).
Selain itu, Endek Motif Mekepung juga harus digunakan oleh Pegawai Honore/Kontrak, dari Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis (Pakain budpekerti madya khusus laki-laki), Jumat (Ketika mengikuti rapat), dan Sabtu (bagi yang 6 hari kerja).
Pada ketika hari Purnama dan Tilem, Umat Hindu memakai pakain budpekerti ke Pura dan bagi umat selain Hindu memakai pakaian budpekerti madya dengan baju endek mekepung.
Penggunaan pakain dinas ini, tidak mengikat bagi pegawai yang melakukan tugas:
- Medis pada RSU, PUSKESMAS, dan Pustu;
- Mengatur kemudian lintas, angkutan jalan, dan penguji kendaraan;
- Tenaga kebersihan, Pertamanan, dan penjaga gedung;
- Satuan Polisi Pamong Praja
Untuk lebih terang mengetahui perihal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemkab Jembrana sanggup membaca surta edaran berikut.
Demikianlah yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat!
Salam Edukasi.
Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemkab Jembrana"
Posting Komentar