✔ Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 46 Tahun 2019 Perihal Pendidikan Tinggi Keagamaan
Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 ini dinyatakan bahwa:
Pendidikan yaitu perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran supaya mahasiswa secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adat mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan Tinggi yaitu jenjang pendidikan sehabis pendidikan menengah yang meliputi kegiatan diploma, kegiatan sarjana, kegiatan magister, kegiatan doktor, dan kegiatan profesi, serta kegiatan spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi menurut k dayaan bangsa Indonesia.
Pendidikan Tinggi Keagamaan yaitu Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan menyebarkan rumpun ilmu agama serta banyak sekali rumpun ilmu pengetahuan.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN yaitu PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 ini juga ada terdapat istilah :
Ma'had Aly, Pasraman dan Seminari yang artinya
Ma'had Aly yaitu PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah.
Pasraman yaitu forum pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis keagamaan.
Seminari yaitu forum pendidikan yang menyelenggarakan PTK Nasrani dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.
Pada Pasal 9 Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 disebutkan juga Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan kegiatan sarjana dan/atau kegiatan pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta banyak sekali rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi kegiatan diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi sehabis kegiatan sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus,dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan,dan sanggup diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan
Selengkapnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 download disini
Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 46 Tahun 2019 Perihal Pendidikan Tinggi Keagamaan"
Posting Komentar